Melanggar Kontrak Kerja dalam Pandangan Islam

0
76
Melanggar Kontrak Kerja

Melanggar Kontrak Kerja – Sobat Cahaya Islam, dunia kerja modern menjadikan kontrak sebagai dasar hubungan antara pemberi kerja dan karyawan. Di dalam kontrak tersebut tercantum tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang harus kedua belah pihak jaga. Namun sayangnya, tidak sedikit orang yang menganggap enteng isi kontrak dan dengan mudah melanggarnya. Dalam pandangan Islam, hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga termasuk dalam dosa yang serius karena menyangkut amanah dan janji.

Janji Adalah Amanah

Sobat Cahaya Islam, kontrak kerja merupakan bentuk janji tertulis yang telah menjadi kesepakatan. Ketika seseorang menandatangani kontrak, maka ia berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan menaati ketentuan yang berlaku. Mengingkari kontrak sama artinya dengan mengkhianati janji, padahal Allah ﷻ telah memerintahkan kita untuk menepati setiap janji.

Allah ﷻ berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Dan tepatilah janji, karena sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawaban.” (1)

Ayat ini menunjukkan bahwa setiap janji, termasuk janji dalam kontrak kerja, memiliki bobot di sisi Allah. Bukan hanya menjadi urusan dunia, tetapi juga berimplikasi pada akhirat.

Tanda Orang Munafik

Sobat Cahaya Islam, Rasulullah ﷺ dengan tegas menyebut bahwa salah satu ciri orang munafik adalah jika berjanji, ia mengingkari. Maka ketika seorang Muslim menandatangani kontrak namun tidak bersungguh-sungguh menjalankannya, ia telah menyerupai sifat orang munafik.

Rasulullah ﷺ bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda orang munafik itu tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia ingkar, dan jika diberi amanah ia berkhianat.” (2)

Bayangkan jika seseorang melanggar kontrak kerja dengan cara tidak disiplin, bekerja asal-asalan, atau meninggalkan pekerjaan sebelum masa kontrak selesai, maka ia telah melakukan pelanggaran terhadap janji dan amanah secara bersamaan.

Melanggar Kontrak Kerja Menghapus Keberkahan Rezeki

Sobat Cahaya Islam, rezeki bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal keberkahan. Gaji besar tak akan mendatangkan ketenangan jika cara memperolehnya dengan tidak jujur. Ketika seseorang melanggar kontrak kerja, lalu tetap menerima gaji atau fasilitas secara utuh, berarti ia mengambil hak yang bukan miliknya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya. Namun barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya, maka Allah akan membinasakannya.” (3)

Melanggar kontrak kerja berarti mengelabui pihak lain demi keuntungan pribadi. Maka jangan heran bila rezeki yang diperoleh dari pelanggaran itu tidak pernah membawa ketenangan, bahkan bisa menjadi penyebab kesempitan hidup.

Solusi: Bertanggung Jawab dan Jujur

Sobat Cahaya Islam, jika kita pernah terjerumus dalam pelanggaran kontrak, saatnya kita memperbaiki diri. Islam tidak menutup pintu taubat. Akui kesalahan, benahi komitmen kerja, dan jadikan setiap pekerjaan sebagai bagian dari ibadah.

Bekerjalah dengan jujur dan disiplin, karena setiap langkah yang kita ambil akan dicatat oleh malaikat dan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah ﷻ. Jangan hanya bekerja untuk memenuhi target dunia, tapi niatkan untuk mencari ridha Allah dengan menjaga amanah dan janji yang telah diucapkan.

Referensi:

(1) QS. Al-Isrā’: 34

(2) HR. Bukhari no. 33

(3) HR. Bukhari no. 2387

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY