Peraturan KPI Tentang Narasumber di Bawah Umur – Sobat Cahaya Islam, dunia penyiaran di Indonesia seringkali tersandung peraturan KPI tentang narasumber di bawah umur.
KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia memang sangat ketat dalam menyaring konten yang disiarkan dalam dunia informasi dan media di Indonesia.
Baru-baru ini, KPI menjadi sorotan publik ketika seorang artis dan youtuber ternama Deddy Corbuzier melayangkan protes keras terhadap konsistensi KPI dalam menerapkan kebijakannya di dunia penyiaran.
Peraturan KPI Tentang Narasumber di Bawah Umur Dianggap Tidak Konsisten Ditegakkan
KPI pernah melayangkan teguran kepada Deddy Corbuzier karena mengundang narasumber yang masih di bawah umur di salah satu acara podcastnya. Tindakan Deddy dianggap melanggar peraturan KPI dan berpotensi berpengaruh buruk kepada masyarakat
Namun, belakangan Deddy menilai KPI justru tidak konsisten menegakkan peraturan karena membiarkan seorang anak berusia 15 tahun yaitu Fajar Sadboy wara-wiri di berbagai acara TV dan berkeluh kesah tentang percintaannya.


Namun pihak KPI menilai tuduhan Deddy Corbuzier tidak beralasan mengingat usia Fajar Sadboy sudha 15 tahun dan tidak ada unsur eksploitasi apapun dalam tayangan TV yang melibatkan dirinya.
Bagaimana Seharusnya Pemerintah Mengatur Lalu Lintas Informasi Menurut Kacamata Islam?
Belajar dari kasus antara Deddy Corbuzier dan KPI yang melibatkan Fajar Sadboy dimana peraturan KPI tentang narasumber di bawah umur nampak tidak konsisten untuk ditegakkan, lalu lintas informasi di media memang harus dibenahi.
Saat ini terlalu banyak acara receh yang melibatkan anak-anak di bawah dan dibiarkan lolos tayang. Dampak dari masalah ini tentu saja generasi muda yang menonton tayangan receh tersebut yang secara tidak langsung akan terpengaruh secara psikologis.
Padahal, agama Islam dengan tegas memiliki peraturan tentang tata cara menyiarkan informasi kepada khalayak umum. Eksploitasi anak, pornoaksi dan pornografi serta konten berisi perundungan jelas tidak diperbolehkan dalam aturan yang ditegakkan oleh agama Islam.
Dalam hal ini agama Islam sangat melindungi hak anak-anak seperti dalam QS Al Kahfi ayat 46,
اَلۡمَالُ وَ الۡبَـنُوۡنَ زِيۡنَةُ الۡحَيٰوةِ الدُّنۡيَا ۚ وَالۡبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيۡرٌ عِنۡدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيۡرٌ اَمَلً
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Q.S Al Kahfi:46)
Larangan Untuk Menggunakan Anak Di Bawah Umur di Layar Kaca
Agama Islam sangat tidak menganjurkan siaran TV mendatangkan anak-anak di bawah umur sebagai narasumber. Tentu saja hal ini memiliki dasar pemikiran tersendiri. Ada banyak faktor yang membuat anak di bawah umur tidak patut dijadikan narasumber, diantaranya:
1. Anak Di Bawah Umur Belum Memiliki Kedewasaan Dalam Mengungkap Fakta
Seorang anak di bawah umur belum memiliki tingkat kedewasaan yang cukup dalam menjawab pertanyaan media. Itu sebabnya sangat disayangkan jika Fajar Sadboy yang masih berusia 15 tahun diundang menjadi narasumber mengenai urusan percintaan yang merupakan ranah dewasa.


2. Rentan Terjadi Perundungan
Anak kecil yang diundang hadir di acara TV kerap menjadi sasaran perundungan yang dilakukan untuk mendapatkan rating tinggi. Ini tentu saja bertentangan dengan ajaran Islam dimana anak kecil seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang seperti dituangkan dalam QS Ali Imran ayat 159.
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
“Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal” (Q.S Ali Imran:159)
3. Resiko Tudingan Eksploitasi Anak Di Layar Kaca
Mengundang anak di bawah umur untuk menjadi narasumber akan memicu tudingan eksploitasi anak di layar kaca. Hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Islam yang melarang anak-anak kecil untuk bekerja dan merusak kebahagiaan mereka di masa kecil.
Sobat Cahaya Islam, anak di bawah umur merupakan generasi yang seharusnya disibukkan dengan masalah bermasin dan belajar saja. Sudah seharusnya peraturan KPI tentang narasumber di bawah umur ditegakkan dengan lebih konsisten untuk melindungi mereka.