Penjelasan Mukim dan Musafir Erat Kaitannya dengan Ibadah dalam Islam

0
1469
penjelasan mukim dan musafir

Penjelasan mukim dan musafir – Ketika seorang muslim bepergian dalam kurun waktu tertentu akan menyandang status sebagai seorang musafir. Bagaimana jika bepergian ke luar negeri selama satu hingga tiga tahun? Penjelasan mukim dan musafir akan membantu seorang Muslim menjalankan kewajiban beribadahnya dengan baik.

Penjelasan Mukim dan Musafir dalam Pandangan Islam

Sobat Cahaya Islam pasti sudah sering mendengar kata musafir, namun masih belum memahami apa itu mukim. Berikut ini penjelasan mukim dan musafir untuk memahami ketentuan beribadah agar tetap sah:

1.     Pengertian Musafir

Dalam KBBI, musafir yaitu orang yang meninggalkan negerinya dengan tujuan bepergian selama lebih dari tiga hari. Namun kemudian, musafir tidak hanya sekedar orang yang bepergian dari satu titik ke titik lainnya. Kata musafir berasal dari bahasa Arab yaitu “safar” yang berarti orang yang sedang melakukan perjalanan.

penjelasan mukim dan musafir

Dalil pengertian musafir terdapat dalam ayat berikut ini:

Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya; Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah:283)

Pada dasarnya ada tiga syarat utama seorang muslim bisa dikatakan sebagai musafir, antara lain:

–          Keluar dari Wathan

Keluar dari daerah tempat tinggal secara fisik sudah tidak lagi berada di tempat tinggalnya. Jika belum keluar dari daerah tempat tinggalnya, maka bukan termasuk musafir.

–          Punya Tujuan Tertentu

Syarat disebut musafir yang selanjutnya yaitu melakukan perjalanan dengan tujuan yang jelas. Oleh karena itu, jika seorang muslim hanya keluar tanpa arah, maka bukan termasuk musafir.

–          Memiliki Jarak Tertentu

Dalam sebuah safar, seorang musafir memiliki jarak minimal kurang lebih 80 kilometer. Dalam hal ini tidak semua safar memperbolehkan meng-qasar shalat.

2.     Penjelasan Tentang Mukim

Penjelasan mukim dan musafir terdapat perbedaan yang jelas. Jika musafir memiliki arti pergi dalam beberapa waktu, maka mukim mempunyai arti sebaliknya. Mukmin mengandung arti:

  • Seorang muslim yang singgah di suatu negeri selama empat hari atau lebih.
  • Tinggal di suatu negeri kurang dari empat hari dengan niat untuk menetap atau iqamah.

Sampai Kapan Status Musafir Melekat?

Para ulama sepakat bahwa safar harus memenuhi beberapa syarat. Niat atau kesengajaan melakukan safar dengan meninggalkan tempat bermuqim sebelumnya dan memiliki tujuan tertentu jadi syaratnya. Ketentuan safar sekaligus memberi penjelasan mukim dan musafir lebih terperinci.

Ketika seseorang telah melakukan perjalanan dan kembali ke tempat asal, maka safar telah berakhir. Tidak ada perbedaan perjalanan tersebut memakan waktu satu jam atau berbulan-bulan. Asalkan sudah tiba di rumah kembali, maka secara otomatis perjalanan usai.

Jika seorang muslim memiliki dua tempat mukim atau lebih, meski di rumahnya sendiri, maka hukumnya berlaku sebagai tempat mukim. Contohnya, jika Rasulullah hijrah ke Madinah yang aslinya tinggal di Makkah, maka selama tinggal di Madinah beliau tidak pernah menjama’ shalat.

Sebab, hukum kota Madinah bagi Rasulullah yaitu sebagai tempat mukim karena bukan asli orang Madinah. Hukum safar berakhir ketika seseorang berhenti, kemudian berniat menetap sementara selama lebih dari empat hari. Dasar ini sama halnya ketika Rasulullah SAW melakukan perjalanan haji.

penjelasan mukim dan musafir

Sedangkan untuk batasan mengqashar atau menjama shalat terdapat beberapa perbedaan. Imam Malik dan Imam As Syafi’i berpendapat masa berlaku jama’ dan qashar adalah empat hari. Hal ini mendapat dukungan dari hadist berikut:

Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691).

Penting memahami penjelasan mukim dan musafir untuk kewajiban ibadah selama safar. memahami perbedaan kedua istilah tersebut berpengaruh pada pelaksanaan shalat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY