Pengumuman Hasil KSM 2023 – KSM adalah Kompetisi Sains Madrasah tingkat kabupaten Kementerian Agama atau Kemenag. Karena itulah, banyak yang menantikan pengumuman hasil KSM 2023.
Kompetisi Sains Madrasah 2023 diselenggarakan mulai tanggal 8 sampai 10 Juli 2023 lalu. Pengumuman juara KSM 2023 pun sudah resmi Kemenag rilis untuk publik.
Pengumuman Hasil KSM Terbaru 2023
Informasi tentang pengumuman hasil KSM bisa masyarakat lihat pada hari ini Sabtu 15 Juli 2023. Adapun link pengumuman KSM yaitu di laman https://ksm.kemenag.go.id/web/pengumumanksm
Pihak panitia memberikan ucapan selamat kepada peserta yang sudah menjadi juara dalam ajang KSM tingkat Kabupaten atau kota tahun 2023. Lebih lanjut, panitia menuturkan para juara berhak mengikuti ajang KSM tingkat Provinsi.
Penyelenggaraan ajang KSM tingkat Provinsi akan diselenggarakan pada tanggal 5 sampai 6 Agustus 2023 mendatang. Di dalam keterangannya, panitia turut menyebutkan kartu peserta KSM tingkat Provinsi dapat peserta unduh pada tanggal 1 Agustus 2023.
Sekedar informasi, KSM adalah kegiatan dari Kementerian Agama untuk membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah. Ajang tersebut digelar pertama kali pada tahun 2012 lalu dan menjadikannya ajang positif dalam membangun budaya di bidang kompetisi.
Kompetisi Sains dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, pengumuman hasil KSM adalah salah satu di antara banyaknya kompetisi di Indonesia. Sebab banyak sekali ajang perlombaan bertema sains di berbagai instansi maupun lembaga pendidikan.
Namun banyak orang yang mempertanyakan apakah boleh siswa mengikuti lomba sains? Mengingat ini merupakan ilmu dunia lalu biasanya mendapatkan hadiah.
Bahkan hadiah untuk pemenang lomba sains biasanya berjumlah fantastis. Karena itulah, para siswa kerap menjadi tidak senang dalam menerima hadiah tersebut.
Bolehkah Mengikuti Lomba Sains dan Mendapat Hadiah dalam Islam?
Sobat Cahaya Islam, untuk menjawab pertanyaan di atas, silahkan Sobat simak beberapa poin berikut ini.
1. Lomba yang Disyariatkan
Ada beberapa materi perlombaan yang masuk’ atau disyariatkan dalam pandangan islam. Perlombaan tersebut antara lain pacuan unta, pacuan kuda, dan memanah.
Karena itu, boleh para pemenang mendapat hadiah dari tiga jenis lomba tersebut. Nabi Muhammad SAW bersabda:
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3615; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878)
2. Ketentuan Pemberian Hadiah Perlombaan
Ulama sepakat bahwa lomba apapun boleh memberikan hadiah selama itu bukan berasal dari peserta. Sebab jika pemenang mendapat hadiah, sedangkan yang kalah tidak mendapat apa-apa maka termasuk judi.


Ini tertuang dalam:
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih OKI) menetapkan, “Sebuah perlombaan, boleh pemenangnya mendapat hadiah dengan syarat, bahwa seluruh hadiah atau sebagiannya tidak berasal dari semua peserta.” (Keputusan no. 127, 1/14, tahun 2003)
3. Tidak Terlalu Sibuk dengan Perlombaan Karena Bertujuan Mendapat Hadiah yang Besar
Sebuah perlombaan ada baiknya tidak selalu memberikan hadiah yang besar untuk pesertanya. Sebab dikhawatirkan hal itu menjadikan peserta lebih fokus terhadap lomba daripada apapun.
Hal ini sejalan dengan:
Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Al-Furusiyyah (hlm. 309), “Perlombaan dalam hal yang mubah (boleh) diharamkan pemenangnya menerima hadiah, bukan karena materi permainannya yang dilarang. Akan tetapi, andai menerima hadiah dari permainan tersebut dibolehkan, maka akan menjadi sarana orang-orang untuk menyibukkan diri dengan permainan dan menjadikannya sebagai sebuah profesi.”
Karena itu, hendaknya jangan menjadikan hadiah dalam perlombaan sebagai kebiasaan. Ada baiknya mengambil hikmah dan pelajaran dari setiap perlombaan serta tidak menyibukkan diri dengan lomba tersebut.
Sobat Cahaya Islam, itulah beberapa pandangan islam dalam perlombaan Sains dan lainnya. Semoga saja Sobat termasuk pemenang dalam pengumuman hasil KSM 2023.