Hukum Pacaran dalam Islam dan Cara Menghindarinya

0
5255
pacaran dalam Islam

Pacaran dalam Islam – Dewasa ini banyak kaum pria maupun wanita yang menjalin hubungan lebih dekat dalam status pacaran. Biasanya pacaran menjadi sebuah proses perkenalan antar laki-laki dan perempuan sebelum melangkah ke pernikahan. Untuk itu, Sobat Cahaya Islam perlu mengetahui hukum pacaran dalam Islam terlebih dahulu, sebagai bekal di kehidupan sehari-hari.

Mengenal Hukum dan Cara Menghindari Pacaran Menurut Pandangan Islam

Di era modern ini Sobat tentu saja mengetahui bahwa pacaran telah dianggap hubungan yang wajar dan normal bagi muda-mudi. Padahal sesungguhnya Allah SWT menyebut pacaran dalam Islam merupakan hubungan yang diharamkan. Untuk itu, pacaran merupakan hal yang harus dihindari. Untuk lebih jelas, Sobat perlu mempelajarinya melalui kutipan berikut.

Hukum Pacaran

    Dalam sejarah agama Islam, istilah pacaran merupakan sesuatu yang tidak lazim dilakukan. Pacaran merupakan hubungan kedekatan antara laki-laki dan perempuan yang berstatus bukan mahramnya. Hukum pacaran dalam Islam jelas ditentang oleh Allah SWT, sebagaimana yang tercantum dalam ayat berikut.

    وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

    Artinya :  “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra ayat 32)

    Ayat tersebut menegaskan seluruh umat muslim untuk menghindari zina. Allah SWT sangatlah membenci orang-orang yang melakukan perbuatan zina. Zina tidak hanya perihal berhubungan seksual, namun dapat terjadi dari hal kecil seperti saling pandang. Oleh karena itu Allah SWT menegaskan bahwa zina merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan bernilai dosa.

    Ayat di atas juga selaras dengan larangan pacaran. Pacaran merupakan hubungan yang identik dengan kegiatan bermesraan dengan lawan jenis, seperti saling pandang, bergandengan tangan dan lainnya. Perbuatan yang demikian dapat menimbulkan syahwat. Dari syahwat itulah akan timbul rayuan syaithan untuk mengarah pada perbuatan zina.

    Cara Menghindari Pacaran

    Setelah memahami hukum pacaran dalam Islam, hendaknya Sobat juga perlu mengantisipasi dengan hati-hati. Langkah yang tepat untuk mengantisipasi agar tidak terjerumus ke hubungan pacaran ialah dengan menambah keimanan serta ketaqwaan pada Allah SWT. Selain itu, hal lain yang dapat dilakukan untuk menghindari pacaran telah dipaparkan dalam kutipan berikut.

    Menjaga Pandangan dan Kemaluannya

    قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

    Artinya : “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur Ayat 30)

    Ayat tersebut berisi tentang cara menghindari perbuatan pacaran. Allah SWT mengarahkan kepada umat manusia (khususnya laki-laki) agar terhindari dari pacaran dengn cara senantiasa menjaga pandangan dan kemaluannya. Pandangan serta kemaluan manusia merupakan sumber munculnya syahwat, sehingga kesucian keduanya perlu dijaga dengan baik.

    Tidak Berduaan dengan Lawan Jenis

    pacaran dalam Islam

    Tak hanya itu, imbauan untuk terhindar dari perbuatan pacaran juga diserukan oleh Nabi Muhammad SAW. Nabi memerintahkan kepada umatnya untuk tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Hal tersebut disebabkan apabila laki-laki dan perempuan dengan sengaja berdekatan, maka pihak ketiganya ialah syaitan yang akan menggoda nafsu mereka.

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)

    Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata,  “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta  ada mahramnya.

    Wanita Tidak Bepergian Sendiri

    Langkah lain agar dijauhkan dari pacaran ialah hendaknya para wanita  tidak bepergian sendiri. Dalam Islam, wanita disebut makhluk sumber fitnah, baik dari tubuhnya hingga suaranya. Untuk itu, hendaknya wanita menghindari keramaian lawan jenis, dan bepergian dengan ditemani mahramnya. Hal tersebut agar tidak mengundang syahwat dan tetap menjaga marwahnya

    Melalui pemaparan terkait pacaran dalam Islam, dapat dipahami bahwa hukum pacaran dalam Islam ialah haram. Hendaknya laki-laki dan perempuan menghindari kedekatan dalam ikatan yang haram serta berupaya untuk tetap saling menjaga hingga ikatan halal. Hal ini bertujuan agar tidak mengurangi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

    TIDAK ADA KOMENTAR

    LEAVE A REPLY