Kombes Yulius Bambang Karyanto Tertangkap Tengah Menggunakan Sabu-Sabu, Ini Hukumnya Dalam Islam

0
759
Kombes Yulius Bambang Karyanto

Kombes Yulius Bambang Karyanto – Nama ini belakangan menjadi sorotan publik Indonesia. Bagaimana tidak, pihak Polda Metro Jaya menangkapnya terkait penyalahgunaan narkoba yang berjenis sabu.

Bahkan, anggota Baharkam Mabes Polri tersebut tertangkap ketika tengah bersama seorang wanita. Lokasi penangkapannya di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kronologi Penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto Karena Narkoba

Penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto bersama seorang wanita berinisial R berlangsung pada hari Jumat 6 Januari 2023 lalu. Setelah polisi amankan, keduanya langsung menuju Ditresnarkoba untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Setelah penangkapan, Yulius dan R langsung menjalani tes urin. Hasil tes urin tersebut menyatakan bahwa mereka positif sudah mengkonsumsi amfetamin dan metamfetamin.

Dalam penangkapan kala itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 1,1 gram. Sabu tersebut terbungkus dalam dua buah plastik klip yang masing-masing seberat 0,5 gram serta 0,6 gram.

Kombes Yulius Bambang Karyanto

Pihak penyidik masih belum menentukan status hukum Kombes Yulius dan R dalam kasus narkoba tersebut. Mukti menyampaikan pihak penyidik akan menentukan seperti apa status hukum keduanya dalam perkara tersebut 3×24 jam setelah penangkapan.

Selain itu, Mukti menyebut bahwa upaya penangkapan terhadap Yulius tidak terkait dengan kasus narkoba yang sudah menjerat Kapolda Sumatera barat yakni Irjen Pol Teddy Minahasa.

Karena kasus yang menimpa Yulius, ia terancam sanksi berupa pemecatan dengan tak hormat PTDH.

Zat Bahaya Dalam Narkoba

Berkaca pada kasus Kombes Yulius Bambang Karyanto, narkoba sendiri termasuk dalam pembahasan mukhoddirot atau mufattirot. Di dalam narkoba terkandung beberapa bahaya seperti:

1.       Depresan

Di dalam narkoba terkandung depresan yang menekan atau memperlambat fungsi organ saraf pusat. Hal ini bisa mengurangi aktivitas fungsional dalam tubuh.

Zat tersebut akan membuat pemakainya merasa tenang, memberikan rasa bahagia, melambung tinggi dan membuatnya tertidur sampai tidak sadarkan diri.

2.       Stimulan

Tak hanya itu, di dalam narkoba juga mengandung stimulan yang merangsang sistem saraf pusat. Hal ini bisa meningkatkan kegairahan dan kesadaran secara berlebihan.

Kombes Yulius Bambang Karyanto

3.       Halusinogen

Di dalam narkoba juga mengandung halusinogen yang bisa mengubah rangsangan indera lebih jelas. Hal itu bisa merubah perasaan dan pikiran sehingga dapat menimbulkan halusinasi dan kesan palsu.

Dalil Pengharaman Zat Narkoba

Para ulama sepakat narkoba haram untuk dikonsumsi terlebih ketika bukan dalam keadaan darurat. Ada sejumlah dalil yang mendukung haramnya narkoba seperti.

Dalil pertama ada dalam QS. Al A’raf ayat 157 yang  berbunyi:

 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).

Berdasarkan ayat di atas, mengartikan setiap yang khobits terlarang dengan ayat tersebut. Adapun di antara makna khobits yaitu hal yang memberikan efek negative.

Ada juga QS. Al Baqarah ayat 195 yang berbunyi:

 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

Ayat di atas menunjukkan haramnya merusak diri atau membinasakan dirinya sendiri. Sebab, narkoba sendiri sudah pasti merusak badan dan akal seseorang yang mengkonsumsinya.

Sehingga dari ayat tersebut, Sobat Cahaya Islam bisa menyatakan narkoba itu haram.

Semoga saja kasus narkoba seperti yang menimpa Kombes Yulius Bambang Karyanto tidak terjadi lagi karena haram.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY