Iddah Wanita Hamil Karena Selingkuh, Berapa Lama?

0
98
Iddah Wanita Hamil Karena Selingkuh

Iddah Wanita Hamil Karena Selingkuh – Ketika seorang wanita ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya, ia tidak boleh menikah lagi sebelum habis masa iddahnya. Masa iddah seorang wanita bisa berbeda tergatung keadaannya, seperti apakah ia hamil atau tidak ketika suami meninggal atau menceraikannya. Tapi, bagaimana jika kasusnya adalah wanita tersebut hamil dari hasil perselingkuhan?

Berapa Lama Masa Iddah Wanita Hamil

Pada umumnya, jika seorang suami meninggal atau menceraikan istrinya, maka masa iddah wanita tersebut adalah 4 bulan dan 10 hari. Dengan kata lain, masa iddahnya adalah 130 hari. Tapi, masa iddah tersebut berlaku jika wanita itu tidak dalam keadaan hamil.

Dalam kondisi lain, masa iddahnya bisa berbeda-beda. Misalnya adalah wanita yang sudah menopause, masa iddahnya adalah 3 bulan. Lalu, bagaimana jika ia sedang hamil? Apakah masa iddahnya tetap sama? Tentu saja berbeda. Jawabannya ada dalam Al-Qur’an di mana Allah berfirman:

وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ

“Adapun wanita-wanita yang hamil, masa iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (1)

Berdasarkan ayat di atas, masa iddah dari wanita hamil tidak berdasarkan hitungan hari, tapi sampai anaknya lahir, meski kurang dari 3 bulan. Pasalnya, kebersihan Rahim kandungan tak akan tercapai kecuali dengan kelahiran.

Iddah Wanita Hamil karena Selingkuh dengan Laki-laki Lain

Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa waktu iddah wanita yang hamil karena suaminya meninggal atau menceraikannya adalah sama, yakni hingga melahirkan kandungannya, meski tempo waktunya singkat.

Tapi, apakah hal itu juga berlaku jika kandungannya bukan dari suami sahnya, melainkan akibat perselingkuhan? Dalam hal ini, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa syarat selesainya iddah dari seorang wanita hamil dengan kelahiran anaknya adalah kita bisa menasabkan anak tersebut kepada suaminya, baik itu secara nyata/jelas, maupun ihtimal/kemungkinan saja.

Lain halnya jika tidak ada kemungkinan bahwa anak tersebut dari suaminya seperti terpotongnya kedua testis suaminya atau hal lain yang membuat hilangnya kemungkinan anak tersebut berasal dari suami sahnya. Maka, waktu iddahnya adalah 4 bulan 10 hari.

Perincian Hukum Masa Iddah Wanita Hamil

Intinya, jika nasab anak tersambung ke suami yang meninggal atau mentalak, idaah wanita hamil selesai setelah melahirkan. Namun jika nasab anaknya tidak tersambung ke suaminya, masa iddahnya harus sempurna 4 bulan 10 hari, meski anaknya telah lahir lebih dulu.

Kesimpulannya, iddah wanita hamil dari selingkuhannya adalah sampai anaknya lahir. Pasalnya, nasab anak yang lahir dalam pernikahan sah adalah ke suaminya meski istrinya selingkuh sampai hamil. Tapi, dalam Islam ada sumpah li’an bagi suami jika ia tidak ingin mengakui anak yang lahir atas perselingkuhan istrinya sebagai anaknya, sehingga nasab anak tersebut hanya tersambung ke istri. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. At-Thalaq 4

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY