Hukum Bercanda dalam Pengajian, Boleh Atau Tidak?

0
73
Hukum bercanda dalam pengajian

Hukum Bercanda dalam Pengajian – Untuk menyasar masyarakat luas, banyak pendakwah yang mengadakan pengajian umum untuk menarik orang-orang yang masih awam untuk mengenal dan belajar tentang ajaran Islam. Agar tidak membosankan, para pendakwah pun sering menyisipkan gurauan atau candaan.

Masalahnya, hal ini kerap menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, banyak kejadian di mana penceramah melontarkan lelucon yang kurang pantas. Oleh karena itu, kita perlu tahu bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Hukum Bercanda dalam Pengajian dan Ketentuannya

Meski ada sekelompok orang yang menganggap bercanda adalah hal yang tidak pantas ketika dalam kajian ilmu, faktanya Rasulullah pun sering bercanda bahkan ketika mengajarkan ilmu pada zaman itu. Namun, kita harus menggaris bawahi bahwa candaan Rasulullah sama sekali tidak mengandung unsur kebohongan. Selaras dengan sabda beliau:

إني لأمزح، ولا أقول إلا حقا

“Sesungguhnya aku pun bergurau , hanya saja aku selalu berkata benar.” (1)

Memang, ada ulama yang mengatakan bahwa gurauan kerap kali berujung celaan dan hinaan. Tapi, bukan berarti Islam melarang umatnya bergurau secara mutlak. Ada juga yang mengatakan bahwa gurauan adalah simbol tipu daya setan. Tapi, itu berlaku kalau gurauannya terlalu berlebihan hingga melalaikan. Sementara jika tidak melalaikan, hukumnya tetap boleh.

Pentingnya Menyisipkan Candaan dalam Pengajian

Seperti hadits di atas, sah-sah saja jika seorang penceramah menyisipkan gurauan dalam pengajiannya. Namun, ingat bahwa candaan tersebut harus tetap dalam kebenaran.

Penting untuk kita perhatikan bahwa pengajian kerap menjadi pelarian susah dan penatnya hidup. Oleh karena itu, menyisipkan candaan bisa menjadi pendekatan yang bagus dan berfungsi sebagai pelipur lara.

Selain harus tidak boleh ada unsur kebohongan, bergurau dalam pengajian juga harus dalam proporsi secukupnya saja agar tidak mengurangi substansi pengajian itu sendiri. Misalnya, seorang pendakwah bisa menyisipkan gurauan sebanyak 20% dalam pengajiannya.

Batasan Bergurau dalam Pengajian

Baik dalam pengajian maupun konteks umum, ada beberapa ketentuan dalam bergurau agar terhindar dari perkara-perkara yang bisa mengakibatkan dosa. Di antara contohnya adalah seperti gurauan yang mengandung taruhan, cemoohan, tuduhan, cacian, celaan, hinaan, kata-kata jorok, dan semacamnya.

Justru, gurauan yang bagus adalah yang mengandung kesenangan dan kegembiraan agar orang lain yang mendengarkannya jadi tenang dan senang. Bahkan, Ibnu Hatim menyarankan untuk meletakkan candaan dalam kebaikan.

Dengan begitu, jika ada seorang penceramah yang menyisipkan humor atau candaan dalam pengajian, maka harus dalam koridor kebenaran serta dengan porsi yang sewajarnya saja. Tentu saja, pemilihan diksi juga harus berhati-hati agar tidak menyinggung pihak lain. Jika seseorang berceramah dengan candaan yang menebar kasih sayang serta menyenangkan, maka hal itu boleh karena bagus untuk tujuan dakwah. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) H.R. Thabrani, As-Shaghir 2/59

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY