Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam, Bolehkah?

0
91
Hukum Wanita Berambut Pendek

Hukum Wanita Berambut Pendek – Dalam dunia modern, gaya rambut menjadi bagian dari ekspresi diri, termasuk bagi wanita Muslimah. Salah satu tren yang sering menjadi perbincangan adalah wanita berambut pendek. Namun, bagaimana sebenarnya hukum wanita memotong rambut hingga pendek dalam pandangan Islam? Apakah boleh, atau termasuk dalam hal yang haram?

Hukum Wanita Berambut Pendek

Dalam Islam, wanita boleh memotong rambutnya asalkan tidak menyerupai laki-laki (tasyabbuh) dan tetap menjaga adab serta batasan syar’i. Artinya, tidak semua gaya rambut pendek otomatis terlarang, tetapi kita juga harus memperhatikan niat, bentuk potongan, serta tidak meniru model rambut laki-laki.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (1)

Hadits ini menjadi dasar bahwa potongan rambut wanita yang menyerupai laki-laki, atau bertujuan untuk menyamakan diri dengan mereka, adalah haram dan terlaknat. Jadi, dalam konteks ini, yang Islam larang adalah bukan memotong rambut hingga pendek bagi Perempuan, melainkan tidak bolehnya menyerupai lawan jenis.

Artinya, jika potongan rambut tersebut masih sesuai dengan fitrah kewanitaan, tidak menyerupai laki-laki, dan dengan alasan tertentu (seperti kesehatan, kenyamanan, atau karena rambut rusak), maka hal itu boleh menurut sebagian besar ulama.

Lain halnya jika rambut tersebut membuat seorang Wanita terlihat seperti laki-laki, apalagi memang tujuannya seperti itu, maka jelas haram hukumnya. Apalagi seorang Wanita juga tidak boleh menampakkan rambutnya di hadapan lawan jenis yang bukan mahram.

Pendapat Ulama Tentang Wanita Potong Rambut Pendek

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim:

“Ulama sepakat bahwa wanita boleh memotong rambutnya asalkan tidak menyerupai laki-laki.”

Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, juga disebutkan bahwa wanita boleh memotong rambutnya selama tujuannya bukan untuk tasyabbuh atau meniru gaya hidup non-Muslim yang menyimpang.

Jadi, hukum memotong rambut bagi wanita adalah mubah (boleh), selama tidak meniru laki-laki atau non-Muslim, tidak menampakkan aurat saat dipotong (misal di salon umum yang terbuka)., dan tetap menjaga niat dan adab sebagai Muslimah.

Selain model rambut, yang juga tak kalah penting adalah tempat dan situasi memotong rambut. Seorang Muslimah wajib menjaga auratnya dari pandangan laki-laki non-mahram, termasuk ketika berada di salon. Oleh karena itu, potong rambut sebaiknya dilakukan di tempat khusus wanita yang aman dan tertutup dari pandangan pria.

Kesimpulan

Kesimpulannya, hukum wanita memotong rambut hingga pendek boleh dalam Islam, selama tidak menyerupai laki-laki, tidak bertujuan mengikuti budaya yang bertentangan dengan syariat, dan tetap menjaga aurat. Islam memberikan ruang bagi Muslimah untuk merawat diri, termasuk rambut, selama tidak melanggar batasan syar’i. Apalagi ada sebuah hadits yang berbunyi:

وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ

“Istri-istri Nabi mengambil (memotong) rambut kepalanya hingga ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (2)

Singkatnya, rambut pendek tidaklah masalah bagi Wanita. Yang terpenting adalah ia tetap menutup rambutnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram-nya. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) HR. Bukhari no. 5885

(2) H.R. Muslim 320

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY