Hukum islam – Bagi beberapa sobat Cahayaislam yang gemar melakukan traveling, pastinya sebagai orang muslim yang selalu takut kepada Allah akan berusaha tertib dalam melakukan shalat. Bagi para traveler muslim, bahkan banyak sekali yang singgah dan menggunakan masjid untuk bernaung atau istirahat. “Tiada tempat yang lebih menentramkan daripada rumah Allah” kata para traveler muslim yang sering bepergian. Lalu apakah terdapat hukum tidur di dalam masjid ?
Hukum Tidur di dalam Masjid
Dilain sisi banyak juga masjid-masjid yang ditemui oleh para traveler dengan tulisan “Dilarang tidur di dalam masjid” yang dipasang dengan berbagai tujuan. Hal ini meninggalkan tanya di benak para pengelana muslim, tentang bagaimana sih hukum tidur di dalam masjid itu? Jika boleh atau tidak boleh, maka seperti apakah landasan untuk hal itu? – Tertarik untuk mengulas tentang itu, tim Cahayaislam membawakan tema itu dalam artikel ini.
Sahabat Rasulullah bercerita sering tidur di masjid ketika zaman Rasulullah
Pada zaman Rasulullah masih hidup, masjid bahkan seolah-olah menjadi rumah kedua bagi para sahabat Rasul. Kharisma dari ketaatan para sahabat dan getolnya tingkat ibadah mereka, menjadikan masjid pada zaman Rasulullah selalu penuh. Ada satu hadits yang diceritakan dari ibnu Umar dalam riwayat Ibnu Majjah (751).
Beliau mengiyakan bahwasanya dirinya dan para sahabat Nabi yang lain dulu sering tidur dan menghabiskan waktu di dalam masjid. Hal ini pastinya mengklarifikasikan bahwa hukum tidur di dalam masjid itu boleh.
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، أَنْبَأَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ كُنَّا نَنَامُ فِي الْمَسْجِدِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ .
Rasulullah memperbolehkan tidur di dalam Masjid
Dalam hadits lain yang juga masih dalam satu riwayat ibnu Majjah. Diceritakan pula bahwa suatu ketika Rasulullah pernah mengundang para sahabat-sahabatnya untuk mendatangi rumah Aisyah. Rasulullah mengundang mereka untuk menikmati jamuan yang telah dipersiapkan nabi serta mendengarkan siraman Rohani.
Karena kemalaman, Rasulullah mempersilakan para sahabat-sahabat yang datang pada acara tersebut untuk bermalam di rumah Rasulullah. Karena Rasulullah melihat raut wajah para sahabat Rasulullah yang terlihat sungkan untuk bermalam dirumah Rasulullah karena takut mengganggu, maka beliau kemudian memberikan pilihan lain.
Pilihan yang lain tersebut adalah untuk keluar dan tidur di dalam masjid. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullh memperbolehkan kita untuk tidur di dalam masjid.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ يَعِيشَ بْنَ قَيْسِ بْنِ طِخْفَةَ، حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ، وَكَانَ، مِنْ أَصْحَابِ الصُّفَّةِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ” انْطَلِقُوا ” . فَانْطَلَقْنَا إِلَى بَيْتِ عَائِشَةَ وَأَكَلْنَا وَشَرِبْنَا فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ ” إِنْ شِئْتُمْ نِمْتُمْ هَاهُنَا وَإِنْ شِئْتُمُ انْطَلَقْتُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ ” . قَالَ فَقُلْنَا بَلْ نَنْطَلِقُ إِلَى الْمَسْجِدِ
Ketentuan tidur di dalam masjid menurut para ulama
Meskipun dari dua hadits landasan hukum tidur di dalam masjid adalah diperbolehkan, namun banyak para ulama yang kemudian menambahkan beberapa ketentuan khusus. Ketentuan-ketentuan ini dibuat memang dalam rangka untuk menghormati kediaman Allah dan demi kebaikan bersama. Ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut:
(1) Boleh tidur di dalam masjid dengan catatan tidak mengotori, atau lebih parah membuat najis. Hal ini penting, karena masjid pada dasarnya merupakan tempat suci yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Allah. Maka tidak dibenarkan kepada kita bila dengan kita tidur di masjid, kita malah mengotori atau membuat najis masjid tersebut.
Contoh yang lain misalnya adalah membawa anak-anak yang mudah mengompol untuk tidur didalam masjid. Para ulama menyarankan untuk bersuci dan membersihkan diri terlebih dahulu sebelum kita memasuki atau tidur di dalam masjid.
(2) Boleh tidur di dalam masjid dengan catatan tidak mengumbar aurat. ketentuan ini berlaku baik untuk lelaki maupun perempuan ya. Bagi wanita yang menghendaki tidur di dalam masjid lebih baik tidak melepas kerudung atau memakai pakaian yang mengumbar aurat. Dan bagi para lelaki yang ingin melakukan hal yang sama dihimbau tidak memakai pakaian yang kurang sopan (contohnya hanya bertelanjang dada atau menggunakan sarung tanpa celana dalam, dan lain lain).
Nah, itulah kira-kira beberapa penjelasan singkat tentang hukum tidur di dalam masjid yang bisa tim Cahayaislam sampaikan pada sobat semuanya. Semoga kita bisa mengambil ilmunya dan mengaplikasikannya dalam kehidupan kita ya! Amiin.
Catatan Kaki
[1] H.R. Ibnu Majjah NO. 751 Sahih (Darussalam)
[2] H.R. Ibnu Majjah NO. 752 Sahih (Darussalam)