Hukum Riba di Zaman Jahiliyah yang Sangat Memberatkan

0
844
Hukum riba di zaman jahiliyah

Hukum riba di zaman jahiliyah – Perdagangan menjadi urat nadi dari masyarakat yang bermukim di Makkah dan sekitarnya yang didominasi kaum Quraisy. Namun, praktik hukum riba di zaman jahiliyah termasuk paman nabi, yakni Abbas bin Abdul Muthalib. Pemahaman dalam istilah finansial ini tak terlepas dari hukum syariah.

Jenis dan Hukum Riba di Zaman Jahiliyah

Dalam konteks ekonomi Islam, memakan harta riba merupakan dosa besar. Namun, dalam praktiknya masih banyak yang bingung membedakannya dalam kehidupan sehari-hari. Para pedagang menjalankan aktivitas perniagaan dengan tujuan Syam mulai dari musim panas. Sedangkan aktivitas perdagangan pada musim dingin berpusat di Yaman.

Riba muncul bahkan sejak zaman pra Islam dan bukan menjadi hal baru. Keberadaan Yahudi justru membuat praktik riba kian tumbuh subur. Berikut ini dalil riba yang ternyata sudah ada sejak zaman pra Islam:

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.1

Ada dua macam riba saat zaman jahiliyah yaitu:

1.     Riba Fadl

Riba fadl merupakan sebutan untuk kegiatan transaksi jual beli dengan jumlah atau takaran yang berbeda. Contohnya paling konkret yaitu penukaran uang berjumlah Rp100.000 dengan 45 lembar pecahan Rp2.000. Jika Sobat Cahaya Islam hitung nominalnya hanya Rp90.000.

Ada juga yang mengartikan riba fadhl sebagai transaksi tukar-menukar dengan komoditi sejenis dengan tambahan tertentu.

Hukum riba di zaman jahiliyah

2.     Riba Nasiah

Hukum riba di zaman jahiliyah cukup jelasan dilarang terlebih untuk jenis nasiah. Riba nasiah merupakan transaksi jual beli dan penukaran yang menghadirkan kelebihan pada jangka waktu tertentu. Transaksi ini dapat menggunakan jenis barang yang sama, namun terdapat penangguhan waktu pembayaran.

Contoh, saat Anda meminjam emas batangan ke teman. Namun, teman Anda meminta pengembalian dalam bentuk uang tunai setahun mendatang. Padahal harga emas bisa naik di masa yang akan datang, sehingga Anda harus membayar lebih tinggi. Kelebihan tersebut yang termasuk riba nasiah.

Untuk mempelajari hukum riba di zaman jahiliyah tercatat praktik ini lebih detail. Bentuk riba yaitu melipatgandakan nominal dan menambah umur hewan ketika utangnya berbentuk hewan. Contohnya, ketika utang jatuh tempo, maka hadir penawaran tambahan ketika belum sanggup membayar.

Sedangkan jika utang unta berumur satu tahun dan tidak sanggup membayar, mak harus menggantinya dengan unta umur dua tahun.

Riba Tak Sebatas Bunga Bank

Hukum riba di zaman jahiliyah hingga sekarang yaitu haram. Faktanya, masyarakat masih bingung dengan praktik riba sehari-hari dan tidak terbatas pada transaksi perbankan saja. Perbankan konvensional masih memberlakukan bunga, bank untuk pinjaman maupun simpanan. Az-ziyadah atau riba dalam bahasa Arab memiliki arti tambahan atau kelebihan.

Hukum riba di zaman jahiliyah

Berikut ini hadits tentang riba yang perlu Sobat Cahaya Islam perhatikan:

Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah saw. mengatakan, ‘mereka itu sama’.” 2

Riba terjadi karena adanya tambahan yang tak ditetapkan di awal sebelum melakukan utang piutang. Selain itu sifat tambahan atau ziyadah pada harga dengan melipatgandakan juga termasuk riba. Sedangkan riba dalam jual beli terjadi ketika terdapat penjadwalan kembali utang dan adanya tambahan harga.

Hukum riba di zaman jahiliyah haram hukumnya karena terdapat penambahan nilai, namun tidak disepakati di awal. Pada masa sekarang ini, bentuk transaksi riba beragam tidak terbatas pada bunga bank. Oleh karena itu, umat Islam perlu memahaminya agar tidak terjerumus dalam dosa besar sesuai dengan yang tertera dalam hadist.


  1. (QS An-Nisa: 161) ↩︎
  2. (HR. Muslim No. 1598) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY