Hukum Nikah Dawud yang Penuh Kontroversi

0
803
Hukum Nikah Dawud

Hukum Nikah Dawud – Nikah Dawud adalah istilah untuk pernikahan yang berlangsung tanpa wali maupun saksi. Dengan kata lain, kedua mempelai melangsungkan pernikahan di dalam kamar secara diam-diam atau bahkan tanpa ada orang lain sama sekali yang mengetahuinya. Sebenarnya, pernikahan ini bertaqlid keada Imam Dawud Az-Zhahiri. Lalu, bagaimana sebenarnya pernikahan yang semacam ini dalam Islam? Apakah sah? Dan bagaimana hukum persetubuhan setelah pernikahan tanpa wali dan saksi tersebut?

Kontroversi Madzhab Dawud Az-Zhahiri

Dulu, madzhab ini popular di Andalusia. Namun, madzhab Dawud Az-Zhahiri mulai hilang di abad ke-5. Hingga puncaknya di abad ke-8, madzhab ini telah benar-benar lenyap. Setelah Dawud Az-Zhahiri, pembela madzhab ini adalah Abu Muhammad Ali Ibn Said Ibn Hazm Al-Andalusi.

Selain pernikahan Dawud, madzhab ini juga menuai beberapa kontroversi lain. Salah satunya adalah bejana dari emas dan perah hanya dilarang untuk minum, tidak untuk keperluan lain. Selain itu, pembatasan riba hanya pada emas, perak, garam, kurma, gandum sya’ir, dan gandum burr.

Lalu, madzhab ini juga hanya memperbolehkan shalat Jumat di masjid yang ramai saja seperti di perkotaan. Terakhir, istri yang kaya berkewajiban menafkahi suaminya yang miskin. Meski kitab Al-Farqu bainal Firaq menyebutkan bahwa madzhab ini termasuk Ahlussunnah wal Jama’ah, namun keberadaannya telah hilang sejak lama.

Benarkah Madzhab Dawud Az-Zhahiri Membolehkan Nikah Tanpa Wali & Saksi?

Dalam nikah Dawud, jika mempelai perempuanya masih perawan, maka pernikahannya tetap memerlukan wali. Sementara itu, pernikahan tidak memerlukan wali maupun saksi jika mempelai perempuannya adalah seorang janda.

Namun, mekanismenya tidak sesederhana itu. Madzhab ini juga mewajibkan khutbah pernikahan. Bahkan, walimah dalam pernikahan hukumnya juga wajib. Artinya, pernikahannya tidak benar-benar berlangsung secara diam-diam tanpa ada orang lain yang tahu.

Meski begitu, para ulama juga kesulitan mengkonfirmasi tentang nikah Dawud karena madzhab ini sendiri sudah menghilang sejak berabad-abad silam. Maka, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melakukan praktik pernikahan seperti dalam madzhab ini.

Hukum Nikah Dawud: Tidak Sah Tanpa Wali dan Saksi

Di antara rukun-rukun pernikahan adalah wali dan dua orang saksi, sebagaimana sabda Nabi berikut ini:

لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali dan 2 orang saksi adil.” (1)

Hadits ini dengan jelas mewajibkan adanya seorang wali dan juga dua orang saksi. Jika salah satu saja dari rukun tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahannya tidak sah. Artinya, jika nikah Dawud merujuk pada pernikahan tanpa wali dan saksi, maka pernikahan tersebut tidak sah.

Tentu saja, jika kedua mempelai melakukan hubungan badan setelah pernikahan tanpa wali dan saksi tersebut, maka mereka telah melakukan dosa besar, karena sama saja dengan berzina. Inilah pentingnya belajar hukum fiqih dengan benar agar kita tidak tersesat ke dalam pemahaman-pemahaman yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) H.R. Abdurrazaq (VII/215)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY