Hukum Menunda Haji: Haji Dulu atau Beli Mobil Dulu Ya?

0
570
Hukum-Menunda-Haji

Hukum Menunda Haji – Haji adalah rukun Islam yang kelima. Semua ulama sepakat bahwa hukum haji adalah wajib bagi yang mampu. Namun kenyataannya, banyak orang muslim yang mampu namun tidak segera mendaftar haji. Di sisi lain, mereka lebih memilih menggunakan uangnya untuk membeli rumah, mobil, atau yang lainnya. Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang yang sudah mampu untuk menunaikan rukun Islam yang kelima ini tapi justru lebih memilih membeli mobil atau keperluan lain terlebih dahulu?

Perintah Segera Haji atau Umrah Jika Mampu

Rasulullah memerintahkan umat Islam yang sudah mampu untuk segera menunaikan ibadah ke Mekah ini. Pasalnya, manusia tidak tahu apa yang akan menimpanya di kemudian hari. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ 

“Barangsiapa ingin berhaji, hendaklah ia menyegerakannya. Karena sesungguhnya kadang datang penyakit, kadang hilang hewan tunggangan, dan kadang ada keperluan lain (yang mendesak).” (1)

Oleh karena itu, ketika seseorang sudah mampu secara finansial untuk berhaji, maka jangan menunda-nunda lagi dan lebih memprioritaskan kebutuhan yang tidak mendesak. Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya tidak takut kehilangan uang banyak untuk berhaji karena ibadah kepada Allah tidak akan membuat kita miskin.

Ancaman Bagi yang Menunda-nunda Haji

Pergi ke tanah haram untuk berhaji artinya bertamu kepada Allah. Jadi, orang yang dapat menunaikannya sangat istimewa. Sayangnya, banyak umat Islam yang masih merasa sayang untuk menghabiskan uang banyak untuk berhaji. Padahal, Allah sudah memberikan sebuah ancaman melalui hadits qudsi berikut ini:

إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ

“Sesungguhnya seorang hamba yang telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tapi berlalu dari 5 tahun dan dia tidak menghadiri undangan-Ku (haji), sungguh dia orang yang terhalangi (dari kebaikan).” (2)

Bahkan, Umar bin Khattab mengatakan bahwa orang yang mampu berhaji tapi tidak menunaikannya, maka mereka bukan muslim atau mati dalam keadaan yahudi/nashrani. Hal itu menunjukkan betapa pentingnya menyegerakan untuk memenuhi undangan ibadah dari Allah, termasuk berhaji.

Hukum Menunda Haji: Bolehkah Mendahulukan Beli Mobil daripada Berhaji?

Meski Allah menyuruh hamba-Nya untuk menyegerakan berangkat ke tanah suci, namun bukan berarti seseorang tidak boleh membeli mobil dulu dan berhaji belakangan. Kadang, mobil menjadi kebutuhan yang memang sangat penting seperti bagi seseorang yang tinggal di kota dan punya banyak anak. Atau, seseorang yang ingin membeli mobil untuk menunjang usaha atau pekerjaannya guna mencari nafkah.

Namun, jika mobil hanya sebatas kebutuhan yang tidak terlalu mendesak, maka sebaiknya seseorang mendahulukan kewajiban berhaji dibanding membeli mobil. Apalagi membeli mobil hanya untuk gaya atau gengsi. Selain mampu secara finansial, seseorang yang mendapat kewajiban berhaji juga harus mampu secara fisik atau kesehatan. Yang jelas, membeli mobil bukanlah rukun Islam sedangkan berangkat haji adalah rukun Islam.


Referensi:

(1) Sunan Ibn Majah 2883

(2) Al-Jami’ Al-Saghir 1924

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY