Hadist Mengenai Hukum Mendengarkan Lagu Sedih, Wajib Tahu!

0
49
Hukum mendengarkan lagu sedih

Hukum mendengarkan lagu sedih berbeda-beda tergantung dari pendapat ulama. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menanggapi dalil serta argumentasi para ulama yang mengharamkan musik.

Pendapat yang mengatakan, ‘aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ harus paham bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa dinilai berdasarkan aqli semata, namun juga harus berdasarkan naqli.

Hadist mengenai Hukum Mendengarkan Lagu Sedih

Dalam paparannya, Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas hukum mendengarkan lagu sedih itu haram. Namun, ada nash yang mengharamkan musim, karena adanya kemaksiatan.

Misalnya saja seperti minum-minuman keras, perzinahan, perjudian, serta melalaikan kewajiban.

1. H.R Bukhari

Rasulullah SAW telah bersabda:

لَـيَـكُوْنَـنَّ مِنْ أُمَّـتِـيْ أَقْوَامٌ يَـسْتَحِلُّوْنَ الْـحِرَ ، وَالْـحَرِيْرَ ، وَالْـخَمْرَ ، وَالْـمَعَازِفَ.

Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan perzinahan, sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik.” 1

Maksud dari hadis ini adalah alat-alat musik yang Sobat Cahaya Islam dengarkan berbarengan dengan perzinahan, dan minuman keras. Hal ini menunjukkan bahwa musik dapat mengantarkan seseorang kepada dosa yang besar.

Nabi SAW mengatakan يَـسْتَحِلُّوْنَ “akan ada yang menghalalkan” artinya pada mulanya haram.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ta’ala juga berkata mengenai hadits tentang musik. Ia menjelaskan alat-alat yang melalaikan sah haditsnya didalam riwayat Bukhari secara mu’allaq (yaitu hanya sampai kepada sahabat Nabi).

Namun, dengan bahasa penekanan, yakni bahasa yang memberikan isyarat bahwa Nabi Muhammad SAW mengharamkan khamr, sutra bagi laki-laki, perzinahan serta alat-alat musik. Hadits tersebut cukup shahih.

Syaikh Bin Baz mengomentari hadits di atas bahwa Nabi Muhammad SAW mengabarkan akan datang diakhir zaman suatu kaum yang menghalalkan segala cara. Hal ini sebagaimana mereka menghalalkan minuman keras, zina dan sutra bagi laki-laki.

Hukum mendengarkan lagu sedih

Ini merupakan tanda dari kenabian Muhammad SAW.

”Sesungguhnya hal tersebut telah terjadi seluruhnya, yakni orang yang meminum minuman keras. Lalu, orang yang mudah untuk berzina, laki-laki yang mengenakan sutra. Barangsiapa yang mengira bahwa Allah membolehkan nyanyian dan alat-alat musik, maka sungguh ia telah berdusta. Dan ia telah mendatangkan kemungkaran yang besar.” 2

Ada perkataan yang menarik dari Imam Al-Albani rahimahullah dalam kitab beliau Hukmul Ma’azif.

Beliau mengatakan, “Kalau seandainya belum ada riwayat tentang alat-alat musik, satu ayat atau satu hadits pun kecuali hadits di atas, maka itu sungguh sangat mencukupi di dalam pengharaman alat-alat musik. Khususnya, lagi di dalam jenis nyanyian yang dikenal oleh manusia di zaman sekarang.

Jadi, nyanyian-nyanyian ini adalah perkataan-perkataan yang keji dan kotor. Dan yang menegakkan nyanyian-nyanyian ini adalah alat-alat musik yang membuat nyaman nyanyian-nyanyian tersebut.”

2. H.R Imam Tirmidzi

Hadits Kedua Abu Laila dari Atha’ Jabir, Rasulullah SAW bersabda:

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” 3

Berdasarkan hadits ini, hukum mendengarkan lagu sedih itu haram. Apalagi jika di dalamnya terdapat faktor eksternal yang membawa pada keburukan. Contohnya saja, seperti sengaja merangsang birahi atau syahwat, lirik lagu mengandung kemungkaran, menyertakan hal buruk seperti mabuk-mabukan, dan kemaksiatan.


  1. (HR. Bukhari no. 5590) ↩︎
  2. (Sahih Bukhari, no. 5590) ↩︎
  3. (HR. Tirmidzi, no. 1005) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY