Apa Hukum Memainkan Rebana dalam Masjid Menurut Pandangan Islam?

0
614
hukum memainkan rebana

Hukum memainkan rebana – Dalam sejarah, alat musik rebana pertama kali muncul saat nabi Muhammad hijrah dari Makkah ke Madinah. Apa hukum memainkan rebana dalam masjid? Mengingat dulu Rasulullah pernah mendapatkan sambutan dengan iringan rebana sambil bersyair. Banyak umat mencintai nabi Muhammad menggunakan rebana dan syair untuk memuliakannya.

Hukum Memainkan Musik adalah Haram

Rebana masuk ke Indonesia pada abad ke-13 Masehi. Habib Ali menggunakan rebana untuk misi dakwah menyebarkan agama Islam. Beliau memperkenalkan rebana dan qasidah melalui majelis untuk menunjukkan kecintaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Majelis tersebut kemudian menyebar ke banyak daerah.

Sejak saat itu, alat musik rebana menyebar dan masyarakat Indonesia banyak menggunakannya untuk kesenian hadrah dan qasidah. Kedua kesenian tersebut menjadi media dakwah Islam dan sebagai hiburan saat peringatan hari-hari besar. Padahal Islam menganggap musik adalah haram sebagaimana ayat Al Qur’an berikut ini:

Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” 1

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang-orang akan mendapatkan petunjuk dari firman Allah. Melalui Al Qur’an, Sobat Cahaya Islam bisa mendapatkan petunjuk dan merasakan kenikmatan. Berkebalikan dengan orang-orang yang sengsara akan berbalik arah dari Al Qur’an menuju nyanyian dan musik.

hukum memainkan rebana

Apa Hukum Memainkan Rebana

Jika Islam menganggap bermain musik adalah haram, lalu bagaimana hukum memainkan rebana? Banyak Sobat yang menghadiri peringatan hari-hari besar keagamaan. Salah satu acaranya yaitu memainkan rebana. Menurut Ibnu Hajar Al Haitami menjelaskan bahwa memukul rebana di dalam masjid boleh.

Nabi Muhammad menganjurkan untuk mengumumkan pernikahan dengan memukul rebana di masjid. Tujuan dari memainkan rebana yaitu sebagai bentuk syukur atas nikmat pernikahan. Imam Ibnu Hajar lebih lanjut menjelaskan bahwa boleh memukul rebana di masjid sesuai dengan pendapat para ulama salaf. 

Salah satu hadist yang menjadi landasan hukum memainkan rebana yaitu:

Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’2

Islam memperbolehkan memainkan rebana dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1.     Syarat Memainkan Rebana

Hukum memainkan rebana di masjid boleh asalkan harus dengan cara yang tidak mengganggu orang yang sedang beribadah. Suara rebana juga harus Sobat sesuaikan dengan suasana masjid. Hal ini sejalan dengan mazhab Syafi’i yang memperbolehkan melakukan aktivitas duniawi di dalam masjid.

2.     Memainkan Rebana karena Memiliki Manfaat

Syekh Al Muhallab menyatakan bahwa segala hal yang memberikan manfaat kepada kaum muslimin dan agama boleh Sobat kerjakan dalam masjid. Patut Sobat ingat, kegiatan yang dilaksanakan di masjid tidak boleh merendahkan kemuliaan dan mengotori masjid.

3.     Hukum Asal Memainkan Duff atau Rebana

Jika Sobat sudah memahami hukum asal memainkan duff, maka ada beberapa riwayat yang mengecualikannya. Hanya wanita dan anak kecil yang boleh memainkan duff. Sedangkan laki-laki haram memainkan duff. 

hukum memainkan rebana

4.     Memainkan Musik pada Waktu Tertentu

Islam tidak melarang secara mutlak Sobat untuk bernyanyi atau memainkan alat musik. Namun, ada waktu-waktu tertentu yang tepat untuk memainkan musik. Ketika hari raya, pernikahan boleh memainkan musik dan hanya untuk rebana. 

Islam mewanti-wanti soal musik karena dapat melalaikan hati. Selain itu, musik dapat menghalangi hati untuk memahami isi Al Qur’an. 

Berdasarkan beberapa dalil serta pendapat para ulama, maka hukum memainkan rebana di dalam masjid boleh. Asalkan tidak ada aktivitas yang menyalahi syariat Islam. Selain itu, yang boleh memainkan rebana hanyalah wanita dan anak kecil.


  1. (QS. Lukman: 6) ↩︎
  2. (HR. Ibnu Maajah 3383, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY