Hukum Alat Musik Modern dalam Islam, Bagaimana Pandangan Ulama?

0
59
hukum alat musik modern

Hukum alat musik modern – Sobat Cahaya Islam, musik telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari banyak orang. Namun, dalam Islam, ada perbedaan pendapat mengenai hukum alat musik modern. Sebagian ulama menganggapnya sebagai sesuatu yang tidak terlarang atau masih boleh, sementara yang lain menganggapnya terlarang.

Bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini? Dalam Islam, segala sesuatu harus kita kembalikan kepada Al-Qur’an dan hadis. Rasulullah SAW bersabda:

“Akan ada suatu kaum dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik.” 1

Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian ulama yang mengharamkan alat musik. Namun, ada pula ulama yang memberikan penafsiran lebih luas dan membolehkan alat musik dalam kondisi tertentu.

Hukum Alat Musik Modern dalam Islam

Pembahasan mengenai apa hukum alat musik dalam Islam sering kali mengacu pada beberapa pandangan ulama. Berikut adalah tiga pendapat utama dalam Islam mengenai musik:

1. Pendapat yang Mengharamkan Alat Musik

Sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanbali dan sebagian mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa alat musik secara umum mendapat larangan atau terlarang. Mereka berpegang pada hadis Rasulullah di atas serta beberapa dalil lain yang menunjukkan bahwa musik dapat melalaikan dari ibadah.

hukum alat musik modern

2. Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat

Beberapa ulama, seperti Imam Ghazali dan Yusuf Al-Qaradawi, berpendapat bahwa musik masih boleh kita mainkan atau dengarkan. Para ulama ini membolehkan musik asalkan selama tidak mengandung unsur maksiat, seperti lirik yang mengajak pada keburukan atau melalaikan dari kewajiban ibadah.

Hal ini berarti alat musik dapat kita gunakan untuk tujuan baik, seperti dalam shalawat atau nasyid Islami. Selama tujuannya baik dan tidak ada untuk negatif yang mengarah ke ajakan maksiat, maka masih boleh.

3. Pendapat yang Mengizinkan Secara Umum

Sebagian ulama lainnya, terutama di era modern, berpendapat bahwa alat musik hanyalah sarana yang penggunaannya tergantung pada niat dan tujuan. Jika kita gunakan untuk hal yang positif, seperti dakwah atau hiburan yang tidak melanggar syariat, maka tidak ada larangan dalam Islam. Terdapat riwayat Aisyah R.A berkata:

“Rasulullah SAW duduk, lalu seorang wanita datang dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar untuk memukul rebana di hadapanmu.’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Tunaikanlah nadzarmu.’” 2

Dari hadis tersebut dapat kita simpulkan bahwa alat musik masih boleh untuk kita mainkan. Terutama pada acara-acara tertentu, misalnya acara pernikahan atau perayaan tertentu.

Cara Menyikapi Musik yang Bijak

Jika Sobat Cahaya Islam ingin tetap berada dalam koridor Islam, ada beberapa hal yang bisa kita perhatikan terkait bagaimana menyikapi musik dalam kehidupan sehari-hari:

Menggunakan Musik untuk Kebaikan

Musik yang berisi pesan positif, seperti nasyid atau shalawat, bisa menjadi sarana dakwah yang baik. Selama tidak melanggar nilai-nilai Islam, penggunaannya bisa diperbolehkan.

Menghindari Musik yang Mengandung Kemaksiatan

Musik yang mengandung lirik tidak senonoh atau mendorong perilaku negatif sebaiknya kita hindari karena bisa merusak moral dan akhlak seorang Muslim.

Tidak Berlebihan dalam Mendengarkan Musik

Islam menganjurkan keseimbangan dalam hidup. Jangan sampai musik membuat seseorang lalai dari ibadah wajib seperti shalat dan membaca Al-Qur’an.

Sebagai seorang Muslim, sebaiknya kita bijak dalam memilih dan menggunakan musik agar tetap berada dalam jalur yang senantiasa mendapat ridha oleh Allah.

Sobat Cahaya Islam, pembahasan mengenai hukum alat musik modern dalam Islam memang memiliki berbagai sudut pandang. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat, dan ada yang mengizinkan sepenuhnya. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman mengenai hukum musik dalam Islam.


  1. (HR. Bukhari No. 5590) ↩︎
  2. (HR. Abu Dawud No. 3312) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY