Solusi Suami Istri LDR, Begini Aturan Syariat Islam

0
111
Solusi Suami Istri LDR

Solusi Suami Istri LDR – Setelah menikah, suami-istri punya kewajiban memenuhi hak-hak pasangannya. Dan itu semua bisa tercapai hanya jika pasangan suami-istri tinggal bersama. Lalu, bagaimana jika sepasang suami-istri harus menjalani hubungan terpisah? Kita sering mengenalnya dengan istilah long distance relationship (LDR). Memang, terkadang seorang suami harus merantau untuk mencari nafkah. Lantas, bagaimana Islam memberikan solusi atas permasalahan ini?

Tinggal Bersama Pasangan Menciptakan Ketentraman

Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mendapatkan ketentraman, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri (manusia), agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (1)

Ketika suami pergi kerja merantau ke luar pulau, misalnya, memang dia bisa menafkahi istri dan anaknya dengan mengirimkan uang ke mereka. Tapi, untuk mendapatkan ketentraman, nafkah lahir saja tidak cukup. Pasalnya, ketentraman bisa tercipta jika nafkah batin terpenuhi seperti kasih sayang, tersalurkannya hasrat biologis, dll.

Maka, sebisa mungkin suami-istri tinggal bersama. Dan inilah yang lebih sesuai dengan sunnah dan Al-Qur’an, dan lebih membuat rumah tangga harmonis serta langgeng. Dengan tinggal bersama, suami-istri pun bisa menjalankan tugas & kewajiban masing-masing dengan lebih optimal.

Berapa Lama Batas Suami-Istri LDR-an?

Jika memang harus menjalani hubungan jarak jauh, suami-istri harus tahu batas maksimal lamanya. Para ulama berpendapat bahwa batas maksimal seorang suami boleh berada jauh dari istri adalah selama 4 bulan atau 6 bulan.

Hal ini berdasarkan keterangan dari Hafshah, putri Umar bin Khattab. Saat itu, ada seorang wanita yang merasa kesepian karena suaminya telah lama meninggalkannya sendirian untuk jihad. Sesampainya di rumah, Umar bertanya kepada putrinya , Hafshah, tentang berapa lama seorang perempuan bisa tahan berpisah dengan suami.

Hafshah pun menjawab bahwa wanita bisa tahan ditinggal suaminya selama satu, dua, atau tiga bulan. Tapi, setelah empat bulan, wanita tidak akan bisa lagi bersabar. Dalam riwayat lain disebutkan selama lima atau enam bulan.

Atas dasar inilah para ulama memberikan fatwa bahwa seorang suami yang merantau untuk bekerja, harus mendatangi istrinya setiap empat bulan. Hal ini karena berkaitan dengan kewajiban suami untuk member nafkah batin kepada istrinya.

Bagaimana Solusi Suami Istri LDR?

Tidak ada larangan bagi seorang suami untuk mencari nafkah dengan cara merantau sehingga harus berpisah tempat tinggal dengan istrinya. Karera alasan udzur ini, maka istri tidak berhak menyuruh suaminya pulang.

Lain halnya jika suami pergi tanpa udzur, maka hukumnya tidak boleh. Misalnya adalah suami pergi berbulan-bulan hanya untuk liburan bersama teman-temannya. Tapi meskipun suami boleh meninggalkan istrinya untuk mencari nafkah, ia harus pulan menemui istrinya setidaknya setiap 4 bulan.

Kemudian, jika mencari nafkah ke luar kota atau pulau bukanlan perkara yang urgent dan masih ada alternatif yang lebih baik, maka hendaknya suami lebih memilih tinggal bersama istrinya. Misalnya adalah mengajak istrinya merantau di tempat kerja, atau bekerja tanpa perlu merantau meski hasilnya lebih sedikit. Karena hal itu lebih menentramkan baik bagi suami maupun istri.


Referensi:

(1) Q.S. Ar-Rum 21

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY