Hukum Membagi Warisan Sama Rata Laki-laki dan Perempuan

0
4567
Membagi-Warisan-Sama-Rata

Membagi Warisan Sama Rata – Islam telah mengatur segala sesuatu dalam hidup, termasuk warisan. Masing-masing pewaris maupun ahli waris punya hak & kewajiban. Dalam Islam, hukum waris punya kedudukan penting sampai-sampai Allah menyebutkan peraturannya dalam Al-Qur’an. Seperti yang kita tahu, laki-laki dan Perempuan punya hak waris yang Berbeda.

Tapi, banyak pewaris yang, entah karena tidak tahu atau memang sengaja, lebih memilih melakukan pembagian waris di mana semua anak baik laki-laki maupun merempuan mendapatkan hak waris yang sama. Padahal, Islam sudah mengatur pembagiannya sedemikian rupa sehingga menjadi adil. Lalu, bagaimana hukumnya jika pembagian waris di-sama-ratakan?

Aturan Pembagian Waris dalam Al-Qur’an

Aturan pembagian waris dalam Islam sangatlah adil. Oleh karena itu, umat Islam harus mempelajarinya dengan benar. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan kepadamu tentang pembagian waris untuk anak-anakmu. Bagian 1 anak laki-laki sama dengan 2 anak perempuan.” (1)

Artinya, laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak dari Perempuan. Menurut Ibnu Katsir, hal tersebut karena laki-laki punya tuntutan dan tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya. Sayangnya, banyak orangtua mengabaikan hal itu sehingga membagi harta warisannya dengan sama-rata. Bagaimana hukumnya dan apa konsekuensinya?

Bolehkah Membagi Warisan Sama Rata?

Secara umum, pembagian waris harus dilakukan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan dalam Islam. Akan tetapi, bukan berarti pembagian harta waris boleh sama-rata antara Perempuan dan laki-laki. Hal itu bisa karena berbagai macam sebab.

Jika anak laki-laki & Perempuan adalah anak kandung se-ibu atau se-ayah, pembagian harta warisannya adalah 2:1. Sementara itu, jika anak-anaknya di luar posisi tersebut, jatah warisan anak laki-laki & Perempuan adalah sama-rata secara tas’hib maupun fardhu.

Selain itu, jika anak laki-laki rela mendapatkan bagian yang sama dengan anak Perempuan, maka pembagian harta waris yang seperti itu boleh. Jadi, intinya adalah kerelaan di mana semua anak merasa rela dengan pembagian yang telah ditentukan.

Besaran Pembagian Waris dalam Islam

Dalam Islam, ada beberapa macam besaran pembagian waris. Yang pertama adalah ½ (setengah) yaitu anak Perempuan, suami, cucu Perempuan dari anak laki-laki, saudara Perempuan kandung, dan saudara Perempuan yang se-ayah.

Kedua adalah ¼ (seperempat), yaitu istri atau suami. Kemudian, yang mendapat bagian waris 1/8 (seperdelapan) adalah istri, baik ia punya anak/cucu dari rahimnya sendiri maupun Rahim istri lain dari suaminya yang telah meninggal.

Lalu, ada pembagian waris 2/3 (dua pertiga) yang terdiri dari anak kandung Perempuan, cucu Perempuan hasil keturunan dari anak laki-laki, saudara kandung Perempuan, serta saudara Perempuan se-ayah.

Selanjutnya, ada ahli waris dengan 1/3 (sepertiga) bagian yakni ibu & 2 saudara, baik Perempuan maupun laki-laki se-ibu. Terakhir, pembagian waris dengan bagian 1/6 (seperenam) meliputi ayah, ibu, kakek, nenek, cucu Perempuan, anak dari anak laki-laki, saudara Perempuan se-ayah, dan saudara perempuan & laki-laki se-ibu.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nisa Ayat 11

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY