Hukum Memancing Ikan – Banyak Masyarakat, terutama laki-laki, punya hobi memancing ikan. Ada yang melakukannya di Sungai, laut, atau kolam pemancingan. Bahkan, mereka rela membayar sejumlah uang yang tidak sedikit meski belum tentu sesuai hasilnya. Lalu, apakah memancing di kolam pemancingan boleh dalam syariat Islam?
Hukum Memancing Ikan di Kolam Pemancingan
Pada dasarnya, aktivitas memancing adalah boleh. Dalam kasus memancing di kolam pemancingan, hal ini tergantung akad antara pemancing & pemilik atau pengelola kolam pemancingan. Memang, akadnya bisa Berbeda-beda yang nantinya mempengaruhi hukum boleh/tidaknya dalam syariat Islam.
Kebanyakan, mereka yang hobi memancing lebih memilih menyewa kolam. Umumnya, mereka memancing secara berkelompok dan patungan untuk membayar sewa kolam pemancingan tersebut. Lalu, mereka mengambil tempat masing-masing dan mulai memancing hingga batas waktu sesuai kesepakatan.
Setelah selesai, mereka membawa ikan hasil pancingan masing-masing dengan jumlah yang Berbeda-beda, tergantung seberapa banyak ikan yang mereka dapatkan. Dalam kasus ini, beberapa pemancing mungkin rugi sedangan lainnya untung. Atau para pemancing untung karena mendapatkan ikan yang nilainya lebih banyak dari yang mereka bayarkan sedangkan pemilik kolam rugi. Atau bisa juga sebaliknya.
Di sini, memancing dengan model seperti itu hukumnya haram. Pasalnya, mereka hanya menyewa kolam pemancingan. Jadi, ikan-ikan di dalam kolam tersebut bukan milik mereka. Artinya, mereka tidak boleh membawanya pulang. Jika ikan hasil pancingan di bawah pulang, berarti mereka mengambil yang bukan miliknya secara dzalim. Tentu saja, ini termasuk ghasab. Larangan ghasab ada dalam hadits berikut:
مَنْ أَخَذَ شَيْئًا مِنَ الأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ
“Barangsiapa mengambil sesuatu dari bumi yang bukan haknya, di hari kiamat kelak ia akan dibenamkan hingga 7 bumi.” (1)
Memancing di Kolam Pemancingan Termasuk Gharar
Selain itu, praktik pemancingan yang seperti itu juga termasuk gharar. Gharar sendiri adalah jual beli yang kesudahannya tidak jelas dan sangat spekulatif untung-ruginya. Namun, gharar Berbeda dengan judi. Jika judi terjadi dalam perlombaan atau pertandingan, gharar terjadi dalam jual-beli.
Namun, ada gharar yang tidak haram, yaitu jika nilainya sedikit atau hanya sebagai penguikut dalam akad. Selain itu, gharar yang haram hanya terjadi pada jual-beli. Artinya, gharar dalam akad sedekah, wasiat, atau hibah tidaklah masalah.
Selain termasuk gharar dan ghasab, memancing di kolam pemancingan dengan sistem sewa kolam juga umumnya mengandung unsur maysir, yakni sesuatu yang melalaikan. Faktanya, banyak pemancing yang lupa waktu. Bukan hanya lupa untuk makan, kebanyakan dari mereka juga lupa akan kewajiban menunaikan shalat.
Hukum Memancing di Kolam Pemancingan yang Diperbolehkan dalam Islam
Namun, memancing di kolam pemancingan tak selamanya haram. Ada praktik lain yang boleh dalam syariat Islam. Misalnya adalah dengan mendatangi kolam pemancingan dan mengail ikan. Kemudian, pemancing dan pemilik kolam menimbang hasil pancingannya. Lalu, pemilik ikan menentukan harganya sesuai bobot ikan yang mereka dapatkan.
Nah, praktik yang seperti ini boleh dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Mudah-mudahan, sobat Cahaya Islam yang hobi memancing lebih berhati-hati dalam menentukan akad memancing di kolam pemancingan agar tidak terjebak ghasab, gharar, dan masyir.
Referensi:
(1) Sahih al-Bukhari 3196