Hukum Memakai Pakaian Unisex, Apakah Termasuk Tasyabbuh?

0
824
Hukum Memakai Pakaian Unisex dalam Islam

Hukum Memakai Pakaian Unisex – Salah satu model pakaian yang paling banyak penggemarnya akhir-akhir ini adalah pakaian unisex. Pasalnya, model pakaian ini mencoba mengabaikan gender sehingga baik laki-laki maupun perempuan dapat memakainya dengan pantas. Jika kita menariknya ke hukum Islam, akan timbul pertanyaan, apakah model pakaian ini melanggar syariat atau tidak karena ada potensi penyerupaan (tasyabbuh). Sedangkan kita semua tahu bahwa Islam melarang tasyabbuh.

Esensi Berpakaian dalam Agama Islam

Dalam ajaran Islam, tujuan fungsi berpakaian bukan hanya untuk mencapai keindahan estetika. Justru, tujuan utamanya adalah untuk menutup aurat, sebagaimana sabda Nabi:

ارْجِعْ إِلَى ثَوْبِكَ فَخُذْهُ وَلاَ تَمْشُوا عُرَاةً

“Kembali dan ambil bajumu! Jangan berjalan dalam keadaan terbuka (tersingkap aurat).” (1)

Jadi, poin terpenting dalam berpakaian adalah menutup aurat. Meski begitu, tidak ada salahnya juga kita memilih pakaian yang punya model bagus selama itu tidak berlebihan dan bertentangan dengan syariat Islam. Pasalnya, saat ini kita dapat menemukan banyak sekali model pakaian baik pakaian pria maupun wanita. Memang, umumnya model pakaian pria berbeda dengan model pakaian wanita.

Model Pakaian dari Sudut Pandang Agama Islam

Islam memang tidak secara eksplisit memberikan rekomendasi model pakaian tertentu. Pasalnya, titik berat pakaian dalam Islam adalah pada fungsinya, yakni sebagai penutup aurat. Hanya saja, ada aturan khusus untuk perempuan, seperti misalnya yang terdapat dalam ayat Al-Qur’an berikut ini:

 وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (2)

Selain itu, Islam juga menyinggung beberapa model pakaian seperti jubbah atau gamis. Akan tetapi, itu tidak menunjukkan bahwa umat Islam tidak boleh memakai pakaian dengan model lain. Pasalnya, yang terpenting adalah bahwa pakaian tersebut dapat mentup aurat, sebagaimana esensi dari pakaian itu sendiri.

Tinjauan Hukum Islam Tentang Pakaian Unisex

Pakaian unisex yang menjadi tren belakangan ini mengusung konsep tidak terpakunya pada klasifikasi gender. Baik pria maupun wanita dapat memakai model pakaian yang sama seperti T-shirt, hoodie, sweater, dll. Masalahnya, Rasulullah pernah bersabda:

 لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

“Sesungguhnya Nabi Muhammad saw melaknat seorang pria memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.” (3)

Banyak orang menjadikan hadits di atas sebagai landasan larangan tasyabbuh dalam berpakaian. Artinya, laki-laki tidak boleh memakai pakaian perempuan, atau sebaliknya. Tapi, di zaman sekarang ini, pakaian yang menjadi identitas laki-laki ataupun perempuan sangat abstrak karena model pakaian adalah produk budaya masyarakat.

Akan tetapi, tidak mudah menetapkan pakaian yang menjadikan potensi tasyabbuh. Hanya pakaian yang benar-benar identik pada gender tertentu saja yang mengakibatkan tasyabbuh. Misalnya jilbab atau cadar yang identik pada perempuan, maka laki-laki tidak boleh mengenakannya.

Berkaitan dengan pakaian unisex yang mana model ini tidak terpaku pada gender, maka model pakaian yang seperti ini tidak masuk kategori tasyabbuh. Wallahu ‘alam..


Referensi:

(1) Sahih Muslim 341

(2) Q.S. An-Nur 31

(3) Sunan Abi Dawud 4098

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY