Hukum Hajatan Tutup Jalan – Sobat Cahaya Islam, tradisi hajatan seperti pernikahan, khitanan, dan syukuran sudah menjadi budaya di tengah masyarakat kita. Namun, tak jarang masyarakat melaksanakan acara ini dengan menutup jalan umum, terutama di perkampungan padat. Walau niatnya baik untuk menjamu tamu dan memuliakan momen istimewa, apakah hal ini sesuai dengan prinsip Islam?
Mari kita bahas secara bijak agar kita tetap bisa menjunjung tradisi tanpa melanggar hak orang lain.
Islam Menjaga Hak Pengguna Jalan
Dalam Islam, jalan umum merupakan fasilitas bersama yang tidak boleh dihalangi atau disalahgunakan. Nabi Muhammad ﷺ sangat menekankan etika terhadap fasilitas publik. Bahkan duduk di pinggir jalan pun beliau atur adabnya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ، فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ
“Jauhilah duduk di pinggir jalan!” Mereka (para sahabat) berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami tidak bisa menghindarinya karena itu tempat kami mengobrol.’ Maka beliau bersabda, ‘Kalau begitu, berikan hak jalan itu!'” (1)
Hadits ini menunjukkan bahwa jalan memiliki hak yang wajib dijaga. Jika hanya duduk saja perlu memperhatikan adab, apalagi menutupnya hingga mengganggu lalu lintas, pejalan kaki, atau ambulans.
Hukum Hajatan Tutup Jalan: Bisa Dzalim


Sobat Cahaya Islam, menutup jalan untuk hajatan tanpa izin resmi dan tanpa menyediakan alternatif jalan bisa merugikan banyak orang. Islam sangat menekankan agar kita tidak menyusahkan orang lain.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَبْخَسُوا ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
“Dan janganlah kalian merugikan manusia dalam hak-haknya, dan janganlah kalian membuat kerusakan di bumi.” (2)
Menutup jalan tanpa izin, apalagi mengganggu akses publik seperti sekolah, rumah sakit, atau masjid, bisa termasuk bentuk tafsid (kerusakan sosial). Ini bertentangan dengan semangat Islam sebagai agama yang menjunjung kemaslahatan umum.
Solusi Hajatan Sesuai Syariat dan Etika Sosial
Bukan berarti hajatan dilarang, ya Sobat Cahaya Islam. Islam justru mendorong umatnya untuk berbagi kebahagiaan dengan cara yang santun dan tidak merugikan. Beberapa solusi agar hajatan tetap berkah dan tidak melanggar hak publik antara lain:
- Minta izin resmi dari RT/RW atau pemerintah setempat.
- Sediakan jalur alternatif yang aman dan mudah diakses.
- Gunakan gedung serbaguna atau area yang tidak mengganggu jalan umum.
- Batasi waktu acara agar tidak larut malam atau mengganggu ketertiban.
Menjaga hak orang lain termasuk bentuk takwa kepada Allah. Nabi ﷺ bersabda:
المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang Muslim adalah yang mana kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (3)
Sobat Cahaya Islam, mari kita selaraskan tradisi hajatan dengan nilai-nilai Islam. Jangan sampai acara yang bertujuan mulia justru menyakiti tetangga atau pengguna jalan. Islam itu rahmat untuk semua, termasuk dalam urusan sosial dan lalu lintas!
Referensi:
(1) HR. Bukhari no. 6229
(2) QS. Asy-Syu’ara: 183
(3) H.R. Bukhari, Kitab Al-Iman no. 10
































