Gibran – Nama Gibran Rakabuming Raka diduga tercatat dalam kasus upeti Bansos bersama mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Melalui laporan Tempo.co Gibran diduga merekomendasikan pembuatan goodie bag yang disalurkan Menteri Sosial untuk bantuan Covid ini kepada PT. Sritex.
Dugaan tersebut menjadi viral lantaran tagar di Twitter terus menyebut #TangkapAnakLurah. Hal ini dipicu dari laporan investigasi majalah Tempo tentang upeti dana Bansos dalam pembuatan goodie bag. Padahal semula pembuatan goodie bag bansos ini dialihkan kepada pihak UMKM, bukan kepada PT. Sritex. Saat dikonfirmasi dari beberapa media lain, PT. Sritex membantah tudingan tentang Gibran .
Selain tagar untuk terus mengusut Gibran dalam pusaran kasus korupsi dana Bansos yang menjerat Juliari Batubara, tagar yang menyebutkan bahwa majalah Tempo menyebarkan berita hoax juga masuk tranding topik Twitter hari ini (21/12). Entah mana yang terbukti benar tetapi segala jenis korupsi maupun upeti termasuk perbuatan dosa.
Sobat Cahaya Islam, dari kasus Gibran dan media yang mengklaim telah melakukan investigasi terkait kasus korupsi dana Bansos yang tidak lain adalah majalah Tempo. Kita juga harus mengingat betul bahwa korupsi merupakan perbuatan dosa. Pun menyebar berita bohong juga demikian. Maka dari itu, pada ulasan berikut akan kita pahami bersama terkait dua kasus ini.
Gibran dan Majalah Tempo. Mana yang Benar? Pandangan Islam terkait Dua Kasus Ini
Walikota Solo terpilih untuk periode 2020 – 2025, Gibran Rakabuming Raka melalui laporan investigasi majalah Tempo terseret kasus korupsi dana Bansos. Hal ini harus kita pahami bersama antara dosa keduanya. Sebagai warga sipil Indonesia, kita belum bisa menyalahkan salah satu di antara keduanya. Hal ini sebab belum ada kabar pasti yang menguatkan pernyataan dari Gibran maupun bukti nyata dari Tempo.
Untuk menjawab dua kasus ini perlu kita pahami bersama bahwa dalam Islam perbuatan korupsi dan penyebaran berita bohong termasuk dosa. Sobat Cahaya Islam juga tidak boleh menerima secara mentah-mentah kabar tentang Gibran maupun kabar dari Tempo. Untuk mengetahui bagaimana Islam memandang hal ini, berikut ulasannya:
1. Dosa Korupsi/ Upeti
Korupsi maupun upeti termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama. Pasalnya kegiatan ini berhubungan dengan hak milik orang lain. Sebagai warga yang berhak menerima dana Bansos dengan jumlah sekian menjadi berkurang karena beberapa pihak bermain dalam putaran dana ini. Hingga Menteri Sosial pun malah menjadi dalang kasus korupsi ini.
Dalam Al-quran telah dijelaskan sebagai berikut:
“Janganlah kalian mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kalian dengan cara yang batil, dan (contoh lainnya) kalian perkarakan harta (yang batil itu) kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui (hal itu).” (QS. Al-Baqarah: 188)
2. Dosa Menyebar Berita Hoax
Berita hoax atau berita bohong adalah berita yang belum atau tidak pasti kebenarannya. Dalam Islam sendiri hal ini termasuk perbuatan yang berdosa sebab imbasnya dapat merugikan pihak yang sebenarnya tidak bersalah. Pada kasus di atas Tempo mengklaim telah melakukan investigasi secara menyeluruh. Namun, ada juga yang bilang bahwa Tempo juga bermaksud menaikkan rating. Tentu hal ini telah menyalahi ajaran Islam.
Dari dua kasus di atas kita dapat mengambil pelajaran berharga bahwa kita tidak boleh melakukan tindak korupsi maupun upeti seperti yang dituduhkan kepada Gibran meski belum nyata kebenarannya. Selain itu jika hal tersebut salah, maka kita juga bisa belajar dari kasus majalah Tempo yang tidak boleh menyebarkan berita hoax hanya untuk menaikkan rating berita.