Febby Rastanty – Baru-baru ini aktris cantik, Febby Rastanty berbagi pandangannya terhadap keyakinan agama. Ia mengaku telah terbiasa hidup dengan perbedaan. Aktris ini juga membeberkan bagaimana rasanya terlahir dari orang tua yang berbeda keyakinan.
Lahir dari orang tua berbeda agama membuat Febby mengerti makna toleransi dengan baik. Ia juga terlihat pernah menjalin hubungan dengan pria berbeda keyakinan, Derby Romero yang berkeyakinan Nasrani sedangkan Feby penganut Islam.
Saat ditanya soal pindah Agama, Febby Rastanty mantap menjawab tak akan mengorbankan keyakinan hanya demi cinta. Ia juga mengaku tak ingin memiliki kisah serupa dengan kedua orang tuanya, sebisa mungkin ingin meminimalisir perbedaan yang ada bersama pasangannya kelak.
Sobat Cahaya Islam, salah satu anugerah tiada tara yang Allah berikan kepada manusia adalah nikmat Islam dan Iman. Islam merupakan satu-satunya agama yang diridhai Allah baik di dunia maupun di akhirat.
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan dterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali-Imran: 85)
Febby Rastanty Mantap dalam Islam, Ini Hukum Murtad dari Islam!
Kata Murtad berasal dari bahasa arab, yang diartikan sebagai berbalik ke belakang. Menurut syariat, murtad merupakan seorang muslim yang kembali menjadi kafir setelah ia memeluk Islam, tanpa adanya sebuah paksaan, dalam usia tamyiiz (bisa memilih mana yang baik dan buruk) serta dalam keadaan berakal sehat.
Hukuman murtad ini tidaklah berlaku bagi muslim yang mendapatkan tekanan ataupun paksaan dari pihak lain, sebagaimana firman Allah SWT,
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir, padahal hatinya tenang bersama keimanan (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” (QS. An-Nahl: 106)
Begi pelaku murtad sanksi yang diterimanya tak hanya dari Allah pada hari pembalasan kelak, mereka akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat dimana ia tinggal. Menurut hukum Allah, apa sanksi yang berlaku kepada orang-orang murtad?
- Amal Perbuatannya Terhapus
Ketika seorang muslim memutuskan untuk berpaling, semua amal ibadahnya akan lenyap dan tak akan pernah menjadi manfaat baginya. Sebaik-baiknya tempat kembali bagi orang-orang murtad adalah neraka Jahannam.
“Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 217)
- Dicabutnya Hak Sebagai Sesama Muslim
Sebagai sesama muslim, ada beberapa kewajiban yang harus ditunaikan terhadap sesama muslim. Diantaranya menjawab salam, menyelenggarakan jenazah, mengunjungi ketika sakit, memenuhi undangan serta mendoakan saat bersin.
Ketika seseorang muslim memutuskan untuk murtad, maka semua kewajiban ini tak lagi berlaku kepadanya. Ia juga tak berhak mendapatkan hak tersebut dari muslim lainnya.
- Haram Menikahi Wanita Islam
Salah satu hukum yang menjadikan pernikahan haram adalah perbedaan keyakinan. Seorang pria muslim tidak diperkenankan menikahi seorang wanita murtad, berlaku pula sebaliknya. Apabila seorang muslim murtad dalam keadaan telah menikah, maka pernikanannya dikatakan batal.
“Maka jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
- Tak Boleh Menjadi Wali Pernikahan
Konsekuensi bagi orang yang murtad lainnya adalah tak bisa menjadi wali dalam pernikahan anaknya kelak. Hal ini dipertegas Rasulullah dalam sabdanya yang menyatakan bahwa, salah satu syarat sah pernikahan adalah seizin seorang wali dan dua orang saksi lainnya yang beragama Islam.
- Ketika Mati, Tak Boleh di Shalatkan, di Kafani dan di Doakan
Jika seseorang mati dalam keadaan berpaling dari Islam atau murtad, maka haram bagi jenazahnya untuk di shalatkan, di kafani serta didoakan sebagaimana muslim pada umumnya. Allah mempertegas hal ini dalam firmannya,
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan yang fasik.” (QS. At-Taubah: 84)
Sobat Cahaya Islam, seorang muslim yang berpaling dari agama Allah sama saja dengan mendatangkan bencana atas dirinya sendiri, hukuman yang mereka dapatkan tak hanya semasa di dunia, sungguh neraka jahannam menjadi tempat terbaik untuk mereka berpulang.