Melamar Janda dalam Masa Iddah, Bagaimana Hukumnya?

0
67
Melamar Janda dalam Masa Iddah Meminang Janda

Melamar Janda dalam Masa Iddah – Sebelum melangsungkan pernikahan, seorang laki-laki umumnya melamar calon istrinya terlebih dahulu. Dalam Islam, kita mengenal lamaran atau pinangan dengan istilah khitbah. Siapapun boleh melamar seorang perempuan selama perempuan tersebut belum punya suami. Atau selama ia belum mendapat pinangan dari laki-laki lain, baik perempuan tersebut masih gadis ataupun janda. Tapi, bagaimana dengan meminang janda yang masih dalam masa iddah?

Cara Menyampaikan Pinangan

Dalam kitab Fathul Qaribil Mujib, Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi menjelaskan bahwa khitbah ialah permintaan seorang lelaki yang meminang seorang perempuan untuk menikahinya. Ada 2 cara penyampaian khitbah, yaitu dengan kalimat yang jelas (tashrih) dan dengan kalimat sindiran (ta’ridh).

Pinangan tashrih ialah pinangan dengan kalimat pasti yang menunjukkan keinginan untuk menikahi perempuan yang ia pinang. Sementara itu, pinangan ta’ridh ialah pinangan dengan kalimat yang tidak secara jelas menunjukkan keinginan untuk menikahi perempuan tersebut.

Baik secara jelas maupun sindiran, tidak ada masalah bagi seorang laki-laki meminang seorang perempuan lajang yang tidak punya halangan untuk menikah. Tapi, bagaimana jika pinangan itu untuk seorang perempuan yang punya halangan seperti janda yang masih dalam masa iddah? Ulama membuat perincian hukumnya.

Melamar Janda dalam Masa Iddah, Bolehkah?

Berkaitan dengan hal ini, Allah berfirman:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا عَرَّضۡتُمۡ بِهٖ مِنۡ خِطۡبَةِ النِّسَآءِ

“Dan tidak ada dosa bagi kamu karena pinangan yang kamu ungkapkan secara samar terhadap perempuan-perempuan itu (yakni yang masih dalam masa ‘iddah).” (1)

Sementara itu, Syekh Abu Suja’ menjelaskan lebih lanjut dalam kitab Ghoyah wa Taqrib, bahwa tidak boleh meminang secara jelas kepada perempuan yang sedang dalam masa ‘iddah, tapi boleh meminangnya secara sindiran dan kemudian menikahinya sesudah masa iddah-nya selesai.

Alasannya adalah jika seorang laki-laki mengungkapkan keinginannya untuk menikahi perempuan tersebut, hal itu bisa membuat perempuan tersebut berbohong terkait masa iddah-nya karena ingin segera dinikahinya.

Meminang Secara Sindiran terhadap Janda yang dalam Masa ‘Iddah

Menyampaikan pinangan untuk menikahi seorang janda secara sindiran tergantung pada status perempuan tersebut. Jika ia janda karena suaminya mentalak raj’I, maka pinangan ini hukumnya haram karena status perempuan tersebut masih sebagai istri suami yang mentalaknya tersebut hingga habis masa ‘iddah-nya.

Sementara itu, jika ia menjadi janda karena suaminya meninggal atau suaminya mentalak ba’in dan fasakh, maka boleh bagi seorang laki-laki untuk meminangnya dengan sindiran. Pasalnya, meminang secara sindiran mengandung kemungkinan bahwa laki-laki tersebut mau menikahinya atau tidak.

Jadi, yang harus kita perhatikan adalah, bahwa jika menyampaikan pinangan secara sindiran kepada perempuan yang sedang dalam masa ‘iddah sebab talak raj’I saja haram, apalagi jika meminangnya secara jelas. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Q.S. Al-Baqarah 235

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY