Cara Membayar Kafarat Sumpah Menurut Pendapat 4 Madzhab

0
574
cara membayar kafarat sumpah

Cara membayar kafarat sumpah – Ada beberapa cara membayar kafarat nazar yang dianjurkan oleh empat madzhab. Dalam agama Islam, hukum membayar kafarat adalah wajib. Kafarat itu sendiri artinya adalah menebus kesalahan dengan disertai denda.

Umat Islam memiliki empat madzhab atau golongan yaitu Hambali, Syafi’I, Maliki dan Hanafi. Keempatnya memiliki pandangan tersendiri mengenai cara yang harus dilakukan untuk membayar kafarat, khususnya kafarat janji.

Pengertian Kafarat Sumpah

Secara umum, pengertian dari kafarat sumpah adalah sejumlah denda yang harus dibayarkan ketika seseorang melanggar sumpah yang telah diucapakannya. Kafarat berlaku apabila ia mengucapkan sumpah dalam kondisi sadar lahir dan batinnya.

cara membayar kafarat sumpah

Hukum membayar kafarat nazar atau janji adalah wajib sesuai dengan dalilnya yang ada di dalam QS Almaidah ayat 89,

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS Al Maidah: 89)

Cara membayar kafarat sumpah tidak sama dengan kafarat lainnya seperti membunuh, jima’, zihar, ila’ atau janji membunuh binatang buruan saat sedang ihram. Kafarat sumpah wajib dibayar ketika seorang muslim melanggar sumpahnya.

Sumpah yang diucapkan harus dalam kondisi sadar dan bersungguh-sungguh. Misalnya, bersumpah tidak merokok atas nama Allah. Kemudian ia melanggar janji tersebut di kemudian hari, makai a wajib membayar kafarat sebanyak satu kali.

Kafarat dibayarkan atas pelanggaran yang dibuat terhadap satu sumpah. Jika ia bersumpah sebanyak tiga kali dengan isi yang berbeda, misalnya bersumpah tidak akan makan, minum dan merokok. Jika ia makan, minum dan merokok maka ia harus membayar kafarat sebanyak tiga kali.

Cara Membayar Kafarat Sumpah Menurut Empat Madzhab

Mengucapkan serapah atau ikrar atas nama Allah bukan hal yang tidak diperbolehkan, namun jika bersumpah kemudian melanggarnya maka seorang Muslim wajib membayar denda atau kafarat untuk itu. Sebagaimana tertuang dalam ayat berikut ini,

وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

“Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.” (QS AL Baqarah:224-225)

Para ulama memiliki berbagai pertimbangan terkait cara membayar kafarat akibat melanggar sumpah. Hal yang membedakan cara membayar kafarat ini terutama berkaitan dengan jumlahnya. Bagaimana cara membayar kafarat sumpah menurut empat madzhab? Simak dalam ulasan di bawah ini.

1. Menurut Imam Hanafi

Para ulama madzhab Hanafi memiliki dua pendapat terkait pembayaran kafarat sumpah. Pendapat yang pertama yaitu jika melanggar sumpah maka harus membayar kafarat sejumlah janji yang telah dilanggarnya. Pendapat ulama lainnya menyatakan bahwa sumpah kedua tidak dihitung kafaratnya sehingga cukup membayar kafarat sekali saja.

2. Menurut Imam Hambali

Ulama madzhab Hambali menyatakan apabila mengucapkan janji berkali-kali kemudian melanggarnya, maka cukup membayar kafarat satu kali. Kecuali jika ia melakukan zihar, maka ia harus membayar dua kafarat yaitu kafarat sumpah dan zihar.

3. Menurut Imam Maliki

Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa cara membayar kafarat sumpah jumlahnya harus disesuaikan dengan beberapa kondisi. Denda yang dibayar si pelanggar sumpah harus sesuai dengan niat sumpahnya dan disesuaikan juga dengan adat di daerahnya.

cara membayar kafarat sumpah

Apabila ia melanggar sumpah berulang kali, maka harus membayar kafarat sesuai dengan jumlah sumpah yang dilanggar. Namun jika pengulangan sumpah dimaksudkan untuk memperkuat sumpah yang pertama, maka kafaratnya cukup sekali saja.

4. Menurut Imam Syafi’i

Para ulama madzhab Syafi’I berkeyakinan bahwa pembayaran kafarat sumpah harus disesuaikan dengan konteks sumpah itu sendiri. Jika ia bersumpah membunuh, maka kafaratnya sama dengan pembunuhan. Namun jika ia melanggar sumpah yang telah diucapkan berulang kali, cukup membayar sekali kafarat sumpah saja.

Sobat Cahaya Islam, mengucapkan sumpah bagi kaum Muslim adalah hal yang berat tanggungjawabnya. Oleh karena itu jika dilanggar maka wajib dibayarkan kafaratnya. Semoga informasi mengenai cara membayar kafarat sumpah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih bagi kita semua.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY