Bitcoin tembus Rp 548 juta – Bitcoin tembus Rp 548 jutaBitcoin menjadi mata uang populer dan membuat banyak orang tertarik. Apalagi, nilai Bitcoin terus mengalami kenaikan yang membuat penambangnya merasa untung. Terbaru, harga Bitcoin tembus Rp 548 juta yang mengartikan peningkatan sampai 14 persen.
Peningkatan harga Bitcoin menjadi Rp 548 juta berlangsung pada hari Senin 23 Oktober 2023 lalu. Jika menghitung dari harga sebelumnya, peningkatan Bitcoin kali ini sebesar Rp 476 juta. Banyak orang berpendapat ini saat yang tepat untuk menjual Bitcoin.
Harga Bitcoin Tembus Rp 548 Juta
Terjadinya kenaikan Bitcoin tembus Rp 548 juta disebabkan karena berbagai faktor. Salah satunya optimisme terhadap persetujuan ETF Bitcoin dari SEC. Kabarnya, ETF Bitcoin juga bisa melahirkan arus modal baru ke dalam crypto market.
Hal tersebut bisa meningkatkan permintaan yang berasal dari investor atau trader. Tak hanya bisa mendorong kenaikan harga, keberadaan ETF Bitcoin juga mendorong reputasi aset kripto.
Pasalnya dampak dari ETF Bitcoin bisa bertahan dalam waktu yang lama. Ini juga berdampak terhadap volatilitas yang menjadi lebih stabil dan berkelanjutan.
Penyebab lain dari kenaikan harga Bitcoin adalah halving day Bitcoin. Diprediksi hal itu akan terjadi di tahun 2024. Apalagi, Bitcoin yang hanya diciptakan 21 juta keping membuat mata uang digital satu ini langka dan menarik banyak peminat.
Hukum Bitcoin dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, harga Bitcoin tembus Rp 548 juta tentu membuatnya semakin menggiurkan. Sejak hadir pada tahun 2009 lalu, Bitcoin yang termasuk cryptocurrency memang berkembang menjadi sektor dengan nilai $2.87 triliun. Tren baru satu ini sudah menarik perhatian global, termasuk kalangan ulama.
Banyak orang juga mempertanyakan apakah cryptocurrency terutama Bitcoin sesuai dengan syariah atau tidak. Menurut BAPPEBTI, aset kripto seperti Bitcoin adalah komoditas yang tak berwujud dan berupa aset digital. Bitcoin juga termasuk representasi digital dari nilai mata uang yang populer di Indonesia.
Namun berdasarkan hukum kripto di Indonesia, MUI menyatakan kripto seperti Bitcoin termasuk haram. Hukum tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya MUI berpendapat bahwa Bitcoin mengandung beberapa hal yang terlarang, seperti:
1. Gharar
Alasan kripto dihukumi haram karena di dalamnya terkandung gharar. Menurut bahasa Arab, makna dari al gharar adalah al khathir atau pertaruhan. Karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa al gharar tidak jelas hasilnya.
Bisa disimpulkan bahwa gharar adalah semua bentuk jual beli yang mengandung pertaruhan, ketidakjelasan, ataupun perjudian. Dalam syariat islam, hukum jual beli gharar terlarang. Ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” [HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513]
2. Dharar
Alasan mengapa kripto termasuk bitcoin dihukumi haram lainnya karena di dalamnya terkandung dharar. Sebagai informasi, dharar berarti melakukan sesuatu yang membahayakan dan terlarang dalam islam. maka. Tak halal bagi seorang muslim mengerjakan suatu hal yang membahayakan diri sendiri atau membahayakan sesama muslim.
Ini sebagaimana yang tertuang:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain” [HR. Imam Ahmad 1/313]
3. Tidak Memenuhi Syarat Secara Syar’i
Mata uang kripto termasuk Bitcoin juga tidak memenuhi syarat secara syar’i. Syarat tersebut mencakup wujud fisik, mempunyai nilai, dan tidak mempunyai underlying.
Itulah pembahasan tentang Bitcoin yang kini menjadi populer di seluruh dunia termasuk Indonesia. Sebaiknya Sobat tidak bertransaksi dengan hal tersebut walaupun Bitcoin tembus Rp 548 juta.