Berapa Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Uang maupun Beras

0
2746
Takaran zakat fitrah

cahayaislam.id – Takaran zakat fitrah yang benar dan sesuai syariat kerap masih dipertanyakan hingga kini. Bahkan mengenai ketentuan zakat fitrah apabila diganti dengan uang pun setiap tahun terus mengalami perubahan di sejumlah daerah.

Hal ini disebabkan oleh terkaitnya dengan nilai uang yang setiap daerah tidak sama. Ada standar berbeda-beda yang mana terletak pada harga berasnya. Misalnya di Jakarta harga beras lebih mahal daripada di Yogyakarta dan Surabaya, tentu ini menjadi suatu pengaruh.

Nah, Sobat Cahaya Islam, takaran untuk zakat fitrah baik itu beras maupun uang memiliki ketentuan masing-masing. Seperti apa penjelasan lengkapnya? Mari kita simak ulasannya di bawah ini.

Berapa Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Uang maupun Beras

Berapa takaran zakat fitrah? serta bagaimana ketentuannya apabila diganti pembayarannya dengan menggunakan uang?

1.      Takaran Beras

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Standar satuan zakat fitrah itu menggunakan takaran, bukan timbangan. Di mana setiap orang diwajibkan untuk mengeluarkan satu sha’ makanan dengan mengacu pada sha’ di masa Rasulullah SAW.

Berapa ukuran sha’?

Bagi seseorang yang tidak mengetahui ukuran sha’ maka boleh menggunakan alat ukur lain sehingga besar takaran zakatnya tidak kurang dari satu sha’ tersebut.

Satu sha’ adalah sama dengan takaran 4 kali cawukan yang mana apabila menggunakan telapak tangan seolah sedang berdoa, disebut juga sebagai mud.

Takaran zakat fitrah

Baik sha’ maupun mud, keduanya adalah ukuran berdasarkan takaran dan bukan timbangan. Oleh sebab itu, maka perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan agar bisa memudahkan besaran zakat fitrah yang wajib untuk dikeluarkan di masa sekarang.

Menurut mazhab Imam Maliki, Syafi’i, dan Hambali, 1 mud diperkirakan menjadi 0,6 Kg atau ¾ liter ke atas. Cenderung bahwa 1 sha’ atau 4 mud itu sekitar 2,4 sampai dengan 2,7 Kg beras. Sedangkan menurut Imam Hanafi, satu sha’ adalah setara dengan 3,8 Kg beras.

Secara umum, di Indonesia, rata-rata zakat fitrah yang biasa dikeluarkan adalah 2,5 Kg atau setara 3,1 liter yang diambil angka tengah-tengah dari berbagai pendapat mazhab di atas.

2.      Takaran Uang

Pada dasarnya, zakat fitrah memang dibayar menggunakan bahan makanan pokok yang dominan dalam sebuah negeri. Namun bisa digantikan dengan bahan makanan pokok negeri lain, jika berlandaskan pada dua pendapat yang mengatakan:

Pertama, makanan pokok negeri lain lebih bagus, maka zakat fitrahnya bisa dianggap sah. Jika tidak, maka peralihan ini pun tidak diperkenankan.

Kedua, apabila penduduk negeri tersebut mengonsumsi makanan pokok yang tidak dominan, maka lebih baik mengeluarkan zakat dari bahan makanan mana yang nilainya lebih utama.

Bagaimana jika zakat fitrah diganti menggunakan uang?

Rasulullah SAW mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok dilandasi oleh dua hal: pertama, pada masa Nabi SAW jarang mata uang di wilayah Arab, sehingga memberi makanan pokok melalui zakat fitrah dianggap memudahkan banyak orang.

Kedua, nilai mata uang kala itu selalu berubah dari jaman ke jaman lain. Selain itu, makanan pokok juga lebih bermanfaat bagi penerimanya.

Terkait nilai uang yang dibayarkan untuk zakat fitrah, setiap daerah memang ada standarnya masing-masing. Hal ini dikarenakan harga beras setiap wilayah tidaklah sama sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya.

Demikian di atas adalah ulasan mengenai takaran zakat fitrah yang benar, baik berupa beras maupun uang.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY