Bayar zakat fitrah di tempat lain – Sobat Cahaya Islam, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Sebagai bentuk penyucian diri sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, seiring berkembangnya zaman dan meningkatnya mobilitas masyarakat, banyak yang mempertanyakan hukum bayar zakat fitrah di tempat lain.
Apakah boleh menyalurkan zakat fitrah di luar wilayah domisili, ataukah harus kita serahkan kepada mustahik di tempat tinggal kita? Fenomena ini semakin sering terjadi, terutama di kalangan perantau yang ingin menyalurkan zakatnya ke kampung halaman atau daerah lain yang kita anggap lebih membutuhkan.
Hukum Bayar Zakat Fitrah di Tempat Lain dalam Islam
Dalam Islam, zakat fitrah memiliki tujuan utama, yaitu membantu fakir miskin di daerah sekitar pembayar zakat. Namun, apakah boleh menyalurkan zakat fitrah ke daerah lain? Berikut beberapa pandangan ulama mengenai hal ini:
1. Prinsip Menyalurkan Zakat di Wilayah Setempat
Sobat Cahaya Islam, zakat fitrah sebaiknya kita berikan kepada fakir miskin di tempat tinggal si pemberi zakat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ambillah zakat dari orang-orang kaya di antara mereka dan berikanlah kepada orang-orang fakir di antara mereka.” 1
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat harus kita salurkan kepada orang yang berada di sekitar muzakki (pemberi zakat). Dengan demikian, memberikan zakat fitrah di tempat lain tanpa alasan yang jelas sebaiknya kita hindari.
Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki tujuan untuk membantu masyarakat setempat terlebih dahulu. Sehingga manfaatnya bisa langsung masyarakat sekitar rasakan, khususnya di sekitar lingkungan tempat Sobat Cahaya Islam mengumpulkan zakat.
2. Bolehkah Zakat Kita Kirim ke Wilayah Lain?
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum bayar zakat fitrah di tempat lain. Sebagian membolehkan dengan alasan kemaslahatan, terutama jika daerah lain lebih membutuhkan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 2


Berdasarkan ayat ini, jika di suatu tempat tidak ada mustahik yang berhak menerima zakat atau daerah lain lebih membutuhkan, maka boleh menyalurkan zakat ke tempat lain dengan tetap memperhatikan kebutuhan umat di lingkungan terdekat terlebih dahulu.
3. Bagaimana dengan Perantau?
Bagi Sobat Cahaya Islam yang sedang merantau, pasti memiliki pertanyaan tentang apakah lebih baik membayar zakat di tempat tinggal sementara atau mengirimkannya ke kampung halaman?
Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa zakat lebih utama kita berikan di tempat di mana seseorang tinggal saat Ramadan berakhir. Namun, jika kampung halaman lebih membutuhkan, kita boleh mengirim zakat ke sana dengan niat membantu keluarga atau masyarakat yang kurang mampu.
Sobat Cahaya Islam, hukum bayar zakat fitrah di tempat lain bergantung pada kondisi dan kebutuhan mustahik. Jika fakir miskin di sekitar kita masih membutuhkan, sebaiknya zakat kita berikan di tempat tinggal. Namun, jika daerah lain lebih memerlukan, maka boleh menyalurkannya ke sana dengan niat membantu sesama.