Asuransi BPJS Kesehatan – Saat ini banyak sekali produk asuransi yang menawarkan keuntungan dan kelebihannya tersendiri. Salah satu di antaranya ada asuransi BPJS Kesehatan yang berasal dari pemerintah.
Banyak orang yang menggunakan BPJS Kesehatan sebagai proteksi saat terjadinya sakit. Masyarakat di Indonesia harus membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan besaran tertentu.
Asuransi BPJS Kesehatan Resmi Kerjasama dengan UNHAS
Baru-baru ini, asuransi BPJS Kesehatan secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Fakultas Kedokteran UNHAS atau Universitas Hasanudin. Kerja sama tersebut terjalin dalam rangka penguatan pelaksanaan Program JKN alias Jaminan Kesehatan Nasional.
Program tersebut kini bisa terlaksana lewat penyelenggaraan pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat. Ruang lingkup kerja sama yang berlangsung meliputi peningkatan kompetensi para mahasiswa di bidang jaminan kesehatan.
Hal ini dapat terselenggara melalui pembelajaran pendidikan tinggi yang ada di Fakultas Kedokteran UNHAS. Kemudian, mereka juga melakukan penelitian dan publikasi bersama sekaligus pelaksanaan pengabdian masyarakat.
Asuransi Kesehatan dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, di Indonesia banyak sekali program asuransi yang sama seperti asuransi BPJS Kesehatan. Jika melihat keberadaannya, asuransi membuat seolah-olah masa depan akan suram.
Selain itu, gambaran asuransi seperti akan terjadi kecelakaan, maupun sakit yang parah. Bahkan keberadaan asuransi seperti tak ada rasa tawakal dan tidak merasa percaya dengan janji Allah yang selalu memberikan kemudahan dan pertolongan kepada para hambanya.
Sebagai informasi, bermacam jenis asuransi termasuk asuransi kesehatan asalnya haram. Asuransi tersebut bisa menjadi bermasalah lantaran di dalamnya terdapat unsur riba, judi atau qimar, serta ghoror yakni ketidak jelasan maupun spekulasi yang tinggi.
Alasan Asuransi Terlarang Menurut Islam
Berikut ini ada beberapa alasan mengapa asuransi tergolong terlarang dalam agama islam:
1. Akad yang Terjadi untuk Mencari Keuntungan
Jika meninjau lebih mendalam, akad di dalam asuransi mengandung ghoror atau ketidak jelasan. Adapun ketidakjelasan dalam asuransi mencakup waktu nasabah akan menerima timbal baliknya yang berupa klaim karena baru didapat setelah mendapat accident atau resiko.
Padahal accident sifatnya tak tentu dan tidak ada yang bisa mengetahuinya dan membuatnya termasuk ghoror. Padahal nabi Muhammad SAW sudah melarang jual beli yang di dalamnya mengandung ghoror alias spekulasi tinggi dalam sabdanya: HR Muslim Nomor 1513.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).
2. Mengandung Unsur Judi
Selain itu, asuransi juga mengandung unsur judi atau qibar. Sebab bisa saja nasabah tak mendapat accident atau bisa juga terjadi sekali dan seterusnya.
Ini mengartikan terdapat spekulasi yang besar dan bisa saja pihak pemberi asuransi menjadi untung lantaran tak mengeluarkan ganti rugi apa pun yang hampir sama seperti judi. Padahal Allah melarang judi berdasarkan firmannya dalam QS Al Maidah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maysir (berjudi), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90)
3. Memakan Harta Orang Lain dengan Jalan Batil
Dalam asuransi ada juga bentuk aktivitas memakan harta orang lain dengan jalan batil karena tak selalu memberikan timbal balik. Padahal di dalam akad untuk mendapat keuntungan, harus ada timbal baliknya.
Kalau tidak, maka itu termasuk ke dalam keumuman. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS An Nisa ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29)
Dari penjelasan di atas, sebaiknya seorang muslim memanfaatkan program asuransi seperti asuransi BPJS Kesehatan sesuai premi jika sudah terikat kontrak kerja. Selain itu, bayarkan asuransi dengan niat shodaqoh kepada membutuhkan agar tidak terjadi unsur jual beli yang tidak menguntungkan.