Apakah sperma najis – Membahas masalah sperma tentu tidak lepas dari urusan syahwat. Sperma pada dasarnya sifanya suci, pertanyaan apakah sperma najis sering muncul. Sebab terkadang setelah berhubungan suami istri, sperma milik lelaki menempel pada pakaian. Apakah pakaian yang terkena sperma kemudian dikenakan shalat bisa membatalkannya?
Perbedaan Sperma dan Air Mani
Para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai apakah sperma najis untuk sholat. Namun, sebelum membahas hal tersebut ketahui bahwa sperma dan air mani sering dianggap sama. Kedua jenis cairan tersebut pada dasarnya berbeda walaupun keluarnya dari organ vital pria.
Air mani merupakan cairan putih yang keluar dari penis ketika pria mengalami orgasme. Air mani ini berisi sel sperma yang nantinya masuk ke dalam organ reproduksi. Sedangkan sperma merupakan sel yang terdapat dalam air mani. Sperma merupakan sel mikroskopis dan bagian dari air mani. Tugas sperma yaitu membuahi sel telur di tubuh wanita.
Apakah Sperma Najis dalam Pandangan Islam?
Untuk mendapatkan pandangan mengenai apakah sperma najis, maka Sobat Cahaya Islam harus menelaah secara mendalam. Berikut ini hadits yang mendukung air mani merupakan najis dan ada juga yang menganggapnya adalah suci:
1. Sperma Bukan Najis
Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, air mani merupakan najis. Sedangkan Abu Dawud dan Imam Ahmad memandang bahwa sperma adalah suci. Kerancuan apakah sperma najis jika terkena baju bermula dari hadist berikut:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi. 1
Ketidakjelasan status sperma apakah sama dengan benda lainnya yang keluar dari tubuh, seperti keringat juga berusaha dikompromikan. Hadist yang menjelaskan tentang sperma secara garis besar mencuci pakaian yang terkena sperma bertujuan untuk kebersihan. Para ulama menganalogikan sperma merupakan cairan suci yang keluar dari tubuh.
2. Sperma adalah Najis
Sementara itu, untuk menjawab apakah air mani najis, maka bisa merujuk pada fatwa Dar Ifta Mesir. Fatwa tersebut menerangkan bahwa hukum air mani adalah suci. Kesucian air mani merupakan pendapat dari ulama mazhab Syafi’i. Kendati mani suci, namun orang yang mengeluarkan sperma wajib mandi junub.
Keluarnya mani berbarengan dengan syahwat dalam keadaan terjaga dan tidur. Keluarnya mani juga merupakan hadas besar dan wajib mensucikannya dengan mandi. Hal ini sesuai dengan ayat Al Qur’an berikut:
“Dan jika kamu junub maka mandilah.” 2
Pada dasarnya apapun yang keluar dari lubang kelamin dan anus semuanya akan membatalkan wudhu, seperti angin, kotoran dan sebagainya. Sedangkan jika yang keluar adalah sperma, maka wudhu Sobat Cahaya Islam tidak batal, melainkan wajib mandi junub.
QS Al Maidah ayat 6 bisa menjadi dasar menjawab pertanyaan apakah air mani najis dalam pandangan Islam. Jika sperma tersebut basah, maka Sobat Cahaya Islam harus mencucinya terlebih dahulu. Ketika sudah kering, maka bisa hanya dengan mengeriknya. Hal ini berdasarkan tindakan Aisyah, istri Rasulullah.
Ketika ada hadist yang bertentangan, maka wajib mencarikan kesesuaian antara dalil-dalil tersebut. Apakah sperma najis atau tidak merupakan bentuk kompromi dari dalil yan ada. Untuk memahaminya harus memandang sebagai sebuah keharusan atau kepantasan. Selama sperma ketiak jatuh ke air tidak merubah warna dan bau, maka bukan najis.