Apa Hukumnya Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja?

0
284
Apa hukumnya mengeluarkan air mani dengan sengaja

Apa hukumnya mengeluarkan air mani dengan sengaja – Seseorang yang masturbasi saat menjalankan puasa apakah wajib melakukan qadha? Lalu, apa hukumnya mengeluarkan air mani dengan sengaja menurut para ulama? Kalangan ulama melihat bahwa hukum asal istimna atau masturbasi adalah haram. Dapatkan landasan hukum dari masturbasi pada penjelasan berikut ini.

Apa Hukumnya Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja?

Kalangan remaja atau dewasa banyak yang kecanduan masturbasi. Terlebih lagi bagi remaja yang pergaulannya tidak tepat, akan berpotensi melakukan perbuatan ini. Onani juga menjadi solusi bagi pasutri yang tinggal berjauhan. Lalu, bagaimana pandangan Islam tentang hukum istimna atau masturbasi dan cara menghindarinya?

Menjalankan ibadah puasa Ramadhan tidak hanya harus menahan lapar dan haus, melainkan juga melawan hawa nafsu. Ulama memberi penilaian ketika seorang mengeluarkan mani secara sengaja terutama masturbasi hukumnya haram. Hal tersebut juga sudah tentu membatalkan puasa. 

Jika seseorang mengeluarkan sperma secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasanya. Onani bisa Sobat Cahaya Islam lakukan dengan tangan atau bercumbu. Bercumbu dalam hal ini memiliki pengertian dengan menggesek-gesekkan kemaluan pada paha, perut atau merabanya. 

Landasan Islam memandang perbuatan masturbasi yaitu ada pada:

1.     Surah Al Ma’arij

Masturbasi atau onani yang bertujuan membangkitkan syahwat haram hukumnya. Hal tersebut sesuai dengan isi surat Al Ma’arij ayat 29 hingga 31 yang berbunyi:

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31)

Dari ayat tersebut apa hukumnya mengeluarkan air mani dengan sengaja yaitu haram. Sebab, orang-orang yang melampaui batas menjadikannya zalim. Selain itu, Allah tidak membenarkan suami bercumbu selain pada istrinya. Namun, menurut ulama Imam Ahmad, Syafi’iyah dan Hanafiyah masturbasi hukumnya makruh tanzih. 

Ketika Sobat Cahaya Islam melakukan onani untuk menekan syahwat dan takut melakukan perbuatan zina, maka hal tersebut boleh dilakukan. Sebab, hal tersebut termasuk melakukan perbuatan terlarang saat darurat. 

2.     HR Bukhari dan HR Muslim

Apa hukumnya mengeluarkan air mani dengan sengaja diatur dalam HR Bukhari nomor 5065 dan HR Muslim nomor 1400 yang berbunyi:

Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Pemahaman Onani dalam Beberapa Sudut Pandang

Ada beberapa sudut pandang untuk menilai hukum onani dan pengaruhnya yang perlu Sobat Cahaya Islam pahami. Berikut ini beberapa sudut pandang ulama tentang onani:

1.  Melalui Istri

Apa hukumnya mengeluarkan air mani dengan sengaja terdapat beberapa sudut pandang untuk menilainya. Mayoritas ulama memperbolehkan onani ketika yang melakukannya merupakan istrinya. 

Apa hukumnya mengeluarkan air mani dengan sengaja

Tidak menjadi haram ketika mengeluarkan mani dengan menggesek-gesekkan kemaluan suami pada paha atau perut istri selama tidak sedang berpuasa. Ketika masturbasi dan menahan air mani agar tidak keluar, maka Sobat Cahaya Islam tidak wajib mandi besar. 

2. Perilah Onani yang Mempengaruhi Puasa

Ulama Malikiyah, Hambali dan sebagian besar Hanafiyah berpendapat bahwa masturbasi menggunakan tangan membatalkan puasa. Sebab, penetrasi tidak keluar mani saja bisa membatalkan puasa, maka keluar mani karena syahwat sudah jelas puasanya akan batal. 

3. Mandi Wajib Setelah Masturbasi

Ulama juga menyepakati bahwa pelaku onani wajib mandi junub setelah keluar mani yang terasa nikmat dan memancar. Sedangkan ulama Syafi’iyah memandang ketika mani keluar tanpa rasa nikmat pun wajib mandi junub. 

Apa hukumnya mengeluarkan air mani dengan sengaja

Perihal apa hukumnya mengeluarkan air mani sudah memiliki aturan yang jelas dalam Al Quran dan hadits. Setiap muslim wajib memahami aturan tentang masturbasi agar dapat menjalankan kewajibannya terutama dalam hal ibadah. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY