Muhammad Farhan – Anggota DPR RI Muhammad Farhan turut mengungkapkan suaranya demi menyoroti kasus asusila 12 Santri yang terjadi di Bandung beberapa waktu yang lalu.
Kasus asusila tersebut dilakukan oleh seorang guru boarding school terhadap 12 muridnya hingga beberapa ada yang hamil dan melahirkan.
Akan tetapi harus ada batasan terhadap mobilitas fisik maupun sosial karena dampak dari perbuatan keji tersebut mengguncang kondisi mental sang korban.
Kasus asusila yang terjadi di Bandung, Jawa Barat terus mendapatkan pantauan secara maksimal agar pengadilan menurunkan hukuman yang sangat berat kepada pelaku.
Muhammad Farhan juga menambahkan, bahwa ia menekankan agar pemerintah daerah berkenan turun tangan.
Demi memberikan perlindungan kepada korban secara intensif.
Prioritas utama adalah pada perlindungan psikologis dan pemenuhan kesehatan pada ibu dan anak.
Baik yang masih dalam kandungan maupun sudah melahirkan.
Ia juga mengatakan soal pemenuhan hak para korban agar menjadi poin yang tidak sampai terlewatkan.
Padahal dalam agama Islam ini, tindakan keji asusila tentu mendapatkan dosa yang besar dari Allah SWT.
Seperti apa siksanya? Simak di bawah ini.
Anggota DPR RI Muhammad Farhan Turut Menyoroti Kasus Asusila 12 Santri, Demikian Siksanya bagi Pelaku Tersebut
Muhammad Farhan memang ikut mengomentari dan mengarahkan tindakan pada pemerintah terkait kasus asusila 12 santri yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Namun tahukah Anda, Sobat Cahaya Islam? Seperti apa siksa dari Allah terhadap pelaku tindak pencabulan?
Kasus pemerkosaan kerap kali terjadi dan menjadi pemberitaan di media, mulai dari anak-anak, belia hingga dewasa.
Tidak hanya diperkosa namun korban juga mendapatkan penyiksaan dengan sadis hingga dibunuh.
Tindakan biadab seperti ini sangat mengundang rasa geram dari banyak masyarakat.


Sehingga terus mendesak pemerintah agar memberikan hukuman seberat mungkin pada para pelaku.
Seperti ayat di bawah ini :
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Namun di dalam Islam sebenarnya sudah ada hukuman berat bagi mereka yang melakukan tindakan keji ini.
Hukuman yang diterima oleh pelaku tindakan asusila di dalam agama Islam:
1. Hukuman Rajam
Hukuman rajam atau dilempar dengan menggunakan batu hingga pelaku mati ditujukan kepada pemerkosa apabila sudah beristri.
2. Dicambuk dan Dibuang
Sementara apbila pelaku masih lajang, makai a harus menerima hukuman cambuk sebnayka 100 kali dan juga dibuang ke daerah terpencil selama 1 tahun.
Pelaku ini akan mendapatkan siksaan yang menyakitkan dengan cambuk di tubuhnya sampai ia merasa jera lalu diasingkan selama 1 tahun ke tempat yang jauh.


Pelaku juga wajib membayar mahar sebagai bentuk ganti rugi terhadap korban.
Hukuman ini awalnya masyarakat menganggapnya terlalu sadis.
Namun jika melihat kasus demikian tidak kunjung berkurang maka pelaku pantas menerima hukuman berat layaknya yang sudah diterapkan oleh agama Islam.
Demikian di atas merupakan sorotan dari Anggota DPR RI Muhammad Farhan terhadap kasus asusila pada 12 santri yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Serta bagaimana siksa bagi pelaku menurut penerapan agama Islam.
































