Hukum Guru Agama Menerima Gaji dalam Tinjauan Syariat Islam

0
35
Hukum guru agama menerima gaji

Hukum guru agama menerima gaji – Sobat Cahaya Islam, hukum guru agama menerima gaji seringkali memunculkan pertanyaan di benak umat Muslim. Ada pandangan yang menganggap bahwa mengajarkan Al-Qur’an dan ilmu agama adalah murni ibadah, sehingga mengambil imbalan materi mendapat anggapan mengurangi keikhlasan dan pahala.

Pandangan bahwa seorang pengajar agama harus hidup dalam kemiskinan dan menolak segala bentuk imbalan adalah pemahaman yang tidak sepenuhnya tepat. Syariat Islam, sebagai agama yang realistis, memberikan solusi yang adil dan membolehkan hukum guru ngaji dibayar.

Dasar Syariat yang Membolehkan Hukum Guru Agama Menerima Gaji

Sobat Cahaya Islam, mayoritas ulama, terutama dari mazhab Syafi’i, sepakat bahwa mengambil upah atau gaji atas pengajaran ilmu agama dan Al-Qur’an adalah boleh, bahkan menjadi anjuran, selama niat utamanya tetap ikhlas karena Allah.

Berikut adalah tiga dasar hukum yang menjadi landasan pembolehan hukum guru agama menerima gaji:

1. Kebutuhan Hidup Guru Agama dan Keluarga

Para pengajar agama, sama seperti profesi lainnya, memiliki kewajiban untuk menafkahi pribadi dan keluarga mereka. Jika mereka tersibukkan sepenuhnya dengan mengajar dan mendidik umat, dari mana mereka akan mendapatkan rezeki yang halal untuk memenuhi kebutuhan pokok?

Gaji yang guru agama terima ialah sebagai ujrah (upah) atas waktu dan jasa yang telah mereka curahkan, bukan sebagai imbalan atas ilmu yang mereka sampaikan. Imam Bukhari meriwayatkan sebuah kisah yang menjadi dalil kuat:

Sesungguhnya orang yang paling berhak kamu ambil upahnya adalah Kitabullah (Al-Qur’an),” dalam kisah orang yang meruqyah dengan Al-Fatihah. (HR. Bukhari No. 5737)

Hadis ini merujuk pada praktik sahabat yang menerima imbalan atas ruqyah menggunakan Al-Fatihah. Jika pengajaran dan ruqyah (yang menggunakan Al-Qur’an) boleh menerima upah, maka pengajaran ilmu syar’i juga boleh.

Pembolehan hukum menerima upah dari pengajaran ini penting untuk memastikan bahwa guru agama dapat fokus tanpa harus khawatir tentang kelangsungan hidup.

2. Upah Sebagai Bantuan untuk Menjaga Keikhlasan

Pemberian gaji atau upah kepada guru agama sejatinya berfungsi sebagai bantuan (i’anah) agar mereka dapat berfokus sepenuhnya pada tugas mulia mengajar dan berdakwah. Ketika kebutuhan finansial mereka terjamin, mereka tidak perlu mencari pekerjaan sampingan yang berpotensi menyita waktu dan energi, sehingga kualitas pengajaran mereka tetap optimal.

Hukum guru agama menerima gaji

Jika seorang guru agama terpaksa mencari nafkah dengan cara lain yang jauh dari syariat, justru hal itu dapat merusak kualitas dakwahnya. Oleh karena itu, hukum menerima upah ini mendapat pandangan sebagai upaya kolektif umat Islam untuk menjaga keberlangsungan pendidikan agama.

3. Ibadah Tetap Terjaga Meskipun Menerima Imbalan

Beberapa orang khawatir bahwa menerima gaji akan menghilangkan keikhlasan seorang guru agama. Namun, niat ikhlas adalah perkara hati dan tidak secara otomatis hilang hanya karena menerima imbalan materi. Keikhlasan itu terukur dari niat awal mengajar dan bagaimana guru tersebut menggunakan uang gajinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari No. 1dan Muslim No.1907)

Jika guru tersebut tetap menjadikan penyebaran ilmu sebagai tujuan utamanya, dan gaji sebagai alat bantu untuk menjalankan tujuan itu, maka keikhlasan ibadahnya tidak akan rusak.

Sebaliknya, gaji bisa menjadi ujian keikhlasan. Seorang guru yang ikhlas akan tetap mengajar dengan baik, meskipun gajinya kecil, dan tidak akan menahan ilmu hanya karena besaran imbalan. Sobat Cahaya Islam, kita wajib menghargai dan mendukung para guru agama.

Memahami hukum guru agama menerima gaji adalah kunci untuk memastikan dakwah dan pendidikan Islam terus berjalan tanpa hambatan finansial. Gaji yang mereka terima adalah hak mereka atas waktu dan jasa, bukan imbalan atas ilmu yang merupakan karunia Allah.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY