Apa Hukum Donor Darah Menurut Pandangan Islam? Perhatikan 3 Fatwa Ini

0
1104
hukum donor darah

Hukum donor darah – Donor darah merupakan proses pengambilan darah secara sukarela, kemudian disimpan untuk keperluan transfusi. Bagaimana hukum donor darah menurut pandangan Islam? Faktanya, dalam Islam kegiatan transfusi ini terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengingat status darah sebagai barang najis.

Fatwa 3 Terkait Hukum Donor Darah Menurut Islam

Donor darah yaitu kegiatan memanfaatkan darah manusia dengan memindahkan dari tubuh orang sehat ke tubuh orang yang membutuhkan. Sobat tidak bisa hidup tanpa darah karena fungsinya vital bagi jaringan tubuh. Otak manusia membutuhkan darah yang mencukupi. 

Ketika otak tidak menerima darah lebih dari empat menit, maka sel dalam otak akan mati. Salah satu manfaat donor darah yaitu pendonor dapat menyelamatkan jiwa orang lain. Pada dasarnya darah yang keluar dari tubuh manusia termasuk najis. Islam melarang mempergunakan darah, sebagaimana ayat Al Qur’an berikut ini:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[*], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah … 1

Apabila berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakan darah dalam keadaan darurat, maka najis tersebut boleh digunakan. Namun, harus Sobat garis bawahi bahwa mempergunakan darah hanya boleh untuk mempertahankan kehidupan seseorang. Dalam fiqih, hukum donor darah boleh apabila dalam Islam asalkan tidak untuk hal-hal yang lain.

Donor darah tidak ada fatwanya sebab pada zaman para imam mazhab belum ada praktek tersebut. Untuk menilai apakah Islam memperbolehkan donor darah bisa mengambil dari pendapat atau pandangan ulama kontemporer berikut ini:

1.     Fatwa Syekh Husamuddin bin Musa

Syekh Husamuddin bin Musa bahwa donor darah termasuk praktik penting. Menyumbang darah sebagai donor merupakan amalan sunnah. Beliau menyatakan tidak berlebihan jika hukum donor darah adalah fardhu kifayah. Bila Sobat Cahaya Islam melakukan donor darah, maka kewajibannya sudah gugur. 

Namun, ulama Palestina yang juga sebagai guru besar di Universitas Al Quds menyatakan haram untuk memperjual belikan darah. Sebab, tubuh manusia tidak untuk diperdagangkan, termasuk darahnya. 

hukum donor darah

2.     Fatwa Dr. Yusuf Al Qaradhawi

Ulama Mesir Dr. Yusuf Al Qaradhawi memandang hukum donor darah merupakan bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang. Donor darah di masa modern sekarang ini tidak hanya sekedar membantu, melainkan pada taraf menyelamatkan nyawa seseorang. Nilainya sangat tinggi di sisi Allah karena menyelamatkan nyawa yang seharusnya mati.

Sobat yang membebaskan seorang muslim dari bebannya di dunia, maka Allah akan melipatgandakan pahala. 

3.     Fatwa Syaikh Zaid bin Muhammad Al-Madkholi 

Apabila terdapat maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan dan tidak membahayakan diri, maka hukum donor darah tidak dilarang. Dalil yang sesuai dengan fatwa Syaikh Zaid bin Muhammad Al Madkholi yaitu terdapat pada hadist:

“Tidak boleh memadharati diri sendiri dan orang lain.” 2

Donor Darah Tidak Menyebabkan Kemahraman

Penyebab kemahraman hanya ada tiga, yaitu nasab, pernikahan dan penyusuan. Sedangkan untuk donor darah tidak sama dengan penyusuan. Hal ini memiliki kesamaan dengan pendapat Syaikhul Azhar. Beliau menyatakan donor darah sama sekali tidak bisa jadi sebab terjadinya kemahraman antara pendonor dan penerimanya.

Hukum donor darah memang tidak memiliki fatwa pada masa imam mazhab. Meskipun darah yang keluar dari tubuh termasuk najis, namun Islam memperbolehkan donor darah karena berkaitan dengan keselamatan jiwa. Selain itu, tidak ada yang dapat menggantikan donor darah dalam hal keadaan mengancam jiwa.


  1. (Q.S. al-Maidah (5): 3) ↩︎
  2. (HR. Ibnu Majah no. 2341, Thabrani dalam Al Kabir no. 11806, dan disahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani – rahimahullah – dalam Shahih Al Jami’ no. 7517.)  ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY