Hukum Menjodohkan Anak dalam Islam

0
2400
Hukum-Menjodohkan-Anak

Hukum Menjodohkan Anak – Setiap orangtua pasti ingin yang terbaik untuk anaknya, termasuk dalam hal jodoh. Maka, tak heran banyak orangtua yang ikut campur dalam jodoh anak mereka. Bahkan, tak jarang orangtua yang memilihkan calon pasangan untuk anak tercinta mereka. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Orangtua Berhak Menyarankan Calon Pasangan Anaknya

Penting untuk diingat, bahwa orangtua hanya berhak menasehati dan memberikan arahan tentang calon pasangan anaknya. Hal tersebut bertujuan agar si anak mendapatkan calon pasangan yang lebih baik. Namun, keputusan tetap ada pada anak itu sendiri sedangkan orangtua tidak berhak memaksa untuk menikahkannya dengan calon tertentu.

Pasalnya, anak berhak menolak ketika orangtua menjodohkannya dengan calon tertentu sedangkan ia tidak menyukainya. Yang demikian tidaklah membuat si anak berdosa karena menolak dijodohkan oleh orangtuanya.

Hukum Menjodohkan Anak Berdasarkan Hadits Nabi

Berkaitan dengan perjodohan anak, ada sebuah hadits dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

 أَنَّ جَارِيَةً، بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم

“Seorang gadis menemui Nabi dan cerita bahwa ayahnya akan menikahkannya. Tapi ia tidak suka (dengan pilihan ayahnya). Maka Nabi memberikan pilihan (untuk meneruskan atau menolak).” (1)

Jadi, memaksa anak untuk menikahi seseorang yang tidak ia cintai merupakan tindakan yang tidak tepat. Pasalnya, pernikahan atas dasar tekanan dan paksaan tidak akan baik ke depannya.

Namun, jika anak setuju dengan pilihan orangtuanya, maka tidak menjadi masalah. Oleh sebab itu, jika orangtua punya pandangan calon pasangan untuk anaknya, maka sebaiknya hanya menyarankan saja tanpa ada unsur tekanan maupun paksaan sedikitpun.

Apakah Berdosa Orangtua yang Menjodohkan Anaknya?

Selama anak setuju dengan calon pasangan orangtua, maka orangtua tidak berdosa. Yang jadi masalah adalah jika anak tersebut tidak setuju namun orangtua tetap memaksanya. Maka hal itu haram secara syariat sebab termasuk perbuatan yang dzalim.

Kesimpulannya, hak orangtua dalam menikahkan anaknya adalah sebatas mengarahkan dan mengarahkan saja. Sementara itu, anak berhak menentukan calon pasangannya sendiri. Tapi, restu orangtua sangatlah penting. Oleh karena itu, anak juga perlu mencari ridha orangtua dalam memilih calon pasangannya.


Referensi:

(1) Sunan Abi Dawud 2096

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY