Mantan Pacar Anggi – Nama Anggi Anggraeni dan suaminya masih menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen Indonesia. Terlebih, mantan pacar Anggi Anggraeni juga ikut tersorot dalam kasus tersebut.
Anggi Anggraeni menjadi sorotan usai kabar yang menyebut ia menghilang sehari sesudah menikah. Setelah ditemukan, sang suami kini justru menceraikan dan memulangkan Anggi kepada kedua orangtuanya.
Cerai Setelah Lebih Memilih Mantan Pacar Anggi
Kasus hilangnya Anggi, pengantin asal Bogor yang kabur dari suaminya masih terus berlanjut. Sederet fakta mulai terungkap usai kembalinya Anggi Anggraeni kepada keluarga.
Tidak sedikit warganet yang merasa penasaran tentang mahar pernikahan Anggi. Mereka bertanya-tanya apakah Anggi harus mengembalikan mahar yang sudah suaminya keluarkan atau tidak.
Hal itu buntut dari Anggo Anggreani yang sudah mengkhianati cinta suaminya. Padahal keduanya resmi menikah pada tanggal 25 Juli 2023 lalu.
Saat itu, Anggi dengan tega melarikan diri serta memilih bersama mantan pacarnya yakni Adriaman Lase sejak tanggal 26 Juli 2023.
Fahmi Husaeni baru mengetahui fakta tersebut pada tanggal 8 Juli 2023. Kendati demikian, Fahmi Huaseni langsung mengambil langkah tegas terhadap sang istri.
Ia pun langsung menceraikan Anggi di depan polisi, ayah mertua, dan Adriaman Lase selaku mantan kekasih Anggi.
Mengembalikan Mahar
Sobat Cahaya Islam, sungguh perbuatan mantan pacar Anggi dan Anggi itu sendiri sangatlah tercela. Bagaimana tidak, keduanya sama seperti mempermainkan sakralnya sebuah pernikahan.
Mengingat suami Anggi, yakni Fahmi Husaeni telah bersungguh-sungguh menikahi Anggi. Sayangnya ia justru mendapat pengkhianatan istrinya sehari setelah mereka resmi menikah.
Tidak heran rasanya warganet berpikir seharusnya Anggi mengembalikan mahar yang sudah diberikan oleh Fahmi Husaeni. Apalagi mereka sempat menggelar pesta pernikahan yang tentu biayanya tidak sedikit.
Selain itu, Fahmi Husaeni juga harus menanggung sakit hati karena sang istri justru kabur bersama mantan kekasihnya.
Apakah Mahar Harus Dikembalikan Sesudah Cerai?
Sobat Cahaya Islam, ada beberapa poin dalam islam yang menjelaskan tentang mahar setelah prosesi cerai.
1. Suami Berhak Mengambil Setengah Mahar jika Mentalak Istri yang Belum Dicampuri
Allah sudah menjelaskan di dalam Al Quran, bahwa suami yang mentalak istri, namun belum ia campuri maka berhasil mengambil maharnya. Jumlah yang bisa ia ambil yaitu setengah dari mahar untuk istrinya ketika menikah dahulu.


Allah SWT berfirman:
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ
“Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua (setengah) dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah [1], dan pema’afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah: 237)
Suami mengambil setengah mahar yang ia beri, sedangkan istri mendapat setengahnya kalau talak jatuh sebelum mereka bercampur. Kalau mereka sudah berduaan atau khalwat, sama seperti mencampuri istrinya.
2. Mengembalikan Mahar Sesuai Kesepakatan
Apabila sepasang suami istri bertengkar lalu istrinya meminta cerai, kemudian keduanya bersepakat atas jumlah tertentu, maka disebut khulu. Kalau istri meminta berpisah dan bersepakat atas pengembalian mahar, maka boleh.
Hal ini tertuang dalam:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (QS. Al Ahzab: 49)
3. Memberikan Setengah Mahar dan Menambahkan mantan Istri Hadiah
Kalau suami mentalak istri tanpa ia campuri dan memberikan setengah mahar, maka suami boleh saja menambahkan hadiah untuk mantan istrinya. Hadiah tersebut misalnya pakaian atau yang lainnya.


Ini merupakan salah satu bentuk dari kebajikan yang sejalan dengan:
Hasan berkata kepada istrinya,
أَظْهَرْتِ الشَّمَاتَةَ بِقَتْلِ عَلِيٍّ أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا ” , فَتَلَفَّفَتْ فِي ثَوْبِهَا وَقَالَتْ: وَاللهِ مَا أَرَدْتُ هَذَا فَمَكَثَتْ حَتَّى انْقَضَتْ عِدَّتُهَا وَتَحَوَّلَتْ فَبَعَثَ إِلَيْهَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ بَقِيَّةً مِنْ صَدَاقِهَا وَبِمُتْعَةِ عِشْرِينَ أَلْفَ دِرْهَمٍ، فَلَمَّا جَاءَهَا الرَّسُولُ وَرَأَتِ الْمَالَ قَالَتْ: مَتَاعٌ قَلِيلٌ مِنْ حَبِيبٍ مُفَارِقٍ , فَأَخْبَرَ الرَّسُولُ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَبَكَى
“Engkau (istri) telah menampakkan kebencian terhadap ‘Ali (bin Abi Thalib), Engkau (aku) thalak tiga! Lalu melipatkan pakaiannya (istri). Ia (istri) berkata: “Demi Allah aku tidak menginginkan ini!” ia pun tinggal di sana hingga masa iddah usai. Hasan bin Ali memberikan kepadanya sisa mahar dan diberikanlah mut’ah (pesangon) sebanyak sepuluh ribu dirham. Lalu ketika Rasul mendatanginya (wanita) dan melihat harta itu, ia sang (wanita) berkata: “Harta sedikit dari kekasih yang telah meninggalkan.” Kemudian Rasulullah mendatangi Hasan bin ‘Ali, iapun menangis karenanya. [Diriwayatkan oleh Al Baihaqy. As Sunan Al Kubra. Darul Kutub Al Ilmiyyah. Cetakan ketiga 1424 H / 2003 M. 7/419 No. 1449]
Sobat Cahaya Islam, mengembalikan mahar setelah cerai ternyata hukumnya boleh dalam islam. Semoga saja tak ada lagi kasus yang sama seperti mantan pacar Anggi.






























