Kontribusi Perempuan Terhadap UMKM, Begini Pandangan Islam Tentang Perempuan Yang Berpenghasilan

0
1300
Kontribusi Perempuan Terhadap UMKM 2

Kontribusi perempuan – Dalam UMKM, perempuan muda yang berusia 17 sampai 25 tahun ternyata memiliki kontribusi yang tinggi. Bukan hanya berperan sebagai produsen, namun juga sebagai distributor dan konsumen. Untuk hal ini, tentu saja dibutuhkan dukungan agar keterlibatan perempuan semakin meningkat. Terlebih pada masa pandemi, UMKM merupakan penggerak ekonomi yang ketika itu menurun.

Kontribusi Perempuan Terhadap UMKM 2

Perempuan di jaman sekarang memang memegang peran penting, bahkan peran-peran yang mungkin sebelumnya dijalankan oleh laki-laki. Terlebih banyak perempuan yang lebih produktif sehingga berpenghasilan, bahkan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Dalam islam, perempuan didefinisikan sebagai makhluk yang istimewa. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai perempuan dalam hal ini?

Kontribusi Perempuan Terhadap UMKM, Begini Pandangan Islam Tentang Perempuan Yang Berpenghasilan

Kontribusi Perempuan Terhadap UMKM 1

Kontribusi perempuan terhadap UMKM cukup tinggi. Bahkan sebagian besar pelaku UMKM ini adalah kaum perempuan muda. Ini menunjukkan bagaimana perempuan juga dapat mencari penghasilan. Dalam islam, perempuan digambarkan sebagai kaum yang seharusnya berada di rumah. Sementara di jaman sekarang ini menunjukkan bahwa perempuan telah menjalankan peran yang dijalankan oleh kaum laki-laki juga.

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.

Ayat ini menjelaskan bahwasanya Allah telah menganugerahkan apa yang baik di bumi ini, sehingga sudah seharusnya dijadikan itu sebagai jalan mencari rezeki. Ini artinya, manusia dianjurkan untuk bekerja atau mencari rezeki. Bukan hanya laki-laki, perempuan pun kini telah melakukannya juga. Lalu bagaimana pandangan islam tentang wanita yang bekerja?

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita diharamkan bekerja di luar rumah dikarenakan khawatir tidak dapat menjalankan perannya sebagai perempuan. Namun sebagian juga berpendapat hukumnya adalah wajib apabila tidak ada orang lain yang bisa menafkahinya. Sementara sebagian berpendapat mubah (diperbolehkan) dengan beberapa syarat ini :

Menutup Aurat

Sebagai wanita muslimah, kita dianjurkan untuk menutup aurat. Sehingga dalam hal ini, saat wanita memutuskan untuk bekerja di luar rumah maka perlu memperhatikan penampilan yang mana menutup aurat rapat-rapat. Sehingga ini juga menjadi salah satu cara untuk melindungi kehormatan diri.

Menghindari Fitnah

Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan boleh saja bekerja dengan syarat menghindari sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah. Sebagai contohnya adalah bekerja di tempat yang tidak ada batasan antara perempuan dan laki-laki, sehingga rentan untuk terjadi fitnah.

Tidak Lupa Kewajibannya

Perempuan yang sudah menikah, tentu saja memiliki kewajiban di rumah. Sehingga jika kemudian memilih jalan untuk bekerja di luar rumah harus dengan seizin suami dan juga tidak melupakan kewajibannya di rumah. Jangan sampai karena bekerja justru menyebabkan lalai untuk menjalankan peran sebagai istri, terlebih sebagai seorang Ibu jika sudah memiliki anak.

Pekerjaannya Bukan Menjadi Pemimpin Laki-Laki

Dalam keluarga atau bahkan negara, laki-laki merupakan seorang pemimpin. Sementara perempuan adalah kaum yang akan dipimpin oleh laki-laki. Sehingga akan menyalahi kodrat perempuan apabila pekerjaannya justru memimpin kaum laki-laki, dan ini tidak dianjurkan dalam ajaran islam.

Kontribusi perempuan – dalam UMKM sangatlah tinggi. Bahkan sebagian besar justru dijalankan oleh kaum perempuan lho sobat CahayaIslam. Ini berarti perempuan juga dapat memegang peran laki-laki, namun tetap dengan batasan tertentu. Kita perlu ingat bahwasanya perempuan sebaiknya berada di dalam rumah, namun jika pun mengharuskan untuk bekerja maka perempuan perlu mengetahui apa yang tidak boleh dilakukan.


Catatan Kaki:

(1) – Surat Al-Qasas Ayat 77

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY