Udzur Meninggalkan Sholat yang Diperbolehkan

0
1179
udzur meninggalkan sholat

cahayaislam.id – Adakah udzur meninggalkan sholat yang tidak menyebabkan orang tersebut menjadi berdosa?

Shalat adalah salah satu rukun Islam yang sudah pasti wajib untuk dikerjakan oleh seluruh orang yang beriman kepada Allah Ta’ala.

Sebab meninggalkan sholat fardhu lima waktu termasuk dosa besar yang hukumannya lebih berat dari dosa membunuh. Tidak hanya itu, tetapi juga melebihi dosa orang yang berzina, merampas harta orang lain dengan paksa, mencuri dan minum khamr yang memabukkan.

Allah SWT pun mengancam kepada orang yang sengaja maupun tidak meninggalkan kewajiban sholatnya. Yakni dengan ditetapkannya mereka ke dalam neraka selama 60 ribu tahun lamanya.

Akan tetapi, dosa tersebut tidak diberlakukan bagi seseorang yang memiliki alasan tertentu. Setidaknya ada empat udzur yang memperbolehkan seseorang meninggalkan kewajiban sholat lima waktu. Apa saja?

Udzur Meninggalkan Sholat yang Diperbolehkan

Tidak ada satu pun umat Muslim yang boleh melalaikan sholat, kecuali mereka memiliki udzur di bawah ini:

Ketiduran

Orang yang ketiduran dan tanpa sadar telah melewati waktu sholat maka dihukumi tidak apa-apa. Sebab orang tidur tidak memiliki kesadaran sama sekali.

udzur meninggalkan sholat

Namun berbeda dengan orang yang sadar dalam waktu sholat dan memilih untuk tidur lagi. Hal tersebut merupakan kesengajaan yang dibuat untuk meninggalkan kewajiban yang sebenarnya harus ditunaikan.

Allah SWT berfirman :

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ﴿٥٩﴾ إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا

“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun.” [Maryam/19:59-60]

Lupa

Yang kedua, seseorang yang lupa mengerjakan sholatnya maka dianggap memiliki udzur dan tidak dihukumi sebagai dosa. Akan tetapi, perlu diingat bahwa setelah orang tersebut ingat belum menunaikan sholat, wajib baginya untuk segera mengganti sholat yang terlupa tadi.

Menjamak

Udzur yang ketiga adalah alasan menjamak sholat. Di mana ada seseorang yang tidak melaksanakan sholat dhuhur karena hendak digabungkan dengan sholat ashar maka dihukumi boleh.

udzur meninggalkan sholat

Namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga dibolehkannya untuk menjamak sholat. Pertama, ketika dia sedang melakukan perjalanan jauh dan bukan dengan tujuan maksiat. Kedua, jarak minimal yang ditempuhnya haruslah mencapai farsakh.

Farsakh menurut pendapat dari beberapa ulama artinya 64 km, 80 km, atau 94,5 km.

Yang ketiga, sholat jamak harus dilaksanakan pada saat sedang melakukan perjalanan. Terakhir, sholat jamak diperintahkan untuk dilakukan secara muwalat atau berurutan, yakni apabila sholat pertama selesai harus segera takbiratul ihram untuk sholat yang kedua.

Dipaksa Orang Lain

Apabila seseorang dipaksa, diancam atau mendapatkan tekanan dari orang lain untuk meninggalkan kewajiban sholat dengan taruhan nyawa maka hukumnya tidak apa-apa.

Akan tetapi, jika telah lewat ancaman tersebut maka hendaklah mengganti sholat sebanyak yang telah ditinggalkan.

Seseorang yang menghadapi empat udzur di atas, diperbolehkan meninggalkan sholat dan tidak dihukumi dosa.

Nah, Sobat Cahaya Islam, kini Sobat telah mengetahui ada beberapa udzur yang menjadi dibolehkannya seorang Muslim meninggalkan sholat. Yang perlu digaris bawahi adalah mereka tetap memiliki kewajiban menggantinya apabila telah sadar dan telah bebas.

Demikian di atas adalah ulasan mengenai udzur meninggalkan sholat yang mana diperbolehkan oleh ajaran Islam.

Semoga artikel ini bermanfaat!

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY