5 Perkara yang Harus Disegerakan – Pada dasarnya, tergesa-gesa merupakan sifat buruk. Tapi, ada kalanya kondisi tertentu menghauskan seseorang untuk buru-buru atau menyegerakan melakukan sesuatu. Dalam syariat Islam, setidaknya ada 5 hal yang harus kita segerakan. Apa saja lima perkara tersebut?
5 Perkara yang Harus Disegerakan, Salah Satunya Menjamu Tamu
Pertama, kita harus segera memberikan jamuan ketika ada tamu datang. Ini termasuk adab dalam memuliakan tamu, sebagaimana sabda Rasulullah:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan kari akhir, muliakanlah tamunya.” (1)
Jadi, jika terburu-buru dalam banyak hal adalah tidak baik, justru cepat-cepat menyambut dan memberikan hidangan kepada tamu adalah hal yang mulia. Tentu saja, syariat Islam juga menganjurkannya.
Anjuran Mnyegerakan Mengurus Jenazah


Kedua, syariat Islam juga menganjurkan umat muslim untuk bersegera mengurus jenazah. Pengurusan jenazah sendiri meliputi memandikan, mengafani, menyalati, hingga menguburkan jenazah. Apalagi jika jenazahnya orang mukmin yang ‘alim dan sholih, maka keutamannya sangat luar biasa, sebagaimana sabda Nabi:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌتُقَدِّمُونَهَا
“Bergegaslah mengurus jenazah. Jika dia sosok yang sholih, itu merupakan kebaikan kalian padanya.” (2)
Maka, jangan menunda-nunda mengurus jenazah, jika memang tak ada perkara yang menghalangi untuk menyegerakan pengurusan jenazah tersebut.
Bersegeralah Menikahkan Anak Gadis Ketika Ia Sudah Dewasa
Ketiga, orangtua juga harus segera menikahkan anak gadisnya ketika ia sudah dewasa. Tujuannya adalah menjaga kehormatan atau marwah kaum wanita supaya terhindar dari berbagai kemungkinan fitnah. Dalam hal ini, Rasulullah menggambarkan betapa dekatnya beliau dengan orangtua yang mengasuh anak perempuannya sampai dewasa dan menjaga kehormatannya di surga kelak.
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ ” . وَضَمَّ أَصَابِعَهُ
“Barangsiapa mengasuh 2 anak perempuan sampai mereka baligh, aku dan dia akan datang di hari kiamat seperti ini” – beliau menempelkan 2 jarinya. (3)
Jadi, jika kita sebagai orangtua punya anak gadis yang sudah dewasa dan siap menikah serta punya calon suami yang taat agama, hendaknya kita bersegera untuk menikahkan mereka, tapi tetap mempertimbangkan undang-undang yang berlaku di Negara.
Wajib Segera Membayar Hutang


Keempat, seseorang yang berhutang tidak boleh menunda-nunda pembayarannya padahal ia mampu, sebagaiman hadits berikut:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penundaan pelunasan hitang oleh orang yang mampu adalah kedzaliman.” (4)
Maka, jika kita tidak mau termasuk orang yang dzalim, hendaknya segera membayar hutang dan benar-benar mengusahakannya.
Jangan Menunda Taubat Jika Berbuat Dosa
Satu lagi, yang harus kita segerakan adalah bertaubat setelah berbuat dosa, entah sengaja maupun tidak. Pasalnya, kematian bisa datang kapan pun. Taubat sangatlah penting, hingga Allah memerintahkan:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًاۗ
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya.” (5)
Sobat Cahaya Islam, itulah kelima hal yang tidak boleh kita tunda-tunda. Mudah-mudahan kita bisa menjalankannya. Aamiin.
Referensi:
(1) Arbain Nawawi Hadits 15
(2) Sunan an-Nasai 1910
(3) Sahih Muslim 2631
(4) Sunan Ibn Majah 2404
(5) Q.S. At-Tahrim 8































