Uang Kertas Menurut Ulama, Antara Alat Tukar dan Tanggung Jawab Syariah

0
86
Uang kertas menurut ulama

Uang kertas menurut ulama – Manusia awalnya tak mengenal uang, lantaran pertukaran menggunakan sistem barter. Allah menciptakan barang tambang emas dan perak sebagai nilai untuk harta. Lalu, apa uang kertas menurut ulama termasuk riba yang harus Sobat hindari?

Hakikat Uang Kertas dalam Perspektif Syariah

Di tengah kehidupan modern, uang kertas telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas manusia. Hampir seluruh transaksi, mulai dari membeli kebutuhan harian hingga kegiatan ekonomi berskala besar bergantung pada uang kertas. Namun, dalam khazanah keilmuan Islam, keberadaan uang kertas memunculkan diskusi panjang di kalangan pemuka agama. 

Sebab, pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, alat tukar yang digunakan bukanlah uang kertas. Dahulu alat tukar menggunakan dinar dan dirham yang berbentuk emas dan perak sebagaimana terdapat dalam ayat:

“Mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga murah, (yaitu) beberapa dirham saja sebab mereka tidak tertarik kepadanya. (QS Yunus ayat 20)

Perbedaan alat tukar inilah yang mendorong para pemuka agama untuk mengkaji hakikat uang kertas dalam perspektif syariah.

Uang Kertas Menurut Ulama

Para ulama sepakat bahwa uang pada dasarnya berfungsi sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai. Ketika uang kertas muncul dan masyarakat terima secara luas, pemuka agama kontemporer mulai menempatkannya sebagai bentuk uang yang sah.

Mayoritas ulama memandang uang sebagai tsaman istilahi, yaitu alat tukar yang nilainya ditetapkan dan diakui oleh negara serta diterima oleh masyarakat. Dengan pengakuan ini, uang kertas memiliki kedudukan hukum yang sama dengan dinar dan dirham dalam konteks muamalah.

Lalu, uang kertas menurut ulama apakah sah sebagai alat tukar? Dalam kajian fikih, status uang kertas berimplikasi pada berbagai hukum syariah, seperti zakat, riba, dan transaksi jual beli. Banyak ulama berpendapat bahwa uang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul, sebagaimana emas dan perak. 

Nisabnya pun sama dengan nilai emas atau perak karena fungsi dan perannya dalam perekonomian serupa. Pendapat ini berdasarkan pada kaidah bahwa hukum ditetapkan berdasarkan illat atau sebab hukumnya, bukan semata bentuk fisiknya.

Uang Kertas dalam Pandangan Riba

Uang kertas menurut ulama dalam konteks riba, menitik beratkan uang termasuk sebagai objek yang terkena hukum riba. Hal ini karena uang kertas memiliki sifat tsamaniyah, yakni berfungsi sebagai alat tukar dan standar nilai. 

Oleh sebab itu, pertukaran uang kertas sejenis dengan jumlah yang tidak sama atau terjadi penundaan termasuk dalam kategori riba yang dilarang.  Pandangan ini menegaskan bahwa meskipun uang kertas tidak memiliki nilai intrinsik seperti emas dan perak, hukumnya tetap mengikuti prinsip-prinsip syariah yang berlaku pada alat tukar.

Uang kertas menurut ulama

Namun, sebagian ulama juga mengingatkan tentang kelemahan uang kertas. Tidak seperti dinar dan dirham yang memiliki nilai intrinsik, uang kertas sangat bergantung pada kepercayaan dan kebijakan negara. Ketika uang dicetak berlebihan tanpa dukungan sektor riil, nilainya dapat merosot dan memicu inflasi. 

Kondisi ini dipandang sebagai bentuk ketidakadilan tersembunyi karena merugikan masyarakat, terutama golongan lemah. Oleh karena itu, ulama menekankan pentingnya pengelolaan uang kertas secara amanah dan bertanggung jawab. 

Hal ini menjawab persoalan uang kertas menurut ulama. Negara memiliki kewajiban menjaga stabilitas nilai uang agar tidak menimbulkan mudharat bagi rakyat.  Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan uang secara bijak, menghindari riba, dan mengarahkan harta pada aktivitas produktif serta bermanfaat. 

Sobat harus menghindari riba dalam penggunaan uang kertas lantaran akibatnya sebagaimana hadits berikut ini:

Pada malam Isra’, aku mendatangi suatu kaum yang perutnya sebesar rumah dan dipenuhi dengan ular-ular. Ular tersebut terlihat dari luar. Akupun bertanya, “Siapakah mereka wahai Jibril?” “Mereka adalah para pemakan riba,” jawab beliau.” (HR. Ibnu Majah, no. 2273;

Pandangan ulama tentang uang kertas menunjukkan fleksibilitas Islam dalam merespons perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip keadilan. 

Uang kertas menurut ulama boleh Sobat gunakan dan memiliki konsekuensi hukum syariah, namun tetap pengelolaannya dengan nilai amanah dan keadilan. Uang tidak sekadar menjadi alat transaksi, melainkan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan dan keberkahan dalam kehidupan umat manusia.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY