Tidak Jumatan Karena Terjebak Macet – Setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal sehat berkewajiban shalat Jumat setiap pekan. Maka, aktivitas apapun harus kita tinggalkan jika waktu shalat Jumat tiba, termasuk bekerja. Bagaimana jika kita sudah berniat berangkat shalat Jumat namun terjebak kemacetan hingga tertinggal tidak bisa ikut shalat Jumat?
Kewajiban Shalat Jumat
Allah mewajibkan shalat Jumat bagi setiap muslim mukallaf. Perintah tersebut terdapat dalam ayat Al-Qur’an di bawah ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, bersegeralah kamu mengingat Allah (berangkat ke masjid) dan tinggalkan jual-beli.” (1)
Bagi sebagian muslim yangkerja di rumah, kantor, atau sawah, mungkin shalat Jumat sudah jadi rutinitas biasa. Tapi hal itu bisa jadi kerisauan besar bagi muslim yang bekerja jauh dari masjid, atau bahkan di luar lingkungan Islam. Atau juga bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan dan terjebak macet sehingga tidak bisa ke masjid tepat waktu.
Maka, jika tinggal di lingkungan Islam, atau bekerja tidak jauh dari masjid, jangan sampai sekali-kali meninggalkan shalat Jumat! Kecuali jika memang sedang sakit hingga tidak memungkinkan pergi ke masjid.
Tidak Jumatan Karena Terjebak Macet, Bagaimana Hukumnya?


Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim hamisy Hasyiyah al-Tarmasi menjelaskan bahwa meninggalkan shalat Jumat karena kondisi sulit hukumnya boleh. Redaksinya sebagai berikut:
وَسَفَرُ الرُّفْقَةِ لِمُرِيْدِ سَفَرٍ مُبَاحٍ وَإِنْ قَصُرَ وَلَوْ سَفَرَ نُزْهَةٍ لِمَشَقَّةٍ تَلْحَقُهُ بِاسْتِيْحَاشِهِ وَإِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ
“Termasuk uzur jamaah/shalat Jumat ialah perginya rekan rombongan bagi orang yang hendak bepergian yang mubah, meskipun jaraknya pendek, meskipun perjalanan untuk refreshing, karena ada keberatan yang menimpanya sebab rasa resah, meskipun ia aman dari keselamatan diri maupun hartanya.”
Maka dari itu, jika seseorang meninggalkan shalat Jumat karena kondisinya yang terjebak macet di jalan, maka ia tidak berdosa.
Wajib Mengganti dengan Shalat Dzuhur Biasa
Meski kewajiban shalat Jumat gugur bagi seseorang yang terkena macet di jalan, namun bukan berarti ia bebas dari kewajiban shalat di waktu siang itu. Pasalnya, ia tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur seperti biasa.
Dan ia harus segera melaksanakan shalat Dzuhur tersebut segera setelah tiba sampai tujuan dan tidak boleh menunda-nundanya lagi. Tapi, hal ini hanya berlaku jika ia kesulitan menemui shalat Jumat. Lain halnya jika ia masih mungkin menemui shalat Jumat baik itu di perjalanan maupun setelah sampai tujuan setelah berlalunya kemacetan, ia tetap wajib mengikuti shalat Jumat. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Q.S. Al-Jumu’ah 9