Talak Bid’i: Pengertian dan Hukumnya dalam Islam

0
1234
Talak Bid'i adalah

Talak Bid’i adalah salah satu bentuk perceraian yang diakui dalam hukum Islam. Walau begitu, perceraian ini dianggap tidak sesuai dengan tuntunan yang dianjurkan oleh syariat. Dalam artikel ini, Sobat Cahaya Islam akan diajak membahas pengertian talak bid’i, serta hukum yang mengaturnya.

Apa Itu Talak Bid’i?

Talak Bid’i adalah perceraian yang dilarang dalam Islam. Talak ini terjadi ketika istri sedang haid atau dalam masa suci tetapi telah dicampuri selama masa suci tersebut.

Dengan kata lain, talak bid’i adalah jenis perceraian yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya dengan cara yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Oleh karena itu, talak ini dianggap tidak sah atau tidak memiliki efek hukum apapun.

Istilah “bid’i” berasal dari kata “bid’ah” yang berarti inovasi atau tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, talak bid’i mengacu pada talak yang dilakukan dengan cara yang tidak dianjurkan oleh syariat.

Dalam Islam, pengucapan talak oleh suami harus memperhatikan waktu-waktu yang tepat, yaitu:

  1. Tidak boleh menceraikan istri yang sedang haid atau hamil.
  2. Tidak boleh menceraikan istri yang sedang nifas.
  3. Boleh menceraikan istri yang baru dinikahi dan belum digauli kapan saja.
  4. Boleh menceraikan istri yang tidak haid karena usia terlalu muda atau terlalu tua kapan saja.

Ciri-ciri Talak Bid’i

Dari pengertian dan waktu yang dalam mengucapkan talak, ada beberapa ciri utama yang membedakan talak bid’i dari talak yang sah atau talak sunni (talak yang sesuai dengan syariat). Adapun beberapa ciri dari talak bid’i tersebut adalah sebagai berikut.

1.      Talak di Saat Haid atau Nifas

Talak bid’i terjadi ketika seorang suami menceraikan istrinya saat istri sedang dalam masa haid atau nifas. Menurut syariat, hal ini tidak diperbolehkan karena masa haid atau nifas adalah masa yang emosional dan sulit bagi wanita.

2.      Talak pada Masa Suci yang Telah Digauli

Talak bid’i juga terjadi ketika seorang suami menceraikan istrinya pada masa suci (tidak haid) di mana mereka telah melakukan hubungan suami istri. Syariat menganjurkan talak dilakukan pada masa suci di mana suami tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya.

3.      Talak yang Dijalankan Tiga Kali Sekaligus

Memberikan tiga talak sekaligus dalam satu waktu juga termasuk dalam talak bid’i. Meskipun secara teknis hal ini dianggap sah oleh beberapa ulama, cara ini sangat tidak dianjurkan karena bertentangan dengan prinsip talak dalam Islam yang seharusnya dilakukan secara bertahap.

Hukum Talak Bid’i

Hukum mengenai talak bid’i cukup jelas dalam syariat Islam. Meskipun talak bid’i dianggap sah oleh sebagian ulama, tindakan ini tetap dianggap berdosa karena tidak sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Talak Bid'i adalah

Ulama sepakat bahwa talak bid’i adalah perbuatan makruh (dibenci) dan suami yang melakukannya dianggap telah melakukan dosa. Sedangkan para ulama yang menyatakan bahwa talak bid’i tetap diakui sah didukung oleh beberapa hadis sebagai berikut.

Dalam hadis Ibnu ‘Umar, kala itu ‘Umar mengadukan kasus anaknya (Ibnu ‘Umar). Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda:

مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا

“Hendaklah ia merujuk istrinya kembali.” Perintah rujuk itu karena talak telah teranggap jatuh.

Pernyataan tersebut didukung pula oleh riwayat,

عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهْىَ حَائِضٌ ، فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « لِيُرَاجِعْهَا » . قُلْتُ تُحْتَسَبُ قَالَ « فَمَهْ »

Dari Anas bin Sirin, ia berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia telah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lantas ‘Umar mengadukan hal ini pada Rasulullah SAW.

Lalu beliau bersabda, “Suruh ia untuk rujuk.” Aku (Anas berkata pada Ibnu ‘Umar), “Apakah hal itu dianggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Kalau tidak teranggap, lalu apa?”

Ada riwayat lain yang menyebutkan,

الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لِيُرَاجِعْهَا. فَإِذَا طَهَرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُطَلِّقْهَا ». قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عُمَرَ أَفَاحْتَسَبْتَ بِهَا قَالَ مَا يَمْنَعُهُ. أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ

Dari Qotadah, ia berkata bahwa ia mendengar Yunus bin Jubair berkata, “Aku mendengar Ibnu ‘Umar berkata bahwa ia pernah mentalak istrinya dalam keadaan haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengadukan perihal anaknya.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Perintah ia untuk rujuk pada istrinya. Jika istrinya telah suci dan ia mau, ia bisa mentalaknya.” Yunus berkata pada Ibnu ‘Umar, “Apakah engkau menganggap jatuh talak?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Apa yang menghalanginya? Talak tersebut tidak terhalang walau karena kelemahan atau kebodohannya.”

Riwayat selanjutnya menyebutkan,

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حُسِبَتْ عَلَىَّ بِتَطْلِيقَةٍ

Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Hal itu dihukumi sekali talak.”

Riwayat tersebutt dipertegas dengan hadis,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِىَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَجَعَلَهَا وَاحِدَةً

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia telah mentalak istrinya ketika haid. Lalu ‘Umar mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadukan hal tersebut. Kemudian beliau menganggapnya satu kali talak.

Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa talak ketika haid tidak teranggap. Inilah pendapat ulama Zhohiriyah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Namun pendapat jumhur ulama yang menyatakan talak ketika haid itu teranggap dinilai lebih kuat karena riwayat-riwayat yang telah disampaikan di atas.

Talak bid’i adalah bentuk perceraian yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Meskipun sebagian ulama menganggap talak bid’i sah secara teknis, tindakan ini sangat tidak dianjurkan dan dianggap berdosa.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan mengikuti aturan-aturan syariat dalam menjalankan perceraian. Hal ini tidak lain demi menjaga keharmonisan dan keberkahan dalam rumah tangga.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY