Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh Sejak Zaman Rasulullah Hingga Kini

0
854
sejarah perkembangan Ushul Fiqh

Sejarah perkembangan Ushul Fiqh – Sobat Cahaya Islam, bagaimanakah sejarah perkembangan Ushul Fiqh sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW hingga saat ini? Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas tentang prinsip-prinsip dasar dalam istinbat hukum Islam dari sumber-sumbernya yang primer, yaitu Al-Qur’an dan Hadis.  

Ilmu Ushul Fiqh terus berkembang dan beradaptasi dengan perkembangan zaman untuk menjawab berbagai persoalan hukum kontemporer. Simak bagaimana sejarah perkembangannya berikut ini.

Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh dari Masa ke Masa

Ilmu Ushul Fiqh terus berkembang dan mengalami perdebatan-perdebatan intelektual seiring dengan perkembangan zaman dan konteks masyarakat. Namun, secara fundamental, Ushul Fiqh tetap berpegang pada sumber-sumber hukum yang primer, yaitu Al-Qur’an dan Hadis.

Contoh yang bisa diambil yaitu, Allah menurunkan perintah untuk mengharamkan riba melalui surah Al Baqarah ayat 275,

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah:275)

Namun disini tidak dijelaskan boleh tidaknya bertransaksi kredit di perbankan atau bertransaksi dengan mata uang digital. Hal semacam ini bisa dicari penjelasannya melalui kajian Ushul Fiqh.

Secara umum, para ulama membagi sejarah perkembangan Ushul Fiqh menjadi beberapa masa yaitu:

Masa Rasulullah SAW

Pada masa Rasulullah SAW, sumber hukum Islam utama adalah Al-Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW sendirilah yang menjadi sumber utama dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Beliau menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an dan memberikan contoh dalam menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Masa Khulafaur Rasyidin

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, tugas penerusan dakwah dan kepemimpinan Islam dilanjutkan oleh para sahabat beliau yang dikenal dengan Khulafaur Rasyidin. Pada masa ini, para sahabat berusaha untuk mengumpulkan dan memelihara Hadis-hadis Rasulullah SAW serta menerapkan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

Masa Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in

Pada masa Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, pergumulan dalam memahami dan menerapkan hukum Islam semakin kompleks. Hal ini disebabkan oleh semakin luasnya wilayah kekuasaan Islam dan semakin beragamnya kasus-kasus hukum yang timbul. Untuk mengatasi permasalahan ini, para ulama mulai mengembangkan metode istinbat hukum Islam secara lebih sistematis.

sejarah perkembangan Ushul Fiqh

Semakin kompleks masalah yang dihadapi umat Islam harus diiringi dengan kesadaran untuk terus berpegang teguh pada tali agama. Hal ini selaras dengan firman Allah,

وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖوَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَاۤءً فَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهٖٓ اِخْوَانًاۚ وَكُنْتُمْ عَلٰى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَاَنْقَذَكُمْ مِّنْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ

“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.”(QS. Ali Imran:103)

Masa Pembentukan Mazhab

Sejarah perkembangan Ushul Fiqh kian kompleks pada abad ke-8 Hijriyah. Dimana saat itu muncul beberapa mazhab dalam pemikiran fiqih Islam, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Masing-masing mazhab memiliki metode istinbat hukum Islam sendiri-sendiri. Namun secara fundamental masih tetap berpegang pada sumber-sumber hukum yang primer, yaitu Al-Qur’an dan Hadis.

Masa Perkembangan Ilmu Ushul Fiqh

Pada abad ke-9 Hijriyah, ilmu Ushul Fiqh mulai berkembang pesat. Para ulama mulai menyusun kitab-kitab Ushul Fiqh yang membahas secara mendalam tentang prinsip-prinsip dasar dalam istinbat hukum Islam. Kitab-kitab Ushul Fiqh yang terkenal pada masa ini adalah kitab “Mukhtasar al-Usul” karya Imam al-Ushuli dan kitab “Mahsul” karya Imam al-Razi.

sejarah perkembangan Ushul Fiqh

Masa Modern

Pada masa modern, ilmu Ushul Fiqh terus berkembang dan mengalami perdebatan-perdebatan intelektual. Para ulama berusaha untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam konteks masyarakat modern yang semakin kompleks. Muncul berbagai pendekatan baru dalam istinbat hukum Islam, seperti pendekatan sosiologis, antropologis, dan historis.

Sobat Cahaya Islam, Ushul Fiqh memiliki peran penting dalam kehidupan Muslim. Ilmu ini memberikan kerangka berpikir dan metode yang sistematis dalam memahami dan menerapkan hukum Islam.

Dengan mengetahui sejarah perkembangan Ushul Fiqh, umat Islam dapat menjadi lebih bijak dan kritis dalam memahami dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY