Rujuk Tanpa Persetujuan Istri – Sobat Cahaya Islam, rujuk merupakan salah satu anugerah dalam syariat Islam yang memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk memperbaiki hubungan setelah perceraian. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah seorang suami boleh melakukan rujuk tanpa persetujuan istrinya? Pertanyaan ini sering muncul dalam masyarakat karena menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam rumah tangga.
Definisi Rujuk dalam Islam
Rujuk secara bahasa berarti kembali. Dalam istilah syariat, rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada istrinya yang telah ditalak satu atau dua, selama masih dalam masa iddah, tanpa akad baru dan mahar baru. Allah ﷻ berfirman:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا
“Dan para suami berhak merujukinya dalam masa iddah itu jika mereka (para suami) menginginkan perbaikan.” (1)
Ayat ini menegaskan bahwa suami memiliki hak rujuk selama masa iddah, dengan tujuan membangun kembali rumah tangga di atas dasar kebaikan.
Apakah Istri Harus Setuju Sebelum Rujuk?


Para ulama sepakat bahwa rujuk adalah hak suami selama masa iddah talak raj‘i (talak satu atau dua). Rujuk tidak memerlukan akad baru maupun persetujuan istri. Artinya, suami boleh merujuk istrinya tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu, selama masih dalam iddah.
Namun, rujuk harus disertai niat memperbaiki keadaan, bukan untuk menyakiti. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (2)
Dengan demikian, walaupun suami tidak wajib meminta persetujuan istri, rujuk yang dilakukan harus berdasarkan niat tulus untuk membangun kembali rumah tangga yang harmonis.
Hikmah Kebolehan Rujuk Tanpa Persetujuan Istri
Syariat memberikan kemudahan bagi pasangan agar rumah tangga tidak mudah hancur hanya karena emosi sesaat. Jika setiap rujuk harus menunggu persetujuan istri, bisa jadi hubungan semakin renggang dan sulit dipulihkan. Namun, meskipun tidak wajib, komunikasi tetap penting. Seorang suami yang baik seharusnya bermusyawarah dengan istrinya agar tercipta kesepahaman.
Sobat Cahaya Islam, hukum rujuk tanpa persetujuan istri adalah sah menurut syariat, selama masih dalam masa iddah talak raj‘i. Meski begitu, suami sebaiknya tetap melibatkan istri dalam komunikasi agar rujuk benar-benar membawa kebaikan dan keharmonisan rumah tangga.
Yang lebih baik lagi adalah menjaga pernikahan sebaik mungkin sehingga tidak sampai terjadi perceraian. Meski masalah antar pasangan mungkin saja datang silih berganti, namun semuanya pasti bisa terselesaikan jika menghadapinya dengan kesabaran.
Referensi:
(1) QS. Al-Baqarah: 228
(2) HR. Bukhari no. 1






























