Perjanjian pra nikah – Pernikahan adalah momen yang sakral karena menyatukan dua insan dan keluarga berbeda. Karena itu, dalam pernikahan diharapkan memunculkan kebahagiaan baik dari istri maupun suami. Kendati demikian, tidak jarang pasangan membuat perjanjian pra nikah sebelum pernikahan berlangsung.
Banyak orang yang menganggap perjanjian jenis ini akan menguntungkan kedua belah pihak. Lantas benarkah seperti itu adanya? Bagaimana hukum perjanjian sebelum pernikahan dalam islam? Simak informasinya sebagai berikut.
Mengetahui Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah adalah sebuah bentuk kesepakatan tertulis dan dibuat oleh mempelai pengantin. Pembuatan perjanjian tersebut bisa sebelum menikah ataupun setelah menikah, kemudian disahkan oleh pihak notaris. Perjanjian seperti ini merupakan wujud kesepakatan yang berlangsung selama pernikahan.
Pada umumnya, perjanjian seperti ini berisi tentang hak dan kewajiban pihak suami serta istri. Perjanjian tersebut juga berisi harta, utang, anak, dan lainnya baik dari pihak suami maupun istri. Dalam proses pembuatannya, harus berlangsung secara objektif, terbuka, serta penuh dengan kerelaan.


Di Indonesia, sudah ada Undang Undang Pernikahan yang mengatur secara khusus tentang perjanjian pernikahan seperti ini. Istilah lainnya dari perjanjian tersebut adalah prenuptial agreement atau perjanjian perkawinan. Walaupun begitu, perjanjian perkawinan bukan hal yang wajib dalam prosesi pernikahan.
Kendati demikian, perjanjian seperti ini dibuat pengantin aga suatu hal yang dapat terjadi di kemudian hari, bisa mudah menemukan solusinya.
Hukum Perjanjian Perkawinan dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, ternyata perjanjian pra nikah hukumnya boleh. Perjanjian tersebut boleh selama kedua belah pihak memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Bahkan dalam sebuah riwayat, ada cicit Nabi Muhammad yakni Sayyidah Sukainah binti Husain melakukan perjanjian tersebut.
Kendati demikian tidak ada pembahasan lebih lanjut baik dalam Al Quran ataupun hadist yang membahas lebih dalam tentang perjanjian perkawinan. Walaupun begitu, Sobat tetap bisa membuat perjanjian perkawinan yang sesuai ajaran islam dengan menerapkan prinsip Islami berikut ini.
1. Menepati Perjanjian
Sesuai namanya, perjanjian perkawinan masih berkaitan dengan janji. Allah SWT pun sudah menganjurkan agar hambanya untuk berpegang teguh terhadap janji tersebut apalagi dalam perkawinan. Selain itu, islam juga melarang umatnya membatalkan janji dalam bentuk apapun begitu saja.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ )النحل : 90
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (Qs. an-Nahl: 90)
2. Isi Perjanjian Adil
Dalam perjanjian perkawinan, penting antara kedua belah pihak saling berlaku adil. Perjanjian tersebut seharusnya tidak memberatkan atau terlalu meringankan satu pihak saja. Apalagi, pernikahan adalah hal yang sakral dan sejatinya membahagiakan satu sama lain.


Allah SWT pun selalu mengajarkan sikap adil kepada seluruh hambanya. Hal ini seperti yang tertulis dalam ayat:
وَ اَوۡفُوۡا بِعَهۡدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدتُّمۡ وَلَا تَنۡقُضُوا الۡاَيۡمَانَ بَعۡدَ تَوۡكِيۡدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ اللّٰهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُوۡنَ
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. ” (QS. An-Nahl: 91).
3. Isinya Tidak Zalim Terhadap Orang Lain
Perjanjian perkawinan juga masih diperbolehkan asalkan isinya tidak zalim terhadap satu ataupun kedua belah pihak. Oleh karena itu, hendaknya kesepakatan perjanjian perkawinan harus dalam kesadaran dua belah pihak. Pasalnya Allah SWT melarang hambanya bersifat zalim, dalam firman-Nya yakni:
أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ
“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).
Sobat Cahaya Islam, itulah informasi seputar perjanjian pra nikah dan hukumnya dalam pandangan islam. Sobat bisa menyusun perjanjian tersebut sebaik mungkin agar tidak ada orang yang merasa rugi atas perjanjiannya.
































