PBNU Perkuat Otoritas Syuriyah dalam Keputusan Keagamaan

0
313
PBNU perkuat Otoritas Syuriyah

PBNU perkuat Otoritas Syuriyah yang memiliki Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 7 Tahun 2024. Di mana turut mengatur tata cara sistem bahtsul masail di lingkungan NU. 

Salah satu poin penting dalam Perkum Nomor 7 Tahun 2024 ini terkait penegasan bahwa Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) tidak mempunyai kewenangan untuk mengesahkan keputusan sendiri. Jadi harus selalu melibatkan otoritas syuriyah.  

PBNU Perkuat Otoritas Syuriyah

Konferensi pers LBM ini nantinya akan membawa keputusan yang tidak boleh disamakan dengan perkum. Rumadi sendiri sebenarnya telah mengisi diskusi Perkum NU Nomor 7 tahun 2024 yang ada di Hotel Emersia Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Senin (30/9/2024).

Hal ini bertujuan untuk bisa menata organisasi tersebut, sebab hasil bahtsul masail cukup penting melalui syuriyah. Otoritas syuriyah sendiri juga diperkuat dalam aturan Perkum NU Nomor 7 tahun 2024 ini. Berikut ini penjelasan terkait keputusan keagamaan dari PBNU, antara lain:

PBNU perkuat Otoritas Syuriyah

1. Keputusan Syuriyah

Rumadi telah menegaskan bahwa keputusan keagamaan di berbagai tingkatan pada dasarnya merupakan keputusan syuriyah. LBM PCNU ini juga telah membuat bahtsul masail

Kelembagaan syuriyah sebenarnya tidak hanya soal katib syuriyah, rais syuriyah. Perkum ini implementasinya tidak mudah meskipun nanti ada hambatan karena habit organisasi secara pelan-pelan diperbaiki.

Perkum ini bukan keputusan PBNU, namun peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama yang harus diputuskan melalui munas dan Konbes NU. Jadi meskipun mekanisme dalam perkum ini lebih longgar, namun tetap saja akan langsung melibatkan syuriyah. Terutama, dalam pembahasan bahtsul masail yang menjadi syarat mutlak.

2. Memperoleh Legitimasi

Apabila syuriyah tidak terlibat, LBM ini harus melaporkan keputusan yang diambil kepada syuriyah untuk memperoleh legitimasi. Dirinya menjelaskan mekanisme yang selama ini terjadi harus ada penataan yang berbeda. Hal ini digunakan agar pendapat yang ada dalam keagamaan NU bisa dipertanggungjawabkan secara organisasi.

PBNU perkuat Otoritas Syuriyah

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Wan Jamaluddin juga mengatakan bahwa perkum bisa diterbitkan dengan benar jika tertata dengan baik. Apalagi setelah semuanya sudah digitalisasi serta berbasis AI.

Sebuah organisasi tanpa adanya keteraturan akan segera dikalahkan oleh organisasi yang teratur.  Beliau juga menyebutkan bahwa tiga isu utama yang diangkat oleh perkum ini, yaitu:

  • Pertama, penguatan institusionalisasi di kalangan NU;
  • Kedua, penyusunan mekanisme administrasi yang lebih baik;
  • Ketiga, relevansi dan dampak keputusan berbagai macam organisasi bagi masa depan.

3. Tidak Boleh Dianggap sebagai Otoriter

Utusan dari PWNU Lampung ini sebenarnya juga telah menekankan bahwa otoritas syuriyah tidak boleh dianggap sebagai bentuk otoriter. Keputusan yang diambil harus melalui musyawarah dan diputuskan oleh syuriyah.

Jika dilihat dalam konteks bahtsul masail, penting sekali untuk selalu melibatkan Sobat Cahaya Islami dalam proses tersebut. Dirinya juga turut mengapresiasi generasi muda yang terlibat dalam bahtsul masail.

Hal ini dinilai cerdas dan terampil dalam ilmu agama. Terkadang anak-anak bahtsul masail juga canggih dan alim terhadap ilmu maupun kitab. Jadi logikanya anak-anak muda akan lebih pintar melalui program PBNU perkuat Otoritas Syuriyah.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY