Nikah mutah adalah – Menikah adalah salah satu ibadah yang Allah SWT sukai dalam ajaran islam. Namun, ada salah satu jenis nikah yakni nikah mutah yang kerap dilakukan umat islam. Maksud dari nikah mutah adalah pernikahan yang terbatas waktu tertentu.
Di Indonesia, praktik nikah mutah kerap orang sebut sebagai nikah kontrak yang umum terjadi. Sayangnya banyak pihak terutama Perempuan yang menjadi korban dan merasa rugi atas pernikahan tersebut. Lantas bagaimana pandangan agama islam terhadap nikah mutah?
Pengertian Nikah Mutah Adalah
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, nikah mutah adalah pernikahan secara kontrak dalam tempo tertentu. Setelah waktu yang kedua belah pihak tetapkan habis, maka ikatan pernikahan itu sudah tak berlaku lagi. Karena itu, ucapan akad pernikahan yang berbeda dengan pernikahan pada umumnya.
Dalam kawin mutah, mempelai pria akan mengucapkan “saya menikahi dirimu selama satu tahun.” Setelah itu, mempelai wanita pun menjawabnya dengan kata “saya terima”. Masa pernikahan suami istri tersebut pun berakhir dalam waktu sesuai akad yang mempelai pria ucapkan.
Secara harfiah, nikah mutah berarti sama seperti pernikahan kesenangan atau lebih populer dengan sebutan kawin kontrak. Biasanya, lama waktu nikah mutah tak lebih dari 45 hari dengan ketentuan tertentu.
Adapun ketentuan tersebut yaitu tak ada mahar kecuali yang sudah keduanya sepakati, tak ada nafkah. Dalam nikah mutah juga tidak adanya masa iddah, dan tak ada mewariskan satu sama lain.
Rukun Nikah Mutah
Meskipun nikah mutah adalah adalah pernikahan kontrak, tetap saja ada rukun yang harus mempelai penuhi. Beberapa rukun dalam kawin mutah antara lain:
· Mempunyai jangka waktu tertentu
· Calon istri lebih utama wanita Muslimah atau Perempuan kitabiyah
· Sighat atau ucapan seperti saya nikahi engkau ataupun saya mut’ahkan engkau
· Mahar dengan persyaratan kedua belah pihak sudah saling rela
Hukum Nikah Mutah
Sobat Cahaya Islam, kawin mutah pernah menjadi sebuah isu yang sentral serta banyak sahabat Nabi jalankan. Pernikahan tersebut terjadi di medan perang zaman jahiliyah dahulu. Lantas apa sebenarnya hukum nikah mutah dalam islam? Berikut informasi selengkapnya.
1. Hukumnya Sempat Dihalalkan
Awalnya, kawin mutah hukumnya diperbolehkan pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kendati demikian, kemudian muncul larangan melakukan pernikahan mutah. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam:
Artinya: “kami menetap selama 15 hari, (kira-kira di antara 30 malam atau 30 hari). Pada mulanya Rasulullah SAW memberikan izin pada kamu untuk melakukan nikah mut’ah, dengan perempuan… lalu aku melakukan nikah mut’ah dengan seorang gadis. Hingga aku keluar dari kota Mekah, maka turunlah pengharaman nikah mut’ah dari Rasulullah SAW.” (HR. Muslim. No 1406).


2. Hukumnya Haram
Nabi Muhammad SAW mengharamkan kawin mutah setelah Fathu Mekah dan selamanya sampai hari kiamat kelak. Dalam Al Quran pun terdapat pembahasan yang berkaitan dengan nikah mutah, salah satunya yaitu:
Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali pada istri-istri mereka ataupun budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidaklah tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al Maarij: 29-31)
Ayat di atas mengartikan bahwa Allah hanya meridhoi serta mengesahkan hubungan dengan dua cara. Adapun kedua cara tersebut yaitu pernikahan shahih dan perbudakan. Di sisi lain, wanita mutah pun tak termasuk seorang istri dan juga bukan seorang budak.
3. Bukan Termasuk Pernikahan yang Sah
Allah SWT melarang pernikahan mutah dengan alasan apapun. Karena itu, orang yang nekat melakukan kawin mutah maka bukan hukumnya tidak sah di mata agama.


Allah SWT sudah memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu mengawini perempuan merdeka dalam firmannya yakni:
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ۚ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَٰنِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍ ۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ مُحْصَنَٰتٍ غَيْرَ مُسَٰفِحَٰتٍ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَٰحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنَٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ ٱلْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyarakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat An-Nisa Ayat 25)
Sobat Cahaya Islam, kini Sobat sudah mengetahui pengertian nikah mutah adalah dan hukumnya dalam islam. Hendaknya Sobat jangan sampai menjadi salah satu orang yang menjalankan kawin mutah walaupun ada alasan tertentu.