Mengapa Wali Penting dalam Akad? Ini Penjelasannya

0
66
Mengapa wali penting dalam akad

Mengapa wali penting dalam akad – Mengapa wali penting dalam akad ini masih terus menjadi pertanyaan Masyarakat. Posisi wali dalam pernikahan termasuk ke dalam salah satu syarat yang berada di posisi pertama.

Posisi wali tersebut bisa menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Jadi, seorang wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri terkecuali dengan keberadaan wali dalam pernikahan.

Mengapa Wali Penting dalam Akad

Tidak sah pernikahan apabila tidak didampingi walinya bagi wanita. Apalagi, jika wali seperti wali nasab atau yang berhak menjadi wali seperti wali hakim tidak ada maka pernikahan itu tidak sah.

Dalam beberapa dalil, baik itu Al-Qur’an, hadits serta pendapat para ulama secara tegas menyatakan bahwa pernikahan harus langsung didampingi oleh wali. Lantas, mengapa wali penting dalam akad?

1. Sosok yang diminta Persetujuan

Wali merupakan orang berkedudukan sebagai sosok yang diminta persetujuan untuk terlaksananya pernikahan. Hal ini dapat mengatasnamakan mempelai perempuan, ini berdasarkan pendapat para ulama mengenai hukum pernikahan.

Jadi, secara pengertian wali adalah  orang yang memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan orang lain dalam hal pernikahan. Menurut KBBI, wali merupakan orang yang berhak  menikahkan perempuan baik itu gadis, ataupun janda dalam akad nikah.

2. Tanpa Wali adalah Hal yang batil dan Tidak Sah

Istri Rasulullah Aisyah ra. secara tegas, mengucapkannya tiga kali berulang-ulang bahwa pernikahan tanpa wali adalah hal yang batil dan tidak sah. Terutama, jika ia (perempuan) menikahkan dirinya sendiri maka tidak sah, dan hanya pelacur yang menikahkan dirinya sendiri.

Sebagian hadits yang membahas mengenai wali seperti “tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali (HR. At Tirmidzi, no. 1101).

Dalam hadits lain, “tidak sah pernikahan terkecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali” (Hr At-Tirmidzi, no. 2085).

3. Pernikahan Harus Bisa Didampingi oleh Wali

Beberapa ulama juga telah berpendapat mengenai hal ini seperti As Suyuti ra., Imam As Syafi’i ra. Al Hafidz Ibnu Hajar ra., Ibnu Qudamah ra., Ibnu Hazm ra., Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ra. dan masih banyak lagi.

Mereka berpendapat bahwa pernikahan harus bisa didampingi oleh wali, baik itu wali nasab maupun wali nikah. Tidak bisa juga mewakilkan wali selain wali tersebut.

Sebab, perwalian disinggung dalam al Qur’an dan hadits, ini merusak hukum yang tegas.

Dan apabila kamu mentalak (menceraikan) istri-istri kalian, dan para wanita yang ditalak itu telah selesai masa iddahnya, maka janganlah kalian (para wali/mantan suami) melarang para wanita itu untuk menikah dengan suami-suami mereka, apabila mereka ridha di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.

Demikian itu, jadikan peringatan bagi orang yang beriman di antara kalian dan kehidupan akhirat. Yang demikian itu lebih suci untuk kalian dan lebih bersih. Dan Allah Maha Tahu sedangkan kalian tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah[2]: 232)

Jadi, apabila melanggar maka bisa dikategorikan dalam dosa, pernikahannya tidak sah. Bahkan, jika menjalani kehidupan layaknya suami istri bisa dikategorikan sebagai zina. Jadi, pertanyaan mengapa wali penting dalam akad harus dipahami Sobat Cahaya Islami.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY