Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah, Apakah Sah Pernikahannya?

0
119
Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah

Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah – Kita semua tahu bahwa salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali pernikahan dari mempelai wanita. Sebagaimana sabda Nabi:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan keberadaan wali.” (1)

Islam sendiri telah menentukan siapa yang boleh menjadi wali nikah, begitu juga dengan urutannya. Lantas, apakah ayah tiri boleh menjadi wali dalam pernikahan putrinya? Jika sudah terlanjur melangsungkan pernikahan dengan ayah tiri sebagai wali nikah, bagaimana hukumnya? Apakah pernikahannya sah?

Urutan Prioritas Wali Nikah

Dalam kitab Ghoyah wa Taqrib, Imam Abu Suja’ menjelaskan bahwa urutan wali nikah adalah mulai dari ayah, kemudian kakek, lalu saudara laki-laki seayah seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman dari ayah, dan terakhir anak laki-laki paman dari ayah. Dan jika tidak ada satu pun wali nikah yang masih hidup, maka harus menggunakan wali hakim.

Tapi dalam realita kehidupan, kita sering menjumpai kasus di mana anak perempuan tinggal bersama ayah tirinya. Karena tinggal bersama, ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak jadi wali ketika menikahkan anak perempuannnya itu.

Sebenarnya, syariat Islam sama sekali tidak mempertimbangkan keberadaan ayah tiri untuk menjadi wali nikah. Pasalnya, ia tidak ada dalam daftar urutan wali nikah dakan ilmu fiqih.

Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah, Mungkinkah?

Lantas, apakah tidak ada peluang bagi seorang ayah tiri untuk menjadi wali nikah bagi anak tiri perempuannya? Meski tidak masuk daftar urutan wali nikah, ayah tiri tetap punya peluang untuk menjadi wali nikah. Caranya adalah dengan perwakilan wali (takwil), yaitu wali asli dari mempelai wanita mewakilkan perwaliannya kepada ayah tiri tersebut.

Dalam kitab al-Hawi al-Kabir, Abu Hasan Ali al-Mawardi menjelaskan bahwa tidak boleh mewakilkan perwalian kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yaitu laki-laki, muslim, baligh, merdeka, dan berakal sehat. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka sah mewakilkan perwalian.

Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, kita bisa memahami bahwa jika seorang ayah tiri memenuhi syarat-syarat tadi, ia dapat menerima takwil wali nikah. Tentu saja, mewakilkan perwalian harus dengan kalimat serah terima yang sah secara syari’at Islam.

Mewakilkan Perwalian kepada Ayah Tiri atau Ayah Angkat

Tak hanya ayah tiri, kebolehan mewakilkan perwalian juga berlaku bagi selainnya. Misalnya adalah ayah angkat. Tapi, yang harus kita ingat adalah bahwa takwil harus berdasar serah terima. Jadi, wali asli sebagai pihak yang menyerahkan harus benar-benar ada.

Sementara itu, jika tidak ada wali asli, baik karena telah meninggal atau sebab lain, yang berhak jadi wali adalah hakim. Kalau dalam suatu wilayah tidak ada hakim, yang menjadi hakim adalah orang yang diposisikan sebagai hakim (muhakkam), dengan syarat-syarat tertentu.

Hal ini berdasarkan keterangan Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in, bahwa jika tidak ditemukan wali dari orang-orang yang telah tersebut di atas, yang menikahkan perempuan tersebut ialah muhakkam yang adil dan merdeka. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Jami’ at-Tirmidhi 1108

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY