ormas islam LDII

Organisasi Islam News – Asslamualaikum sobat cahayaIslam semua. Bagaimana kabarnya? semoga Allah SWT selalu limpahkan barokah dalam setiap harinya Aamiin. Kali ini tim cahayaislam akan memberikan beberapa informasi seputar ormas islam yaitu LDII. Mungkin ditelinga sobat sudah tidak asing dengan nama organisasi ini.

LDII Sebagai Ormas Islam yang Sah, Legal, dan Diakui di Indonesia

Apakah LDII itu?

LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 Tahun 1986. LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja, dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.

Bagaimana sejarah berdirinya LDII?

LDII pertama kali berdiri pada tahun 1972 dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam. Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi LEMKARI, dan pada Mubes tahun 1990 sesuai dengan arahan Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi LDII.

Apakah Tujuan LDII?

Sesuai Anggaran Dasar Pasal 5 Ayat 2, LDII bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang Islami, serta turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna mewujudkan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Alloh Subhaanahu wa ta’ala.

Apakah Motto LDII?

Ada 3 Motto LDII yaitu :

  1. “Dan hendaklah ada diantara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan serta menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Surat Ali Imron, 104)
  2. “Katakanlah inilah jalan (Agama)-ku, dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Alloh dengan hujjah yang nyata. Maha suci Alloh dan aku tiada termasuk golongan orang yang musyrik.” (Surat Yusuf, 108)
  3. “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik.” (Surat An-Nahl, 125)

Bagaimana Struktur Organisasi LDII?

Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar LDII, struktur organisasi LDII terdiri dari :

  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk tingkat Pusat;
  2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Propinsi;
  3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten dan Kota;
  4. Pimpinan Cabang (PC) untuk Kecamatan;
  5. Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk Kelurahan dan Desa.

Departemen apa saja yang ada di LDII?

DPP LDII memiliki 10 (sepuluh) Departemen:

  1. Departemen Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK);
  2. Departemen Hubungan Antar Lembaga;
  3. Departemen Penerangan dan Media Masa;
  4. Departemen Agama dan Dakwah;
  5. Departemen Pendidikan Umum dan Pelatihan;
  6. Departemen Pemuda, Olahraga, dan Seni Budaya;
  7. Departemen Koperasi, Wirausaha, dan Tenaga Kerja;
  8. Departemen Peranan Wanita dan Kesejahteraan Keluarga;
  9. Departemen Litbang, Iptek, dan Lingkungan Hidup;
  10. Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum.

Apakah syarat untuk menjadi anggota LDII?

Berdasarkan AD Pasal 10, syarat untuk menjadi anggota LDII adalah Warga Negara Republik Indonesia yang:

  1. Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII;
  4. Menerima, menyetujui, dan sanggup taat terhadap AD dan ART LDII, serta seluruh keputusan musyawarah/rapat dan Peraturan Organisasi;
  5. Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.

Berapakah jumlah kepengurusan LDII di Indonesia?

Berdasarkan statistik pada tahun 2002, LDII sudah ada di:

  1. 30 DPD Propinsi;
  2. 245 DPD Kabupaten dan Kota;
  3. 1462 PC Kecamatan;
  4. 2942 PAC Desa/Kelurahan.

Sebagai dampak otonomi terhadap pemekaran daerah, diperkirakan saat ini (tahun 2016) jumlah PAC sudah mencapai 10.000 PAC Desa/Kelurahan.

Bagaimana aspirasi politik Warga LDII pada saat Pemilu?

LDII adalah organisasi kemasyarakatan yang independen yang tidak mengikatkan diri ke partai politik manapun. Adapun pada saat Pemilu, tanpa mengurangi nilai demokrasi, aspirasi politik warga LDII disalurkan sesuai dengan keputusan Rakernas yang diadakan menjelang Pemilu.

Bagaimana Pandangan LDII terhadap Wawasan Kebangsaan?

LDII memiliki wawasan untuk selalu mendahulukan kepentingan bangsa, persatuan, dan kesatuan bangsa, dan integritas nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut LDII bersama-sama dengan tokoh-tokoh Pejuang 45 dan Markas Besar (Mabes) ABRI menyelenggarakan Penataran Wawasan Kebangsaan di Gedung Juang 1945, Jakarta. Di Tingkat Pusat, sudah ditatar 100 angkatan dengan masing-masing 150 orang per angkatan. Penataran Wawasan Kebangsaan ini juga diadakan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.

Apa kegiatan LDII dalam Bidang Pendidikan, Keterampilan, Kepemudaan, dan Olah Raga?

Dalam bidang Pendidikan, Keterampilan, Kepemudaan, dan Olah Raga, LDII menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda, dan kegiatan pramuka. Dalam bidang olah raga, diantaranya menyelenggarakan turnamen sepak bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun 1991, 1994, 1996, 2000, dan 2002.

Apa peran LDII dalam Bidang Ekonomi?

LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat PC yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari mana LDII mendanai kegiatannya?

Sesuai dengan ART Pasal 35, LDII mendapatkan dana dari sumbangan sah dan tidak mengikat yang sebagian besar dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari Pemerintah RI, swasta, maupun perorangan.

Apakah Sarana-Prasarana LDII tersebut Milik Organisasi LDII?

Semua sarana-prasarana termasuk masjid di pelosok tanah air yang diberi papan nama LDII, bukanlah milik organisasi LDII, melainkan milik warga LDII secara perorangan yang pengelolaannya diserahkan kepada organisasi LDII atas dasar ikatan perjanjian “pinjam-pakai” di hadapan notaris/pejabat setempat. Dengan demikian status kepemilikan sarana-prasarana tersebut adalah tetap milik perorangan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY